KAWAN PEMANDU JALAN

Wali Kota Salatiga Larang ASN Mudik dengan Plat Merah

Wali Kota Salatiga Robby Hernawan melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Salatiga menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriyah. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.2.3.2/192 dan didasarkan pada surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Wali Kota Salatiga Robby Hernawan melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Salatiga menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriyah. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.2.3.2/192 dan didasarkan pada surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Warga Salatiga Maklum, Kemacetan akibat Penerapan “One Way” di Jalan Penghubung

Penerapan sistem one way di jalan tol hingga KM 460 Tingkir Salatiga menyebabkan kemacetan parah dan menuai keluhan dari warga setempat. Kebijakan ini diterapkan oleh Dirlantas Polda Jawa Tengah bekerja sama dengan Jasa Marga untuk mengantisipasi lonjakan arus kendaraan pemudik di ruas tol utama. Kemacetan terjadi di jalan penghubung Salatiga-Karanggede dan jalan utama Semarang-Solo, terutama di sekitar exit Tol Tingkir hingga perempatan Karangbalong.

Penerapan sistem one way di jalan tol hingga KM 460 Tingkir Salatiga menyebabkan kemacetan parah dan menuai keluhan dari warga setempat. Kebijakan ini diterapkan oleh Dirlantas Polda Jawa Tengah bekerja sama dengan Jasa Marga untuk mengantisipasi lonjakan arus kendaraan pemudik di ruas tol utama. Kemacetan terjadi di jalan penghubung Salatiga-Karanggede dan jalan utama Semarang-Solo, terutama di sekitar exit Tol Tingkir hingga perempatan Karangbalong.