KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Tujuh Tahun Kabur, Koruptor Proyek Jalan Tol Semarang-Solo Ditangkap Kejari Ambarawa

Tujuh Tahun Kabur, Koruptor Proyek Jalan Tol Semarang-Solo Ditangkap Kejari Ambarawa

Tujuh Tahun Kabur, Koruptor Proyek Jalan Tol Semarang-Solo Ditangkap Kejari Ambarawa

UNGARAN – Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa Kabupaten Semarang berhasil menangkap Suyoto (65) terpidana kasus korupsi jalan tol Semarang-Solo sesi II pada Selasa (26/10/2021) sore. Ia ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Taman Durian Banyumanik Kota Semarang tanpa perlawanan.

“Yang bersangkutan sebelumnya buron selama tujuh tahun dan selalu berpindah tempat, mulai Blora hingga Bandung,” kata Kepala Kejari Ambarawa Husin Fahmi, Kamis (28/10/2021).

Dalam kasus korupsi dugaan penyimpangan pengadaan tanah ini, disampaikan Fahmi terpidana Suyoto saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Pengadaan Tanah proyek jalan tol Semarang-Solo wilayah II Desa Leyangan Ungaran Timur Kabupaten Semarang.

“Berdasarkan laporan hasil audit yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, perbuatan yang bersangkutan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.360.404.669,” kata dia.

Fahmi mengatakan Suyoto dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 711 K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Desember 2014 jo 55/Pid.Sus/2012/PT.TPK.SMG jo 21/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.SMG, dan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan P.48 Nomor: 1418/M.3.42/Fu.1/10/2021 tanggal 22 Oktober 2021.

“Suyoto terbukti bersalah karena melanggar undang-undang tentang pemberantasan korupsi dan divonis selama 5 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara,” urainya.

Fahmi menambahkan, usai menjalani pendataan di Kejari Ambarawa, terpidana langsung dibawa ke RSUD Ambarawa untuk menjalani swab antigen.

“Setelah hasil pemeriksaan keluar, yang bersangkutan kami serahkan ke Lapas Kelas IIA Ambarawa untuk menjalani masa hukuman,” imbuhnya. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
[pekok2]