URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Suyoto (65) terpidana kasus korupsi proyek jalan tol Semarang-Solo berhasil diringkus tim gabungan Kejari Ambarawa, Selasa (26/10/2021) sore. Ia ditangkap setelah buron selama tujuh tahun.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Tujuh Tahun Kabur, Koruptor Proyek Jalan Tol Semarang-Solo Ditangkap Kejari Ambarawa

Tujuh Tahun Kabur, Koruptor Proyek Jalan Tol Semarang-Solo Ditangkap Kejari Ambarawa

Tujuh Tahun Kabur, Koruptor Proyek Jalan Tol Semarang-Solo Ditangkap Kejari Ambarawa

featured-img

UNGARAN – Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa Kabupaten Semarang berhasil menangkap Suyoto (65) terpidana kasus korupsi jalan tol Semarang-Solo sesi II pada Selasa (26/10/2021) sore. Ia ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Taman Durian Banyumanik Kota Semarang tanpa perlawanan.

“Yang bersangkutan sebelumnya buron selama tujuh tahun dan selalu berpindah tempat, mulai Blora hingga Bandung,” kata Kepala Kejari Ambarawa Husin Fahmi, Kamis (28/10/2021).

Dalam kasus korupsi dugaan penyimpangan pengadaan tanah ini, disampaikan Fahmi terpidana Suyoto saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Pengadaan Tanah proyek jalan tol Semarang-Solo wilayah II Desa Leyangan Ungaran Timur Kabupaten Semarang.

“Berdasarkan laporan hasil audit yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, perbuatan yang bersangkutan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.360.404.669,” kata dia.

Fahmi mengatakan Suyoto dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 711 K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Desember 2014 jo 55/Pid.Sus/2012/PT.TPK.SMG jo 21/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.SMG, dan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan P.48 Nomor: 1418/M.3.42/Fu.1/10/2021 tanggal 22 Oktober 2021.

“Suyoto terbukti bersalah karena melanggar undang-undang tentang pemberantasan korupsi dan divonis selama 5 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara,” urainya.

Fahmi menambahkan, usai menjalani pendataan di Kejari Ambarawa, terpidana langsung dibawa ke RSUD Ambarawa untuk menjalani swab antigen.

“Setelah hasil pemeriksaan keluar, yang bersangkutan kami serahkan ke Lapas Kelas IIA Ambarawa untuk menjalani masa hukuman,” imbuhnya. (win)

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai
Sebanyak 215 peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti kontes Aglaonema yang digelar Asosiasi Aglaonema Nusantara (ASA) di Gedung Pertemuan Daerah Kota Salatiga, Minggu (28/6). Ajang ini menjadi wadah kompetisi, memperkuat jejaring antarkolektor, sekaligus menunjukkan prospek ekonomi tanaman hias yang masih menjanjikan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ratusan Kolektor Tanaman Padati Kontes di Salatiga, Bukti Aglaonema Memiliki Nilai Tinggi

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut