KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Tak Terima Diputus Cintanya, Pria Ini Sebar Foto Syur Mantan Kekasih

Tak Terima Diputus Cintanya, Pria Ini Sebar Foto Syur Mantan Kekasih

Tak Terima Diputus Cintanya, Pria Ini Sebar Foto Syur Mantan Kekasih

UNGARAN – TAN (24), pemuda asal Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Semarang karena menyebar foto syur mantan kekasihnya di media sosial.

Sang mantan kekasih berinisial VD (22) diketahui memutuskan jalinan kasih dengan pelaku setelah menjalani hubungan selama dua tahun.

“Tujuan dari pelaku melakukan perbuatan tersebut karena didasari sakit hati karena diputuskan secara sepihak,” ungkap Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika.

Dijelaskan Yovan, pelaku dan korban sudah menjalin asmara sejak awal tahun 2017, karena korban kuliah di salah satu perguruan tinggi ternama di Tangerang sedangkan pelaku kuliah di salah satu perguruan tinggi di Surakarta.

“Akhir tahun 2019, korban meminta putus hubungan asmara kepada pelaku,” jelasnya.

Pelaku menganggap korban tidak menghargai apa yang sudah dilakukan selama bersama. Sehingga pelaku memutuskan membuat fake account (akun palsu) twitter untuk menyebarkan foto syur korban pada awal tahun 2020.

“Foto itu disebar secara random ke media sosial twitter,” ujarnya.

Mengetahui hal tersebut, korban akhirnya melaporkan atas apa yang dialaminya ke Polres Semarang.

“Pelaku berhasil kami tangkap pada 6 April 2022 di rumahnya,” imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio Wicaksono menyampaikan
petugas menyita barang bukti berupa 1 unit handphone, 2 simcard, 1 unit laptop dan 1 buah Flashdisk. Di samping barang bukti dari pelaku, petugas juga mengamankan 1 unit Iphone milik korban yang berisi percakapan antara pelaku dan korban.

“Pelaku akan dikenakan pasal 27 ayat (1) UU Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegasnya. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
[pekok2]