UNGARAN – Pembangunan proyek Bendungan Jragung yang mencakup Dusun Kedung Glatik, Borangan dan Sapen di Desa Candirejo, Pringapus, Kabupaten Semarang masih menyisakan permasalahan. Sebagian warga khususnya yang berada di Dusun Kedung Glatik hingga saat ini belum menerima uang ganti untung proyek strategis nasional itu.
“Sebenarnya sudah ada pertemuan antara warga dengan pihak BBWS Pemali Juana, Perhutani KPH Semarang dan BPN Kabupaten Semarang akhir Januari 2022 kemarin. Tapi mungkin ada warga yang ingin segera dibayarkan uang ganti untungnya,” ujar Kades Candirejo Haryoto saat dikonfirmasi, Jumat (25/2/2022).
Menurutnya hasil pertemuan waktu itu, lahan milik warga yang terdampak Bendungan Jragung akan segera diselesaikan pada pertengahan Februari 2022 atau paling lambat pada akhir bulan.
“Tanggal 5 Februari ternyata warga kirim surat ke dewan (DPRD Kabupaten Semarang), sehingga kemarin ada pertemuan lagi untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata dia.
Setelah pertemuan tersebut, warga terdampak mendapatkan kepastian. Mereka yang telah terdata diminta tandatangan untuk proses ganti untung lahan yang terkena proyek bendungan.
“Total ada 47 bidang tanah yang sudah terdata. Pemiliknya sudah tandatangan dan tinggal menunggu pembayaran, kemungkinan 1 sampai 2 bulan lagi. Karena kelengkapan administrasinya harus dicek dulu,” ucapnya.
Meski demikian, pihaknya mengakui masih ada lebih kurang 48 bidang yang belum bisa segera diselesaikan, sebab masih dikomunikasikan dengan pihak Perhutani KPH Semarang.
“Informasinya lahan itu milik Perhutani sehingga belum bisa segera diselesaikan,” imbuhnya.
Menyikapi persoalan itu, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Wisnu Wahyudi meminta agar para pemangku kepentingan segera menyelesaikan proses pembayaran ganti untung.
“Alhamdulillah setelah kami terjun langsung ke sana (Kedung Glatik), pihak terkait langsung ambil sikap. Warga yang terdata dimintai tandatangan untuk segera diselesaikan ganti untungnya,” paparnya.
Sementara terkait lahan milik Perhutani, Wisnu merekomendasikan agar segera dicari solusinya. Jangan sampai ada gejolak di masyarakat, sebab Bendungan Jragung merupakan salah satu proyek strategis nasional.
“Warga yang lahannya terdampak mengklaim punya sertifikat hak milik. Kalaupun akhirnya ternyata lahan itu milik Perhutani, mereka pasti tidak mau tahu. Ini juga harus diperhatikan dan ada kejelasan,” tegasnya.
Selain hal itu, terkait rencana relokasi warga Kedung Glatik juga harus segera diselesaikan. Sebab, sampai saat ini pemerintah juga belum memastikan rencana tersebut.
“Ada dua opsi, yakni relokasi warga atau ganti untung itu tadi karena ada warga yang masih menghendaki tinggal di sekitar wilayah Bendungan Jragung. Ini harus dipastikan dulu,” pungkasnya. (win)