UNGARAN – Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa Kabupaten Semarang berhasil menangkap Suyoto (65) terpidana kasus korupsi jalan tol Semarang-Solo sesi II pada Selasa (26/10/2021) sore. Ia ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Taman Durian Banyumanik Kota Semarang tanpa perlawanan.
“Yang bersangkutan sebelumnya buron selama tujuh tahun dan selalu berpindah tempat, mulai Blora hingga Bandung,” kata Kepala Kejari Ambarawa Husin Fahmi, Kamis (28/10/2021).
Dalam kasus korupsi dugaan penyimpangan pengadaan tanah ini, disampaikan Fahmi terpidana Suyoto saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Pengadaan Tanah proyek jalan tol Semarang-Solo wilayah II Desa Leyangan Ungaran Timur Kabupaten Semarang.
“Berdasarkan laporan hasil audit yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, perbuatan yang bersangkutan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.360.404.669,” kata dia.
Fahmi mengatakan Suyoto dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 711 K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Desember 2014 jo 55/Pid.Sus/2012/PT.TPK.SMG jo 21/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.SMG, dan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan P.48 Nomor: 1418/M.3.42/Fu.1/10/2021 tanggal 22 Oktober 2021.
“Suyoto terbukti bersalah karena melanggar undang-undang tentang pemberantasan korupsi dan divonis selama 5 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara,” urainya.
Fahmi menambahkan, usai menjalani pendataan di Kejari Ambarawa, terpidana langsung dibawa ke RSUD Ambarawa untuk menjalani swab antigen.
“Setelah hasil pemeriksaan keluar, yang bersangkutan kami serahkan ke Lapas Kelas IIA Ambarawa untuk menjalani masa hukuman,” imbuhnya. (win)