URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
WhatsApp menghadirkan empat fitur baru untuk mendukung produktivitas pengguna Android. Fitur-fitur baru tersebut mencakup caption dokumen dan kemampuan pengiriman hingga 100 file media dalam satu kali kirim.

Mbak Google

KABAR RASIKA

WhatsApp Rilis Fitur Baru, “Caption” Dokumen hingga Kirim 100 “File” Media

WhatsApp Rilis Fitur Baru, “Caption” Dokumen hingga Kirim 100 “File” Media

WhatsApp Rilis Fitur Baru, “Caption” Dokumen hingga Kirim 100 “File” Media

featured-img

WhatsApp telah secara resmi memperkenalkan beberapa fitur baru untuk mendukung produktivitas dan kemudahan pengguna di Android. Empat fitur baru tersebut termasuk caption untuk dokumen, serta kemampuan pengiriman hingga 100 file media dalam satu kali kirim baik foto maupun video.

Menurut laporan dari Gizchina yang dirilis pada Kamis (16/2/2023) waktu setempat dan berdasarkan deskripsi pembaruan WhatsApp di Google Play Store, fitur-fitur ini telah diumumkan.

Fitur pertama adalah “caption” dokumen, di mana pengguna dapat memberikan deskripsi dokumen yang dikirimkan. Ini tentunya akan sangat membantu pengguna yang sering mengirim dokumen ke dalam sebuah grup.

Selanjutnya, ada fitur Subjek Grup yang lebih panjang, di mana anggota grup dapat memberikan deskripsi yang lebih detail tentang grup tersebut. Pengguna sekarang dapat menggunakan hingga 100 karakter untuk subjek grup, dibandingkan dengan batasan sebelumnya hanya 25 karakter.

Fitur ketiga adalah kemampuan untuk membagikan hingga 100 file media dalam satu kali kirim, yang sebelumnya dibatasi hanya 30 file media per pengiriman. Fitur ini tentu saja sangat membantu bagi pengguna yang sering berbagi banyak foto dan video sehari-hari.

Selain itu, WhatsApp juga memperkenalkan kembali fitur avatar pribadi, meskipun sebenarnya fitur ini sudah dikenalkan sejak tahun lalu.

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai
Sebanyak 215 peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti kontes Aglaonema yang digelar Asosiasi Aglaonema Nusantara (ASA) di Gedung Pertemuan Daerah Kota Salatiga, Minggu (28/6). Ajang ini menjadi wadah kompetisi, memperkuat jejaring antarkolektor, sekaligus menunjukkan prospek ekonomi tanaman hias yang masih menjanjikan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ratusan Kolektor Tanaman Padati Kontes di Salatiga, Bukti Aglaonema Memiliki Nilai Tinggi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengundi Gebyar Hadiah Samsat 2026 periode I di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jumat (26/6), sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang taat. Pengundian yang dipimpin Sekda Jawa Tengah, Sumarno, membagikan hadiah senilai Rp385,5 juta dan emas 22,5 gram guna mendorong kepatuhan masyarakat serta mendukung digitalisasi pembayaran pajak melalui QRIS Bank Jateng.
Pemprov Jateng Tebar Hadiah Rp385,5 Juta dan Emas 22,5 Gram untuk Wajib Pajak Kendaraan

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut