URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Dalam hasil perkembangan pemeriksaan autopsi, kepolisian menemukan temuan baru pada tubuh para korban. Dari sample yang diambil, ternyata selain Arsenik kepolisian menemukan Sianida pada organ tubuh para korban.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Temuan Baru, Ada Sianida pada Pembunuhan Keluarga di Magelang

Temuan Baru, Ada Sianida pada Pembunuhan Keluarga di Magelang

Temuan Baru, Ada Sianida pada Pembunuhan Keluarga di Magelang

featured-img

RASIKAFM.COM | MAGELANG – Kepolisian dari Polresta Magelang dan Polda Jateng terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara pasti penyebab tiga korban pembunuhan dengan cara diracun di Kabupaten Magelang.

Ketiga korban itu merupakan satu keluarga masing-masing bernama Abbas Ashar (ayah), Heri Riyani (ibu) dan Dhea Charirunnisa (anak pertama). Sedangkan tersangka pembunuhan yakni adalah anak kedua dari pasangan Abbas dan Heri atau adik Dhea yang bernama Dhio Daffa.[custom-related-posts title=”Kabar Terkait:” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

Dalam hasil perkembangan pemeriksaan autopsi, kepolisian menemukan temuan baru pada tubuh para korban. Dari sample yang diambil, ternyata selain Arsenik kepolisian menemukan Sianida pada organ tubuh para korban.

“Perkembangan terbaru dari hasil autopsi yang disampaikan oleh ibu Kabiddokes Polda Jateng yang kemarin telah memimpin dan mengambil sample yang ada di dalam organ tubuh di bagian lambung korban yang meninggal ternyata diketemukan zat lain yakni zat yang bergolongan Sianida. Tidak hanya Arsenik, yang kemarin kan sempat disampaikan yang bersangkutan menggunakan Arsenik ternyata yang kita ketemukan di dalam organ tubuh samplenya adalah golongan Sianida,” ujar Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun di Mapolresta Magelang, Rabu (30/11/2022).

Sajarod menjelaskan, temuan baru ini sesuai dengan hasil pemeriksaan olah tempat kejadian (TKP) yang dilakukan oleh Tim Inafis maupun Labfor. Sedangkan untuk Arsenik, Dhio memang menggunakan jenis racun itu pada percobaan pembunuhan yang pertama namun tidak menimbulkan kematian terhadap korban.

“Ini juga sesuai dengan hasil olah TKP, kemarin kita temukan ada satu botol sisa yang mengandung Sianida. Ini kita juga kemarin sudah cek lab dan hasilnya juga sama itu Sianida,” terangnya.

“Dan untuk zat kimia atau Arsenik tersebut digunakan pada saat eprcobaan pembunuhan pada Rabu (23/11) kemarin yang dicampurkan pada minuman es dawet,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sajarod mengatakan racun yang digunakan tersangka untuk membunuh keluarganya sendiri dibeli melalui online. Dua jenis racun itu dibeli dengan waktu yang berbeda.

“Jadi ternyata hasil penyelidikan kami dengan bukti-bukti yang ada kami cek kemarin yang bersangkutan (Dhio) membeli dua zat kimia satu adalah golongan Sianida sebanyak 100 gram kedua adalah Arsenik sejumlah 10 gram. Arseniknya sendiri itu masing-masing belinya dua barang dan masing-masing barang itu 5 gram. Itu yang digunakan pada hari Rabu,” bebernya.

Kemudian karena menggunakan Arsenik tidak membuat para korban meninggal, lalu Dhio mengulangi aksinya itu dengan memakai Sianida. Menurut keterangan Dhio, dirinya mencampurkan dua sendok teh Sianida pada minuman korban.

“Rabu Arsenik saja Senin Sianida. Karena hari senin yang diketemukan berdasarkan hasil autopsi di organ tubuh bagian lambung itu adalah Sianida sehingga dimungkinkan yang dicampurkan atau dilarutkan dalam minuman teh yang disediakan dan diminum oleh para korban itu mengandung Sianida,” terangnya.

Saat ini kepolisian masih mendalami dari mana Dhio mendapatkan racun tersebut. Sajarod mengaku akan memproses bilamana ada pihak lain yang berkaitan dengan pembunuhan ini.

“Untuk sementara ini ada 4 saksi yang kita periksa nanti kita akan kembangkan lagi darimana barang tersebut didapat kalau mungkin ada pihak-pihak yang terkait dengan kejadian ini pastinya akan kita proses lebih lanjut,” imbuhnya.

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai
Sebanyak 215 peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti kontes Aglaonema yang digelar Asosiasi Aglaonema Nusantara (ASA) di Gedung Pertemuan Daerah Kota Salatiga, Minggu (28/6). Ajang ini menjadi wadah kompetisi, memperkuat jejaring antarkolektor, sekaligus menunjukkan prospek ekonomi tanaman hias yang masih menjanjikan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ratusan Kolektor Tanaman Padati Kontes di Salatiga, Bukti Aglaonema Memiliki Nilai Tinggi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengundi Gebyar Hadiah Samsat 2026 periode I di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jumat (26/6), sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang taat. Pengundian yang dipimpin Sekda Jawa Tengah, Sumarno, membagikan hadiah senilai Rp385,5 juta dan emas 22,5 gram guna mendorong kepatuhan masyarakat serta mendukung digitalisasi pembayaran pajak melalui QRIS Bank Jateng.
Pemprov Jateng Tebar Hadiah Rp385,5 Juta dan Emas 22,5 Gram untuk Wajib Pajak Kendaraan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut