KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Wali Kota Salatiga Larang ASN Mudik dengan Plat Merah

Wali Kota Salatiga Larang ASN Mudik dengan Plat Merah

Wali Kota Salatiga Larang ASN Mudik dengan Plat Merah

Wali Kota Salatiga bersama wakil saat cek mobil dinas milik pemkot beberapa waktu lalu

RASIKAFM. COM | SALATIGA – Wali Kota Salatiga Robby Hernawan melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Salatiga menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik pada masa libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1446 Hijriyah. Larangan ini didasarkan pada surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 tahun 2025 tentang Pencegah Korupsi dan pengendalian gratifikasi Terkait Hari Raya.

Larangan tersebut disampaikan kepada semua ASN melalui Surat Edaran Nomor : 000.2.3.2/192 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Pada Masa Libur Nasional dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 147 dan Hari Raya Idhul Fitri 1446 H.

“Seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan perangkat daerah/unit kerja dilarang menggunakan kendaraan dinas (roda 4 dan roda 2) untuk keperluan mudik, berlibur atau di luar kepentingan dinas selama masa libur nasional dan hari raya Nyepi tahun Baru Saka 147 dan hari raya Idhul Fitri 1446 H,” kata Robby dalam surat edaran yang diterima wartawan, Jumat (28/3/2025).

Robby meminta para pejabat dan atau pegawai di lingkungan perangkat daerah/unit kerja untuk merawat dan mengamankan kendaraan dinas pada masa libur nasional dan hari raya Nyepi tahun Baru Saka 147 dan hari raya Idhul Fitri 1446 H. “Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh ras tanggung jawab,” tegasnya.

Sesuai regulasi, kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas bukan kepentingan pribadi. Jadi mobil dinas tidak selayaknya dipakai untuk mudik lebaran atau kegiatan pribadi lainnya selama lebaran lantaran pengadaan, pembelian bahan bakar, hingga perawatan rutinnya menggunakan uang negara.

Disisi lain, mudik menggunakan mobil dinas rentan terhadap tindak pidana korupsi. Karena ada kemungkinan penggunaan pos anggaran pembelian bahan bakar minyak (BBM) mobil dinas untuk keperluan di luar kepentingan dinas seperti mudik lebaran.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengamankan seorang mantan marketing objek wisata Dusun Semilir berinisial OW (23), warga Kabupaten Purworejo, yang diduga menggelapkan dana perusahaan hingga Rp100 juta melalui pencairan cashback fiktif. Modusnya, pengunjung mandiri dicatat seolah-olah rombongan biro perjalanan agar memenuhi syarat pencairan cashback. Polisi masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Manipulasi Data Pengunjung Wisata, Mantan Marketing Dusun Semilir Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta
IMG-20250513-WA0020
Komunitas Zeusa USA, Tambah Tua Semakin Digdaya
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Hangus Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Ludes Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Semarang meminta rencana pengembangan panas bumi atau geotermal di kawasan Gedongsongo dan Sepakung dikaji ulang. Dalam audiensi dengan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (16/10/2026), PCNU menyoroti potensi dampak terhadap sumber mata air, pertanian, dan pariwisata serta mendorong studi banding ke daerah yang telah mengembangkan proyek serupa.
PCNU Kabupaten Semarang Minta Proyek Geotermal Dikaji Ulang, Ditengarai Ancam Pertanian dan Wisata
[pekok2]