URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Dalam hasil perkembangan pemeriksaan autopsi, kepolisian menemukan temuan baru pada tubuh para korban. Dari sample yang diambil, ternyata selain Arsenik kepolisian menemukan Sianida pada organ tubuh para korban.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Temuan Baru, Ada Sianida pada Pembunuhan Keluarga di Magelang

Temuan Baru, Ada Sianida pada Pembunuhan Keluarga di Magelang

Temuan Baru, Ada Sianida pada Pembunuhan Keluarga di Magelang

featured-img

RASIKAFM.COM | MAGELANG – Kepolisian dari Polresta Magelang dan Polda Jateng terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara pasti penyebab tiga korban pembunuhan dengan cara diracun di Kabupaten Magelang.

Ketiga korban itu merupakan satu keluarga masing-masing bernama Abbas Ashar (ayah), Heri Riyani (ibu) dan Dhea Charirunnisa (anak pertama). Sedangkan tersangka pembunuhan yakni adalah anak kedua dari pasangan Abbas dan Heri atau adik Dhea yang bernama Dhio Daffa.[custom-related-posts title=”Kabar Terkait:” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

Dalam hasil perkembangan pemeriksaan autopsi, kepolisian menemukan temuan baru pada tubuh para korban. Dari sample yang diambil, ternyata selain Arsenik kepolisian menemukan Sianida pada organ tubuh para korban.

“Perkembangan terbaru dari hasil autopsi yang disampaikan oleh ibu Kabiddokes Polda Jateng yang kemarin telah memimpin dan mengambil sample yang ada di dalam organ tubuh di bagian lambung korban yang meninggal ternyata diketemukan zat lain yakni zat yang bergolongan Sianida. Tidak hanya Arsenik, yang kemarin kan sempat disampaikan yang bersangkutan menggunakan Arsenik ternyata yang kita ketemukan di dalam organ tubuh samplenya adalah golongan Sianida,” ujar Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun di Mapolresta Magelang, Rabu (30/11/2022).

Sajarod menjelaskan, temuan baru ini sesuai dengan hasil pemeriksaan olah tempat kejadian (TKP) yang dilakukan oleh Tim Inafis maupun Labfor. Sedangkan untuk Arsenik, Dhio memang menggunakan jenis racun itu pada percobaan pembunuhan yang pertama namun tidak menimbulkan kematian terhadap korban.

“Ini juga sesuai dengan hasil olah TKP, kemarin kita temukan ada satu botol sisa yang mengandung Sianida. Ini kita juga kemarin sudah cek lab dan hasilnya juga sama itu Sianida,” terangnya.

“Dan untuk zat kimia atau Arsenik tersebut digunakan pada saat eprcobaan pembunuhan pada Rabu (23/11) kemarin yang dicampurkan pada minuman es dawet,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sajarod mengatakan racun yang digunakan tersangka untuk membunuh keluarganya sendiri dibeli melalui online. Dua jenis racun itu dibeli dengan waktu yang berbeda.

“Jadi ternyata hasil penyelidikan kami dengan bukti-bukti yang ada kami cek kemarin yang bersangkutan (Dhio) membeli dua zat kimia satu adalah golongan Sianida sebanyak 100 gram kedua adalah Arsenik sejumlah 10 gram. Arseniknya sendiri itu masing-masing belinya dua barang dan masing-masing barang itu 5 gram. Itu yang digunakan pada hari Rabu,” bebernya.

Kemudian karena menggunakan Arsenik tidak membuat para korban meninggal, lalu Dhio mengulangi aksinya itu dengan memakai Sianida. Menurut keterangan Dhio, dirinya mencampurkan dua sendok teh Sianida pada minuman korban.

“Rabu Arsenik saja Senin Sianida. Karena hari senin yang diketemukan berdasarkan hasil autopsi di organ tubuh bagian lambung itu adalah Sianida sehingga dimungkinkan yang dicampurkan atau dilarutkan dalam minuman teh yang disediakan dan diminum oleh para korban itu mengandung Sianida,” terangnya.

Saat ini kepolisian masih mendalami dari mana Dhio mendapatkan racun tersebut. Sajarod mengaku akan memproses bilamana ada pihak lain yang berkaitan dengan pembunuhan ini.

“Untuk sementara ini ada 4 saksi yang kita periksa nanti kita akan kembangkan lagi darimana barang tersebut didapat kalau mungkin ada pihak-pihak yang terkait dengan kejadian ini pastinya akan kita proses lebih lanjut,” imbuhnya.

BACA JUGA :

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih juara pertama nasional pengelolaan Kampung KB 2026 dari Kemendukbangga/BKKBN. Prestasi tersebut diraih melalui keterlibatan masyarakat dalam pemberdayaan lansia, pendampingan anak dan balita, seni budaya, serta berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga dan lingkungan.
Kampung KB Manggar Lestari Desa Lerep Juara Nasional, Bukan Sekadar Soal “Dua Anak Cukup”

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved