UNGARAN – Polres Semarang bersama-sama dengan instansi samping lainnya akan menyiagakan pos Lantas tangguh dalam rangka mengawal kebijakan larangan mudik pada masa lebaran 2021. Pos itu nantinya akan ada di wilayah perbatasan Kabupaten Semarang dan rest area 429 A dan 456 A dan B.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan, pos tangguh itu nantinya berfungsi sebagai filter bagi pendatang dari luar Semarang Raya yang hendak masuk Kabupaten Semarang. Mereka wajib menunjukkan surat keterangan negatif swab antigen. Bagi yang tidak bisa menunjukkan, maka akan langsung dilakukan swab antigen di tempat.
Selain itu, aparat desa hingga tingkat RT diminta untuk melaporkan pendatang kepada Satgas Covid-19 masing-masing desa. Pihaknya sudah siap menerjunkan anggota guna mengeliminasi pendatang yang tak menaati peraturan.
Berkaitan dengan pencegahan di lingkungan desa, setiap tamu yang datang dari luar daerah Semarang Raya selain wajib menunjukkan surat keterangan negatif swab antigen, aparat desa hingga tingkat RT juga diminta melaporkan data pendatang kepada Satgas Covid-19 di masing-masing wilayah. Jika ada pemudik yang ngeyel, maka akan ditindak tegas dengan menggiring ke tempat karantina.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening pun mengingatkan pintu keamanan bagi pendatang yang nekat harus diketatkan, mengingat posisi Kabupaten Semarang merupakan jalur lintasan sehingga dimungkinkan banyak pendatang yang akan singgah. (win)