KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Tilang Manual Sudah Dilarang, Polisi Tetap Tindak Pelanggar Lalu Lintas yang Ditemui di Jalan

Tilang Manual Sudah Dilarang, Polisi Tetap Tindak Pelanggar Lalu Lintas yang Ditemui di Jalan

Tilang Manual Sudah Dilarang, Polisi Tetap Tindak Pelanggar Lalu Lintas yang Ditemui di Jalan

SEMARANG – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit telah mengeluarkan arahan untuk tidak menilang secara manual terhadap pengendara yang melanggar aturan berkendara atau lalu lintas. Untuk menghindari adanya pungli yang dilakukan oleh petugas kepolisian, pemberian sanksi terhadap pelanggar kini dilakukan secara digital menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Meski demikian, kepolisian tetap akan melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas. Dirgakum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan menjelaskan, penindakan yang dilakukan tetapi bersifat edukasi yang mengedepankan sosialisasi keselamatan berkendara.

“Kita diarahkan oleh pak Kapolri dalam 2-3 bulan kedepan ini kita melakukan kegiatan simpatik artinya dalam penegakan hukum yang kita lakukan itu lebih mengedepankan kegiatan edukasi sosialisasi kemudian teguran kepada masyarakat yang melanggar,” ujar Brigen Aan saat ditemui dalam acara Konsinyering pemaparan ETLE bersama Jaha Raharja di Hotel Gumaya Semarang, Kamis (27/10/2022).

“Lalu memaksimalkan penegakan hukum yang berbasi IT dengan ETLE ada yang statis, ETLE Mobile ada ETLE portable. Jadi penegakan hukum tetap kita laksanakan kalau ada pelanggaran tetap kita melakukan penegakan hukum cuman penyelesainnya sekarang menggunakan edukasi pemahaman kepada masyarkaat bahwa kalau masyarakat patuh terhadap aturan yang ada itu salah satu bentuk perlindungan negara,” tambahnya.

Lebih lanjut, Brigjen Aan menyampaikan, jika kepolisian tidak berbuat apa-apa terhadap pelanggar lalu lintas, maka itu adalah sebuah kesalahan. Menurutnya, jika membiarkan pelanggar lalu lintas sama saja dengan membuat potensi adanya kecelakaan yang fatal.

“Kalau kita melihat ada pelangaran seperti orang gak pakai helm kalau polisi tidak menghentikan tidak berbuat apa-apa itu sudah salah. Membiarkan orang yang berpotensial kecelakaan harus kita tetap berikan peringatan dengan hentikan kepada mereka. Itu salah satu bentuk edukasi dan menyelamatkan minimal satu orang itu agar tidak menjadi korban kecelakaan,” bebernya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menambahkan. pihaknya akan menjalankan instruksi dari Korlantas Polri. Penindakan pelanggar lalu lintas di Jateng selain menggunakan sistem ETLE atau tilang elektronik direncanakan akan menggunakan drone ETLE.

“Korlantas sudah memberi intruksi bahwa ETLE itu ada statis, mobile. Di jateng yang difasilitasi Dirgakum ada ETLE yang terkoneksi dengan drone. Ini hanya cara saja di Jateng sedang uji coba nanti setelah clear dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia nanti akan kita paparkan di Korlantas semoga bisa dilaksanakan dengan baik,” terangnya.

Rencananya, alat ETLE di Jateng akan ditambah setelah adanya pengkajian yang dilakukan oleh Korlantas Polri dan Polda Jateng. Sedangka untuk penindakan menggunakan drone ETLE akan dilakukan tergantung wilayah mana yang bisa dioperasikan menggunakan drone.

“Penambahan ETLE nanti akan dikaji oleh Dirgakum Korlantas terkait penambahan itu,” bebernya.

“(sasaran drone) Semua di jalan bisa termasuk sasaran kegiatan dimana terus operasionalnya tergantung drone-drone ada caranya tidak setiap jalan itu bisa dioperasinalkan drone jadi nanti asosiasi yang paham dan Korlantas Polri melalui Jateng sedang mengarahkan kolaborasi dengan  Asosiasi Pilot Drone Indonesia untuk latihan operasionalkan drone,” imbuhnya.

Agus berharap, masyarakat bisa terus mematuhi peraturan lalu lintas agar potensi kecelakaan tidak terjadi. Kombes Agus juga mengakui, pelanggaran dari ETLE di Jateng masih terlalu tinggi.

“Di Jateng pelangaran tertangkap ETLE cukup banyak karena seperti yang disampaikan Dirgakum tadi, kita bukan banyak-banyak menindak karena warga Jateng warga kita sendiri tapi kami berharap tidak harus ada penindakan ETLE masyarkaat tidak melanggar,” tutupnya.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
Polres Semarang menyiapkan satuan tugas penegakan hukum untuk mengantisipasi perjudian atau praktik botoh dalam Pilkades serentak 2026. Pengamanan juga mencakup potensi konflik antarcalon dan isu lokal di 140 desa pada 19 kecamatan. Sebanyak 787 personel disiapkan dan diperkuat personel BKO serta satu SST Brimob dengan sistem rayonisasi.
Cegah Pilkades di Kabupaten Semarang Jadi Arena Judi, Polisi Siapkan Satgas Penegakan Hukum
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah hingga berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 27,7°C dengan kelembapan 75%. Suhu harian diprakirakan berkisar 27–36°C dengan kelembapan 40–75%, sedangkan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian pegunungan Jawa Tengah bagian tengah.
09 Oktober 2026: Cuaca Semarang Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan
Pemkab Semarang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang membayar sampai batas waktu tersebut tidak dikenai sanksi administrasi keterlambatan sebesar 1 persen. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung kesehatan fiskal dan likuiditas keuangan daerah.
Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Oktober, Warga Kabupaten Semarang Bebas Denda
[pekok2]