RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Tak Terima Diputus Cintanya, Pria Ini Sebar Foto Syur Mantan Kekasih

Tak Terima Diputus Cintanya, Pria Ini Sebar Foto Syur Mantan Kekasih

Tak Terima Diputus Cintanya, Pria Ini Sebar Foto Syur Mantan Kekasih

UNGARAN – TAN (24), pemuda asal Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Semarang karena menyebar foto syur mantan kekasihnya di media sosial.

Sang mantan kekasih berinisial VD (22) diketahui memutuskan jalinan kasih dengan pelaku setelah menjalani hubungan selama dua tahun.

“Tujuan dari pelaku melakukan perbuatan tersebut karena didasari sakit hati karena diputuskan secara sepihak,” ungkap Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika.

Dijelaskan Yovan, pelaku dan korban sudah menjalin asmara sejak awal tahun 2017, karena korban kuliah di salah satu perguruan tinggi ternama di Tangerang sedangkan pelaku kuliah di salah satu perguruan tinggi di Surakarta.

“Akhir tahun 2019, korban meminta putus hubungan asmara kepada pelaku,” jelasnya.

Pelaku menganggap korban tidak menghargai apa yang sudah dilakukan selama bersama. Sehingga pelaku memutuskan membuat fake account (akun palsu) twitter untuk menyebarkan foto syur korban pada awal tahun 2020.

“Foto itu disebar secara random ke media sosial twitter,” ujarnya.

Mengetahui hal tersebut, korban akhirnya melaporkan atas apa yang dialaminya ke Polres Semarang.

“Pelaku berhasil kami tangkap pada 6 April 2022 di rumahnya,” imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio Wicaksono menyampaikan
petugas menyita barang bukti berupa 1 unit handphone, 2 simcard, 1 unit laptop dan 1 buah Flashdisk. Di samping barang bukti dari pelaku, petugas juga mengamankan 1 unit Iphone milik korban yang berisi percakapan antara pelaku dan korban.

“Pelaku akan dikenakan pasal 27 ayat (1) UU Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegasnya. (win)

BACA JUGA :

Pemkab Semarang tidak akan melakukan riset mandiri terkait rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran karena kewenangan berada di pemerintah pusat sebagai proyek strategis nasional. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyatakan Pemkab berperan sebagai fasilitator dan mendorong konsultasi publik agar kementerian, pemerintah daerah, stakeholder, serta masyarakat mendapat informasi terbuka mengenai potensi dan dampak proyek.
Pemkab Semarang Tegaskan Tak Akan Lakukan Riset Mandiri Geothermal Gunung Ungaran
Lapas Kelas IIB Purwodadi bersama Dinas Pertanian memperkuat pembinaan kemandirian warga binaan melalui Program Sekolah Tani. Pada tahap ketiga, warga binaan mempelajari budidaya bayam, kangkung, dan pisang Raja Bulu melalui teori serta praktik langsung di lahan Lapas Purwodadi. Program ini dilakukan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan pertanian produktif sebelum kembali ke masyarakat.
Program Integrated Farming, Lapas Purwodadi Gelar Sekolah Tani
Sebanyak 8.100 porsi Ayam Kecap Rempah Nusantara dimasak serentak di sembilan kota Indonesia pada Minggu (6/9/2026), termasuk 750 porsi di Semarang. Kegiatan Bright Gas bersama pelanggan dan komunitas tersebut digelar untuk memperingati Hari Pelanggan Nasional sekaligus membidik pencatatan Rekor MURI.
Bukan Masak Biasa! 8.100 Porsi Ayam Kecap Diburu Jadi Rekor MURI, Semarang Sumbang 750 Porsi
Pemkab Semarang meminta PT PLN menunda sementara kajian dan rencana eksplorasi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran, Jumat (4/9/2026). Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyebut keputusan tersebut diambil untuk menjaga kondusivitas masyarakat di tengah kekhawatiran yang berkembang. Pemkab juga meminta PT Geo Dipa Energi meningkatkan komunikasi dan sosialisasi terkait kegiatan geothermal di Banyubiru.
Rencana Geothermal Gunung Ungaran Ditunda, Bupati Semarang Minta PLN Setop Kegiatan
Sebanyak 756 pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, terkena PHK akibat efisiensi perusahaan pada 2026. Disnaker Kabupaten Semarang menyebut keputusan tersebut telah disepakati melalui perjanjian bersama, sementara pembayaran pesangon rata-rata Rp30 juta per pekerja dilakukan bertahap selama 10 bulan karena tekanan industri perkayuan.
756 Pekerja di Kabupaten Semarang Kena PHK, Disnaker Kawal Pembayaran Pesangon
Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Semar Gugat menggelar aksi tanda tangan massal menolak rencana pengeboran geothermal Gunung Ungaran di Basecamp Kendalisodo, Desa Samban, Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (2/9/2026). Mereka meminta rencana tersebut dikaji serius karena khawatir aktivitas pengeboran berdampak terhadap lingkungan dan sumber air masyarakat.
Gelombang Penolakan Pengeboran Gunung Ungaran Mulai Muncul, Sejumlah Komunitas Galang Tanda Tangan Massal

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Warga Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menemukan bayi perempuan terkubur di kebun pada Kamis (3/9/2026) sore. Bayi ditemukan Gendro Susanto saat mencari rumput setelah melihat gundukan tanah baru. Polisi kemudian mengamankan lokasi dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi serta pihak yang bertanggung jawab.
Curiga Gundukan Tanah Baru, Warga Bandungan Temukan Bayi Terkubur dan Terbungkus Daster
Tim Penilai Blackspot Therapy Polda Jawa Tengah melakukan survei dan penilaian Jalur Penyelamat di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Selasa (1/9/2026), untuk memetakan potensi kerawanan kecelakaan. Tim memeriksa kondisi jalan, rambu, marka, fasilitas keselamatan, dan lingkungan sekitar sebagai dasar penyusunan rekomendasi penanganan.
Tim Polda Jateng Cek Jalur Penyelamat JLS Salatiga, Amati Situasi Lalin Penyebab Laka

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

Lebar: px

Tinggi: px

              

Warning: Undefined variable $output in /home/u503210056/domains/rasikafm.com/public_html/wp-content/plugins/pekok/pekok.php on line 157