URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Wali Kota Salatiga Robby Hernawan melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Salatiga menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriyah. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.2.3.2/192 dan didasarkan pada surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Wali Kota Salatiga Larang ASN Mudik dengan Plat Merah

Wali Kota Salatiga Larang ASN Mudik dengan Plat Merah

Wali Kota Salatiga Larang ASN Mudik dengan Plat Merah

Wali Kota Salatiga bersama wakil saat cek mobil dinas milik pemkot beberapa waktu lalu
featured-img

RASIKAFM. COM | SALATIGA – Wali Kota Salatiga Robby Hernawan melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Salatiga menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik pada masa libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1446 Hijriyah. Larangan ini didasarkan pada surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 tahun 2025 tentang Pencegah Korupsi dan pengendalian gratifikasi Terkait Hari Raya.

Larangan tersebut disampaikan kepada semua ASN melalui Surat Edaran Nomor : 000.2.3.2/192 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Pada Masa Libur Nasional dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 147 dan Hari Raya Idhul Fitri 1446 H.

“Seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan perangkat daerah/unit kerja dilarang menggunakan kendaraan dinas (roda 4 dan roda 2) untuk keperluan mudik, berlibur atau di luar kepentingan dinas selama masa libur nasional dan hari raya Nyepi tahun Baru Saka 147 dan hari raya Idhul Fitri 1446 H,” kata Robby dalam surat edaran yang diterima wartawan, Jumat (28/3/2025).

Robby meminta para pejabat dan atau pegawai di lingkungan perangkat daerah/unit kerja untuk merawat dan mengamankan kendaraan dinas pada masa libur nasional dan hari raya Nyepi tahun Baru Saka 147 dan hari raya Idhul Fitri 1446 H. “Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh ras tanggung jawab,” tegasnya.

Sesuai regulasi, kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas bukan kepentingan pribadi. Jadi mobil dinas tidak selayaknya dipakai untuk mudik lebaran atau kegiatan pribadi lainnya selama lebaran lantaran pengadaan, pembelian bahan bakar, hingga perawatan rutinnya menggunakan uang negara.

Disisi lain, mudik menggunakan mobil dinas rentan terhadap tindak pidana korupsi. Karena ada kemungkinan penggunaan pos anggaran pembelian bahan bakar minyak (BBM) mobil dinas untuk keperluan di luar kepentingan dinas seperti mudik lebaran.

BACA JUGA :

Rest Area Pendopo KM 456 Tol Semarang–Solo di Pabelan, Kabupaten Semarang, dipadati pengunjung pada Minggu (12/7/2026) bertepatan dengan hari terakhir libur sekolah. Ribuan pengguna jalan tol memanfaatkan rest area untuk beristirahat, menikmati kuliner UMKM, dan menggunakan berbagai fasilitas, sementara pengelola mencatat lonjakan sekitar 5.000 pengunjung di masing-masing sisi A dan B selama masa liburan.
Hari Terakhir Liburan, Rest Area Pendopo KM 456 Jadi Titik Singgah Favorit Keluarga
PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) menyatakan telah memenuhi tuntutan warga terkait aktivitas tambang galian C di Dusun Banyuurip, Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, dengan memperbaiki 18 titik jalan, mengatur operasional kendaraan, dan melakukan penyiraman jalan. Perbaikan yang dimulai sejak 8 Juli 2026 itu dilakukan lebih cepat dari target sebagai tindak lanjut hasil audiensi bersama warga dan pemerintah.
PT MABA Klaim Penuhi Tuntutan Warga, Perbaiki 18 Titik Jalan di Jalur Tambang Delik–Tlompakan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro dikukuhkan sebagai Ketua Korpri Kabupaten Semarang periode 2026–2031 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (9/7/2026). Ia akan mengusulkan penempatan ASN lebih dekat dengan domisili melalui Baperjakat untuk menekan biaya transportasi, sekaligus mendorong transformasi digital, solidaritas anggota, dan optimalisasi aset Korpri.
Ketua Korpri Kabupaten Semarang Usulkan ASN Bekerja Dekat Rumah demi Tekan Biaya Hidup
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah memastikan antrean kendaraan di sejumlah SPBU Jawa Tengah dan DIY tidak disebabkan kelangkaan Biosolar. Stok Biosolar tercatat mencapai 13,5 kali konsumsi harian normal dan Pertalite 11,5 kali, sementara perusahaan memantau persediaan secara real-time serta mengirim pasokan tambahan dari depot terdekat saat stok menurun.
Antrean Biosolar di Sejumlah SPBU, Pertamina Tegaskan Bukan karena Kelangkaan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting