RASIKAFM.COM | SALATIGA – Komisi B DPRD Kota Salatiga, Jawa Tengah akan meninjau lokasi PKL yang kini menjadi perdebatan setelah naik 10 kali lipat, senin (3.6.2024) hari ini.
Peninjauan itu dilakukan untuk mengetahui kondisi riel yang sebenarnya.
“Kita akan tinjau lokasi PKL segera agar dicarikan solusi terbaik. Harapan kami bisa dilakukan kaji ulang karena memang dirasa cukup memberatkan pedagang. Namun demikian kita akan dengarkan penjelasan dari Dinas Perdagangan dulu. Semoga saja ada solusi atas keluhan tersebut,” kata Ketua Komisi B DPRD Kota Salatiga, M. Miftah, jumat (31/5/2024).
Miftah menyatakan, Komisi B DPRD Kota Salatiga akan menindaklanjuti keluhan PKL di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. Dia menilai harus ada kajian mengenai besaran retribusi yang kenaikannya sangat drastis.
“Harusnya bisa dikaji lagi. Sebab sebuah peraturan kan ada acuannya, misalkan sebenarnya kemampuan pedagang layaknya seperti apa. Kami akan minta dinas agar bisa mengukur kemampuan pedagang,” ujarnya.
Menurutnya, untuk mencari solusi yang tepat, Komisi B DPRD Kota Salatiga juga akan mempertemukan pedagang dengan Dinas Perdagangan. Namun, pertemuan antara pedagang dengan dinas untuk membahas solusi terbaik, akan dijadwalkan setelah klarifikasi.
“Kita lakukan klarifikasi dulu dengan Dinas. Nanti hasilnya seperti apa. Selanjutnya, baru kami undang Dinas dan pedagang untuk berembuk bersama,” katanya saat berada dikantor DPC PKB.
Terpisah Kepala Dinas Perdagangan Kota Salatiga, Kusumo Aji, mengatakan kenaikan tarif retribusi PKL diatur dalam Perda Kota Salatiga Nomor 1 tahun 2024. Menurutnya, kebijakan kenaikan tarif retribusi dari Rp1.400 menjadi Rp15.000 per hari sudah melalui proses dan tahapan yang berlaku.
Selain itu, Aji juga mengeklaim sudah melakukan sosialisasi kepadaPKL terkait kenaikan tarif retribusi itu. “Perda disahkan pada Januari 2024 dan baru diterapkan pada 6 Mei 2024. Retribusi itu berlaku bagi PKL yang berjualan di area pasar baik pada siang maupun malam hari,” terangnya.
Sebelumnya, PKL di Jalan Sudirman Salatiga mengeluh dengan adanya kenaikan tarif retribusi yang mencapai 10 kali lipat lebih, atau dari Rp1.400 menjadi Rp15.000. Kenaikan itu dianggap memberatkan karena tidak secara bertahap. Selain itu, kenaikan tarif tersebut berdasarkan pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.