URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Wali Kota Salatiga Robby Hernawan melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Salatiga menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriyah. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.2.3.2/192 dan didasarkan pada surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Wali Kota Salatiga Larang ASN Mudik dengan Plat Merah

Wali Kota Salatiga Larang ASN Mudik dengan Plat Merah

Wali Kota Salatiga Larang ASN Mudik dengan Plat Merah

Wali Kota Salatiga bersama wakil saat cek mobil dinas milik pemkot beberapa waktu lalu
featured-img

RASIKAFM. COM | SALATIGA – Wali Kota Salatiga Robby Hernawan melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Salatiga menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik pada masa libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1446 Hijriyah. Larangan ini didasarkan pada surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 tahun 2025 tentang Pencegah Korupsi dan pengendalian gratifikasi Terkait Hari Raya.

Larangan tersebut disampaikan kepada semua ASN melalui Surat Edaran Nomor : 000.2.3.2/192 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Pada Masa Libur Nasional dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 147 dan Hari Raya Idhul Fitri 1446 H.

“Seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan perangkat daerah/unit kerja dilarang menggunakan kendaraan dinas (roda 4 dan roda 2) untuk keperluan mudik, berlibur atau di luar kepentingan dinas selama masa libur nasional dan hari raya Nyepi tahun Baru Saka 147 dan hari raya Idhul Fitri 1446 H,” kata Robby dalam surat edaran yang diterima wartawan, Jumat (28/3/2025).

Robby meminta para pejabat dan atau pegawai di lingkungan perangkat daerah/unit kerja untuk merawat dan mengamankan kendaraan dinas pada masa libur nasional dan hari raya Nyepi tahun Baru Saka 147 dan hari raya Idhul Fitri 1446 H. “Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh ras tanggung jawab,” tegasnya.

Sesuai regulasi, kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas bukan kepentingan pribadi. Jadi mobil dinas tidak selayaknya dipakai untuk mudik lebaran atau kegiatan pribadi lainnya selama lebaran lantaran pengadaan, pembelian bahan bakar, hingga perawatan rutinnya menggunakan uang negara.

Disisi lain, mudik menggunakan mobil dinas rentan terhadap tindak pidana korupsi. Karena ada kemungkinan penggunaan pos anggaran pembelian bahan bakar minyak (BBM) mobil dinas untuk keperluan di luar kepentingan dinas seperti mudik lebaran.

BACA JUGA :

Bupati Semarang Ngesti Nugraha
Pertumbuhan Kawasan Industri Picu Permukiman Baru, Pemkab Semarang Siapkan Penataan
Bupati Semarang Ngesti Nugraha melantik 118 pejabat struktural dan 17 pejabat fungsional di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Ungaran, Kamis (30/7/2026). Pelantikan dilakukan untuk mengisi jabatan yang masih kosong, menyegarkan organisasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Bupati menegaskan seluruh proses mutasi dan promosi dilaksanakan secara profesional tanpa praktik jual beli jabatan.
Lantik 118 Pejabat, Bupati Semarang Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan
Stand Gebyar Lelang Serentak Barang Rampasan dan Barang Sitaan Negara milik Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Salatiga dipadati warga di Joglo 3 Kantor Kejari Salatiga, Rabu (29/7/2026), menjelang pelaksanaan lelang pada 11–14 Agustus 2026. Masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai tata cara mengikuti lelang melalui portal resmi sekaligus memperoleh informasi aset yang akan dilelang secara legal.
Sosialisasi Gebyar Lelang Barang Rampasan, Stand PAPBB Kejari Salatiga jadi Idola Calon Peserta Lelang
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Pilkades Serentak 142 Desa di Kabupaten Semarang Masih Menunggu Lampu Hijau Kemendagri, Rp12,6 Miliar Sudah Disiapkan
Pilkades Serentak 142 Desa di Kabupaten Semarang Masih Menunggu Lampu Hijau Kemendagri, Rp12,6 Miliar Sudah Disiapkan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Bupati Semarang Ngesti Nugraha
Pertumbuhan Kawasan Industri Picu Permukiman Baru, Pemkab Semarang Siapkan Penataan
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga