URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Yayasan Tunas Harum Harapan Kita (THHK) akan terus mendesak Pengadilan Negeri Semarang untuk tidak melakukan eksekusi terhadap kasus dugaan penyerobotan tanah di Jalan Gang Tengah No.73, Kelurahan Kranggan, Semarang Tengah yang dilakukan oleh Perkumpulan Siang Boe.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Yayasan THHT Desak Pengadilan Semarang Tak Lakukan Eksekusi Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah Oleh Perkumpulan Siang Boe

Yayasan THHT Desak Pengadilan Semarang Tak Lakukan Eksekusi Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah Oleh Perkumpulan Siang Boe

Yayasan THHT Desak Pengadilan Semarang Tak Lakukan Eksekusi Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah Oleh Perkumpulan Siang Boe

Featured Image

SEMARANG – Yayasan Tunas Harum Harapan Kita (THHK) akan terus mendesak Pengadilan Negeri Semarang untuk tidak melakukan eksekusi terhadap kasus dugaan penyerobotan tanah di Jalan Gang Tengah No.73, Kelurahan Kranggan, Semarang Tengah yang dilakukan oleh Perkumpulan Siang Boe.

Mustain, selaku Kuasa Hukum THHK mengatakan, hal itu dilakukan lantaran kasus tersebut saat ini masih dalam proses pengajuan banding. Pada hari ini Rabu (15/6/2022), dirinya bersama Ketua THHK, Edy Boentoro mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Semarang dalam agenda rapat yang dilakukan antara Pengadilan dan Kelurahan Kranggan.[irp posts=”38399″ name=”Dugaan Penyerobotan Tanah Oleh Perkumpulan Siang Boe Akan Dieksekusi Sebelum Inkracht, Yayasan THHK Pakai Jalur Hukum”]

Meski tidak diundang dalam kegiatan itu, Yayasan THHT selaku yang dikuasakan oleh pemilik tanah Tionghoa Hwe Kwan untuk mengelola tanah tersebut tetap datang untuk mencari keadilan yang kini merugikan Yayasan THHT.

“Kita diberitahu surat pelaksanaan eksekusi pada tanggal 22 Juni 2022 mendatang. Hanya itu surat pemberitahuan yang diberikan. Hari ini di Pengadilan ada surat undangan untuk Lurah dan kami hadir meskipun tidak diundang adalah ingin turut bicara dalam rapat di Pengadilan agar bisa bukti-bukti kita dilihat dan dikaji dulu,” ujarnya saat ditemui.

Akan tetapi, saat tiba di kantor Pengadilan, pihak Yayasan THHT tidak diperkenankan memasuki ruang rapat untuk ikut serta dan mencari titik terang kasus tersebut. Dirinya menyayangkan hal itu dan menganggap adanya arogansi dari Pengadilan.

“Surat-surat kita masih jalan dan jangan dieksekusi dulu. Ini arogansi yang jelas melanggar hukum,” paparnya.

Selain itu, Mustain akan terus berkoordinasi dengan Yayasan THHK untuk perjuangan kedepan bilamana memang terjadi kebijakan-kebijakan tidak sesuai yang dilakukan oleh Pengadilan.

“Kami terus berkoordinasi dengan THHK tentang langkah bayangan kami kedepan untuk membuat pelaporan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua THHK, Edy Boentoro meminta pihak Kelurahan dan Pengadilan untuk memeriksa dan mengkaji terlebih dahulu bukti-bukti yang dimilikinya. Ia pun juga sangat menyayangkan terbitnya surat eksekusi mengingat dirinya tak pernah memasrahkan tanah tersebut kepada Perkumpulan Siang Boe.

“Saya datang ke Pengadilan sebagai yang menempati tanah itu. Saya mengirim surat untuk ditinjau kembali dan jangan dieksekusi dulu karena masih ada banding kok diteruskan apalagi tanah itu tidak pernah saya serahkan ke Siang Boe. Jelas, saya minta ditinjau kembali dan jangan tergesa untuk dieksekusi. Kami disini mencari kedamaian,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Semarang dari surat bernomor W12.UI/73/Pdt.04.01/6/2022 tertanggal 10 Juni 2022 Semarang akan mengeksekusi dugaan penyerobotan tanah dan bangunan di Jalan Gang Tengah No.73 yang dilakukan oleh Perkumpulan Siang Boe.

Perlu diketahui, sejak dulu tanah Jalan tersebut tersebut memang milik Tionghoa Hwe Kwan yang berdiri sejak 1907 dan saat ini dikuasakan kepada Sindu Dharmali dan alumni sekolah THHK untuk merawat dan mengelola. Bukan milik atas Perkumpulan Siang Boe ataupun Yayasan Tunas Harum Harapan Kita.

Hal itu diperkuat dengan adanya surat keterangan dari Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang yang menyatakan bahwa objek sengketa adalah tanah eigendom verponding milik Tionghoa Hwe Kwan. Sebagai informssi, Eigendom verponding ini adalah salah satu status hukum pertanahan pada masa penjajahan Belanda.

Pada perkara Nomor 27/Pdt.Eks/2021/PN Smg telah terjadi kesalahan dalam subjek hukum yang dipermasalahkan. Pasalnya, tanah dan bangunan yang akan dieksekusi bukan milik Yayasan THHK pimpinan Edy Boentoro seperti digugat Perkumpulan Siang Boe.

“Perkumpulan Siang Boe mengklaim tanah dan bangunan di Jalan Gang Tengah No. 73 merupakan milik dengan menggugat Yayasan THHK pimpinan Edy Boentoro. Padahal Yayasan THHK bukan pemilik subjek sengketa, ini merupakan kasalahan dalam menentukan subjek hukumnya,” terang Kuasa Hukum Derden Verzet, Nico Arief Budi Santoso, kepada wartawan, Minggu (12/6/2022) malam.

“Tanah itu dikuasakan pengelolaanya kepada Bapak Sindu Dharmali sampai pembayaran PBB oleh THHK hingga sekarang. Subjek hukum hingga saat ini digunakan untuk kegiatan sosial para alumni THHK. Tapi Perkumpulan Siang Boe menggugat Yayasan THHK pimpinan Edy Boentoro. Ini tidak ada kaitannya dan ini kesalahan Pengadilan dalam menentukan perkara, ada apa dengan Pengadilan,” tambahnya.

BACA JUGA :

One Way Nasional Mudik Lebaran 2026 Resmi Ditutup, Lalu Lintas Kembali Normal
One Way Nasional Mudik Lebaran 2026 Resmi Ditutup, Lalu Lintas Kembali Normal
TG
Berikan Kenyamanan Pemudik, Kodim 0714/Salatiga Dirikan Posko Pengamanan SCI
Indahnya Toleransi, Pemuda Gereja, Bantu Lancarkan Shalat Idul Fitri Muhammadiyah di Ramayana Salatiga
Indahnya Toleransi, Pemuda Gereja, Bantu Lancarkan Shalat Idul Fitri Muhammadiyah di Ramayana Salatiga
Arus Lalin dari Exit Tol hingga Tingkir Merayap, Satlantas Berlakukan Rekayasa
Arus Lalin dari Exit Tol hingga Tingkir Merayap, Satlantas Berlakukan Rekayasa

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

JANGAN LEWATKAN:

Mudik Lebaran 2026 Mobilitas Besar, Antisipasi Maksimal
Mudik Lebaran 2026: Mobilitas Besar, Antisipasi Maksimal
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan: Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Etika pengemudi di jalan raya sangat penting untuk menciptakan keselamatan dan kenyamanan bersama. Pengemudi perlu menghormati pejalan kaki dengan berhenti di zebra cross, mengurangi kecepatan di area ramai, tidak berkendara di trotoar, serta memperhatikan anak-anak dan lansia sebagai pengguna jalan paling rentan.
Etika Pengemudi terhadap Pejalan Kaki
Soto Kare Reksa di Salatiga menjadi kuliner legendaris sejak 1942, warisan keluarga Sofyan yang masih mempertahankan resep tradisional dengan kuah santan dan sandung lamur khas. Berlokasi di gang belakang bekas Bioskop Reksa, warung ini tetap ramai dikunjungi pecinta kuliner dari berbagai daerah karena cita rasanya yang autentik.
Soto Kare Reksa Salatiga Sensasi Kuliner sejak 1942
Rasika memberikan panduan bagi masyarakat untuk tetap menjalani masa tua dengan sehat dan bahagia. Artikel ini membahas pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, tetap bersosialisasi, menekuni hobi positif, serta memperkuat ibadah sebagai kunci menghadapi pertambahan usia dengan penuh rasa syukur dan semangat hidup.
Umur Semakin Bertambah? Ini Tips Agar Tetap Positif di Masa Tua
Lima tempat dimsum di Ungaran, Kabupaten Semarang, menjadi rekomendasi favorit pecinta kuliner. Rasika memperkenalkan ragam inovasi dimsum kekinian yang populer di kalangan masyarakat. Dimsum lezat ini disajikan dengan beragam varian rasa dan topping unik melalui layanan offline maupun ojek online.
Bikin Ngiler! Berikut 5 Rekomendasi Dimsum di Ungaran

INFOGRAFIS

TERKINI

One Way Nasional Mudik Lebaran 2026 Resmi Ditutup, Lalu Lintas Kembali Normal
One Way Nasional Mudik Lebaran 2026 Resmi Ditutup, Lalu Lintas Kembali Normal
Rekayasa one way nasional arus mudik Lebaran 2026 resmi ditutup. Jasa Marga mengimbau pengguna jalan tetap waspada, pastikan kondisi prima, BBM cukup, dan patuhi arahan petugas demi keselamatan.
TG
Berikan Kenyamanan Pemudik, Kodim 0714/Salatiga Dirikan Posko Pengamanan SCI
Arus mudik H-1 Lebaran di JLS Salatiga terpantau lengang. TNI bersama Pramuka dan Linmas mendirikan posko siaga lengkap dengan fasilitas istirahat dan ambulance untuk kenyamanan pemudik.
Indahnya Toleransi, Pemuda Gereja, Bantu Lancarkan Shalat Idul Fitri Muhammadiyah di Ramayana Salatiga
Indahnya Toleransi, Pemuda Gereja, Bantu Lancarkan Shalat Idul Fitri Muhammadiyah di Ramayana Salatiga
Shalat Idulfitri di halaman Mal Ramayana Salatiga berlangsung lancar dengan pengamanan ketat dari TNI/Polri. Para pemuda Gereja GPIB Tamansari turut membantu kelancaran ibadah, mencerminkan toleransi antar...
Arus Lalin dari Exit Tol hingga Tingkir Merayap, Satlantas Berlakukan Rekayasa
Arus Lalin dari Exit Tol hingga Tingkir Merayap, Satlantas Berlakukan Rekayasa
Rekayasa lalu lintas dilakukan Satlantas Polres Salatiga dipimpin AKP Henry Sulistyanta di Karang Balong, Tingkir, Kamis (19/3/2026), guna mengurai kepadatan arus kendaraan dari exit tol menuju pusat kota....
smsfiklc3us1l6i5oxvh
Bupati Semarang: Takbir Keliling Jangan Pakai Sound Horeg, Rutenya Lokalan Saja
Imbauan takbiran sederhana disampaikan Bupati Semarang Ngesti Nugraha di Ungaran, Rabu (18/3/2026), kepada masyarakat menjelang Idulfitri, agar menjaga ketertiban dengan membatasi takbir keliling, menghindari...
Muat Lebih

POPULER

Pelantikan Muthoin sebagai Sekda definitif dilakukan Wali Kota Salatiga Robby Hernawan di ruang Kaloka Setda, Selasa (17/3/2026), menggantikan pejabat sebelumnya yang pensiun, melalui seleksi terbuka untuk memperkuat koordinasi birokrasi dan meningkatkan kinerja pemerintahan secara profesional.
Gantikan Wuri, Muthoin Resmi Dilantik Jadi Sekda Kota Salatiga
Lonjakan pembelian bunga terjadi di Terminal Wisata Bandungan Indah, Kabupaten Semarang, Kamis (19/3/2026), oleh warga dari berbagai daerah menjelang Idulfitri, untuk kebutuhan ziarah dan hiasan rumah, dengan beragam pilihan bunga dijual terjangkau sehingga aktivitas pasar meningkat signifikan.
Jelang Lebaran, Ribuan Warga Serbu Pasar Bunga Bandungan
TG
Berikan Kenyamanan Pemudik, Kodim 0714/Salatiga Dirikan Posko Pengamanan SCI

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved