URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Terduga pelaku pelecehan seksual di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang telah dipanggil untuk diperiksa oleh aparat kepolisian. Proses hukum telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, sementara status terlapor saat ini masih sebagai saksi. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Semarang telah memeriksa 5 orang termasuk korban, dan sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk seragam dan pakaian milik korban serta alat komunikasi milik terlapor dan korban.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Terlapor Dugaan Kasus Pelecehan Santriwati Diperiksa Polisi, Sejumlah Alat Bukti Diamankan

Terlapor Dugaan Kasus Pelecehan Santriwati Diperiksa Polisi, Sejumlah Alat Bukti Diamankan

Terlapor Dugaan Kasus Pelecehan Santriwati Diperiksa Polisi, Sejumlah Alat Bukti Diamankan

Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra.

(Foto/win)

Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra.
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN - Terduga pelaku pelecehan seksual di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang telah dipanggil untuk diperiksa aparat kepolisian. Oknum pengasuh ponpes itu telah menjalani pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Semarang pada Selasa (28/2/2023).

Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra mengungkapkan, proses hukum telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sedangkan status terlapor saat ini masih sebagai saksi.[irp posts=”53215″ ]

“Unit PPA telah memeriksa 5 orang termasuk korban. Sejumlah barang bukti juga telah kami amankan,” ujarnya usai memimpin apel kenaikan pangkat di Mapolres Semarang, Rabu (1/3/2023).

Alat bukti yang turut dikumpulkan, lanjut Kapolres, berupa seragam dan pakaian milik korban serta alat komunikasi milik terlapor dan korban.

“Kami juga sedang menunggu hasil visum dari rumah sakit. Untuk peningkatan status dari saksi menjadi tersangka, kami masih menunggu alat bukti sudah cukup atau belum. Mohon waktunya,” jelasnya.

Terkait kemungkinan adanya korban yang lain, Kapolres menambahkan pihaknya masih berkonsentrasi terhadap laporan yang saat ini sedang ditangani.

“Nanti kalau ini sudah selesai, baru akan kami kembangkan terhadap kemungkinan adanya korban yang lain,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum pengasuh ponpes di Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang diduga melecehkan santriwatinya. Bahkan, perlakuan bejat itu dilakukan lebih dari satu kali.

Peristiwa itu kali pertama dialami oleh korban N (16) pada Senin (23/1/2023) di sebuah ruangan ponpes. Waktu itu korban diminta mengupas jagung oleh terlapor. Setelahnya terlapor mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dan berujung mencium pipi korban.

Kejadian kali kedua pada Selasa (24/1/2023), di mana korban dilecehkan di sebuah gedung Balai Latihan Kerja (BLK). Kali ini korban berhasil berontak dan melarikan diri untuk pulang ke rumahnya. Korban bahkan sempat ditawari uang tutup mulut oleh terlapor sebesar Rp 250 ribu. (win)

BACA JUGA :

Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih juara pertama nasional pengelolaan Kampung KB 2026 dari Kemendukbangga/BKKBN. Prestasi tersebut diraih melalui keterlibatan masyarakat dalam pemberdayaan lansia, pendampingan anak dan balita, seni budaya, serta berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga dan lingkungan.
Kampung KB Manggar Lestari Desa Lerep Juara Nasional, Bukan Sekadar Soal “Dua Anak Cukup”
Sekitar 900 siswa SD hingga SMU di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, mengikuti lomba tari keprajuritan pada Selasa (11/8/2026) untuk memeriahkan HUT RI ke-81 dan TMMD Reguler ke-129 di Desa Cukil. Kegiatan yang diawali flashmob itu sekaligus menjadi upaya melestarikan tari keprajuritan yang menggambarkan perjuangan merebut kemerdekaan.
Meriah! Ratusan Siswa di Tengaran ikuti Lomba Tari Keprajuritan

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
Polres Semarang mengungkap temuan serpihan tulang yang diduga bagian dari tulang kepala serta bercak darah di TKP konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Jumat (7/8/2026), dalam penyelidikan kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Chandra Waskito. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, menemukan 53 unit telepon genggam di mobil tempat jasad korban ditemukan di Gubug, Kabupaten Grobogan, dan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Serpihan Tulang Ditemukan di TKP Royal Phone Ambarawa, 53 Unit HP Ditinggal Di Dalam Mobil Korban