URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
“Kita diarahkan oleh pak Kapolri dalam 2-3 bulan kedepan ini kita melakukan kegiatan simpatik artinya dalam penegakan hukum yang kita lakukan itu lebih mengedepankan kegiatan edukasi sosialisasi kemudian teguran kepada masyarakat yang melanggar,” ujar Dirgakum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan

Mbak Google

KABAR RASIKA

Tilang Manual Sudah Dilarang, Polisi Tetap Tindak Pelanggar Lalu Lintas yang Ditemui di Jalan

Tilang Manual Sudah Dilarang, Polisi Tetap Tindak Pelanggar Lalu Lintas yang Ditemui di Jalan

Tilang Manual Sudah Dilarang, Polisi Tetap Tindak Pelanggar Lalu Lintas yang Ditemui di Jalan

featured-img

SEMARANG – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit telah mengeluarkan arahan untuk tidak menilang secara manual terhadap pengendara yang melanggar aturan berkendara atau lalu lintas. Untuk menghindari adanya pungli yang dilakukan oleh petugas kepolisian, pemberian sanksi terhadap pelanggar kini dilakukan secara digital menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Meski demikian, kepolisian tetap akan melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas. Dirgakum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan menjelaskan, penindakan yang dilakukan tetapi bersifat edukasi yang mengedepankan sosialisasi keselamatan berkendara.

“Kita diarahkan oleh pak Kapolri dalam 2-3 bulan kedepan ini kita melakukan kegiatan simpatik artinya dalam penegakan hukum yang kita lakukan itu lebih mengedepankan kegiatan edukasi sosialisasi kemudian teguran kepada masyarakat yang melanggar,” ujar Brigen Aan saat ditemui dalam acara Konsinyering pemaparan ETLE bersama Jaha Raharja di Hotel Gumaya Semarang, Kamis (27/10/2022).

“Lalu memaksimalkan penegakan hukum yang berbasi IT dengan ETLE ada yang statis, ETLE Mobile ada ETLE portable. Jadi penegakan hukum tetap kita laksanakan kalau ada pelanggaran tetap kita melakukan penegakan hukum cuman penyelesainnya sekarang menggunakan edukasi pemahaman kepada masyarkaat bahwa kalau masyarakat patuh terhadap aturan yang ada itu salah satu bentuk perlindungan negara,” tambahnya.

Lebih lanjut, Brigjen Aan menyampaikan, jika kepolisian tidak berbuat apa-apa terhadap pelanggar lalu lintas, maka itu adalah sebuah kesalahan. Menurutnya, jika membiarkan pelanggar lalu lintas sama saja dengan membuat potensi adanya kecelakaan yang fatal.

“Kalau kita melihat ada pelangaran seperti orang gak pakai helm kalau polisi tidak menghentikan tidak berbuat apa-apa itu sudah salah. Membiarkan orang yang berpotensial kecelakaan harus kita tetap berikan peringatan dengan hentikan kepada mereka. Itu salah satu bentuk edukasi dan menyelamatkan minimal satu orang itu agar tidak menjadi korban kecelakaan,” bebernya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menambahkan. pihaknya akan menjalankan instruksi dari Korlantas Polri. Penindakan pelanggar lalu lintas di Jateng selain menggunakan sistem ETLE atau tilang elektronik direncanakan akan menggunakan drone ETLE.

“Korlantas sudah memberi intruksi bahwa ETLE itu ada statis, mobile. Di jateng yang difasilitasi Dirgakum ada ETLE yang terkoneksi dengan drone. Ini hanya cara saja di Jateng sedang uji coba nanti setelah clear dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia nanti akan kita paparkan di Korlantas semoga bisa dilaksanakan dengan baik,” terangnya.

Rencananya, alat ETLE di Jateng akan ditambah setelah adanya pengkajian yang dilakukan oleh Korlantas Polri dan Polda Jateng. Sedangka untuk penindakan menggunakan drone ETLE akan dilakukan tergantung wilayah mana yang bisa dioperasikan menggunakan drone.

“Penambahan ETLE nanti akan dikaji oleh Dirgakum Korlantas terkait penambahan itu,” bebernya.

“(sasaran drone) Semua di jalan bisa termasuk sasaran kegiatan dimana terus operasionalnya tergantung drone-drone ada caranya tidak setiap jalan itu bisa dioperasinalkan drone jadi nanti asosiasi yang paham dan Korlantas Polri melalui Jateng sedang mengarahkan kolaborasi dengan  Asosiasi Pilot Drone Indonesia untuk latihan operasionalkan drone,” imbuhnya.

Agus berharap, masyarakat bisa terus mematuhi peraturan lalu lintas agar potensi kecelakaan tidak terjadi. Kombes Agus juga mengakui, pelanggaran dari ETLE di Jateng masih terlalu tinggi.

“Di Jateng pelangaran tertangkap ETLE cukup banyak karena seperti yang disampaikan Dirgakum tadi, kita bukan banyak-banyak menindak karena warga Jateng warga kita sendiri tapi kami berharap tidak harus ada penindakan ETLE masyarkaat tidak melanggar,” tutupnya.

BACA JUGA :

PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol
PT Trans Marga Jateng bersama sejumlah instansi menggelar Operasi Simpatik Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 429 Ungaran, Jalan Tol Semarang-Solo, Selasa (1/7/2026). Kegiatan edukatif ini memeriksa kendaraan angkutan barang yang terindikasi ODOL, memasang material reflektif, serta melakukan cek kesehatan pengemudi untuk meningkatkan kelayakan kendaraan dan menekan risiko kecelakaan di ruas tol.
Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas, Trans Marga Jateng Gelar Operasi Simpatik di Tol Semarang–Solo
BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

PDAM Kota Salatiga mengimbau pelanggan meningkatkan pengamanan meteran air menyusul maraknya kasus pencurian di sejumlah wilayah. Direktur Utama PDAM Kota Salatiga, Imron Cahyadi, meminta masyarakat melindungi meteran di rumah, memasang pengaman tambahan pada lokasi rentan, serta segera melapor kepada PDAM atau aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan untuk mencegah gangguan distribusi air bersih dan biaya penggantian meter.
Kasus Pencurian Meteran Marak, PDAM Salatiga Minta Konsumen Waspada
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan