RASIKAFM.COM | UNGARAN — Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (27/11/2025). Mereka menggelar audiensi dengan Komisi D DPRD untuk meminta dukungan terkait usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026.
Presidium Gempur, Sumanta, menjelaskan bahwa hingga kini pemerintah pusat belum menerbitkan regulasi baru tentang penetapan upah minimum. Karena itu, Gempur menggunakan dasar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/11/2023 yang memuat ketentuan mengenai upah layak, upah minimum, upah sektoral, struktur skala upah, hingga alpha.
“Bulan ini kami melakukan survei pasar dan ditemukan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mendekati Rp 3,1 juta. Ini wajar karena survei terakhir kami dilakukan tahun 2014 sehingga selisihnya besar,” ujarnya.
Ia menjelaskan ketika formula tersebut dimasukkan ke PP 51 yang memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi hasilnya menunjukkan KHL mendekati Rp 3,3 juta.
“Angka ini besok kami dorong ke Pak Bupati Semarang karena eksekutornya adalah beliau,” katanya.
Sumanta menyoroti persoalan penentuan KHL oleh pemerintah saat ini yang kewenangannya berada di Badan Pusat Statistik (BPS). Menurutnya, item survei BPS berbeda dengan format survei lapangan berdasarkan Permenaker Nomor 13 Tahun 2012.
“KHL sekarang ditunjuk pemerintah melalui kewenangan BPS. Memang itemnya lebih banyak, tetapi ketika ditabulasi angkanya justru lebih rendah dibanding survei kami. Survei kami memakai 64 item sesuai regulasi” ungkapnya.
Ia mengkritik metode penetapan UMK selama ini yang dinilai tidak mencerminkan kebutuhan riil pekerja. “Selama ini rumusannya hanya UMK lama ditambah 5 persen atau angka tertentu. Tahun kemarin naik 6,5 persen tapi itu bukan berdasarkan survei kebutuhan,” tegasnya.
Sumanta menyebut secara nasional tuntutan kenaikan UMK di berbagai daerah bervariasi, antara 6–10 persen. Pemerintah pusat pun sedang mempertimbangkan perbedaan kebutuhan dan disparitas antarwilayah.
“Ada usulan konkret, misalnya Jawa Tengah naik 10 persen, Jawa Barat 5 persen. Pemerintah pusat sedang meramu semua masukan. Harapan kami, Bupati Semarang mengambil keputusan sesuai putusan MK dan memperhatikan KHL, sektoral, dan struktur skala upah,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Semarang, Musyarofah, menyebut audiensi ini penting untuk menyerap aspirasi pekerja. Ia mengaku memahami keresahan buruh karena tinggal di kawasan Bergas yang merupakan pusat industri di Kabupaten Semarang.
“Kami mendukung kenaikan UMK dengan hitungan 10 persen plus inflasi 2026 sekitar 3,2 persen, sehingga angkanya kurang lebih Rp 3,1 juta,” ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya telah memberi rekomendasi kepada Dinas Tenaga Kerja agar diteruskan kepada bupati dan gubernur. Rekomendasi itu mencakup usulan menaikkan UMK Kabupaten Semarang dari Rp 2,75 juta menjadi Rp 3,1 juta.
“Tahun ini kenaikan UMK hanya 6,5 persen, masih jauh dari KHL. Kami mendorong kenaikan UMK agar bisa sedikit melampaui KHL dan meningkatkan kesejahteraan buruh,” kata Musyarofah.
Ia berharap kebijakan UMK tahun depan mampu mengembalikan posisi Kabupaten Semarang yang sempat berada di peringkat kedua tertinggi UMK di Jawa Tengah.
“Kami ingin pekerja bahagia dan tetap berkontribusi bagi pembangunan Kabupaten Semarang,” tandasnya. (win)