URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Yayasan Tunas Harum Harapan Kita (THHK) akan terus mendesak Pengadilan Negeri Semarang untuk tidak melakukan eksekusi terhadap kasus dugaan penyerobotan tanah di Jalan Gang Tengah No.73, Kelurahan Kranggan, Semarang Tengah yang dilakukan oleh Perkumpulan Siang Boe.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Yayasan THHT Desak Pengadilan Semarang Tak Lakukan Eksekusi Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah Oleh Perkumpulan Siang Boe

Yayasan THHT Desak Pengadilan Semarang Tak Lakukan Eksekusi Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah Oleh Perkumpulan Siang Boe

Yayasan THHT Desak Pengadilan Semarang Tak Lakukan Eksekusi Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah Oleh Perkumpulan Siang Boe

Featured Image

SEMARANG – Yayasan Tunas Harum Harapan Kita (THHK) akan terus mendesak Pengadilan Negeri Semarang untuk tidak melakukan eksekusi terhadap kasus dugaan penyerobotan tanah di Jalan Gang Tengah No.73, Kelurahan Kranggan, Semarang Tengah yang dilakukan oleh Perkumpulan Siang Boe.

Mustain, selaku Kuasa Hukum THHK mengatakan, hal itu dilakukan lantaran kasus tersebut saat ini masih dalam proses pengajuan banding. Pada hari ini Rabu (15/6/2022), dirinya bersama Ketua THHK, Edy Boentoro mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Semarang dalam agenda rapat yang dilakukan antara Pengadilan dan Kelurahan Kranggan.[irp posts=”38399″ name=”Dugaan Penyerobotan Tanah Oleh Perkumpulan Siang Boe Akan Dieksekusi Sebelum Inkracht, Yayasan THHK Pakai Jalur Hukum”]

Meski tidak diundang dalam kegiatan itu, Yayasan THHT selaku yang dikuasakan oleh pemilik tanah Tionghoa Hwe Kwan untuk mengelola tanah tersebut tetap datang untuk mencari keadilan yang kini merugikan Yayasan THHT.

“Kita diberitahu surat pelaksanaan eksekusi pada tanggal 22 Juni 2022 mendatang. Hanya itu surat pemberitahuan yang diberikan. Hari ini di Pengadilan ada surat undangan untuk Lurah dan kami hadir meskipun tidak diundang adalah ingin turut bicara dalam rapat di Pengadilan agar bisa bukti-bukti kita dilihat dan dikaji dulu,” ujarnya saat ditemui.

Akan tetapi, saat tiba di kantor Pengadilan, pihak Yayasan THHT tidak diperkenankan memasuki ruang rapat untuk ikut serta dan mencari titik terang kasus tersebut. Dirinya menyayangkan hal itu dan menganggap adanya arogansi dari Pengadilan.

“Surat-surat kita masih jalan dan jangan dieksekusi dulu. Ini arogansi yang jelas melanggar hukum,” paparnya.

Selain itu, Mustain akan terus berkoordinasi dengan Yayasan THHK untuk perjuangan kedepan bilamana memang terjadi kebijakan-kebijakan tidak sesuai yang dilakukan oleh Pengadilan.

“Kami terus berkoordinasi dengan THHK tentang langkah bayangan kami kedepan untuk membuat pelaporan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua THHK, Edy Boentoro meminta pihak Kelurahan dan Pengadilan untuk memeriksa dan mengkaji terlebih dahulu bukti-bukti yang dimilikinya. Ia pun juga sangat menyayangkan terbitnya surat eksekusi mengingat dirinya tak pernah memasrahkan tanah tersebut kepada Perkumpulan Siang Boe.

“Saya datang ke Pengadilan sebagai yang menempati tanah itu. Saya mengirim surat untuk ditinjau kembali dan jangan dieksekusi dulu karena masih ada banding kok diteruskan apalagi tanah itu tidak pernah saya serahkan ke Siang Boe. Jelas, saya minta ditinjau kembali dan jangan tergesa untuk dieksekusi. Kami disini mencari kedamaian,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Semarang dari surat bernomor W12.UI/73/Pdt.04.01/6/2022 tertanggal 10 Juni 2022 Semarang akan mengeksekusi dugaan penyerobotan tanah dan bangunan di Jalan Gang Tengah No.73 yang dilakukan oleh Perkumpulan Siang Boe.

Perlu diketahui, sejak dulu tanah Jalan tersebut tersebut memang milik Tionghoa Hwe Kwan yang berdiri sejak 1907 dan saat ini dikuasakan kepada Sindu Dharmali dan alumni sekolah THHK untuk merawat dan mengelola. Bukan milik atas Perkumpulan Siang Boe ataupun Yayasan Tunas Harum Harapan Kita.

Hal itu diperkuat dengan adanya surat keterangan dari Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang yang menyatakan bahwa objek sengketa adalah tanah eigendom verponding milik Tionghoa Hwe Kwan. Sebagai informssi, Eigendom verponding ini adalah salah satu status hukum pertanahan pada masa penjajahan Belanda.

Pada perkara Nomor 27/Pdt.Eks/2021/PN Smg telah terjadi kesalahan dalam subjek hukum yang dipermasalahkan. Pasalnya, tanah dan bangunan yang akan dieksekusi bukan milik Yayasan THHK pimpinan Edy Boentoro seperti digugat Perkumpulan Siang Boe.

“Perkumpulan Siang Boe mengklaim tanah dan bangunan di Jalan Gang Tengah No. 73 merupakan milik dengan menggugat Yayasan THHK pimpinan Edy Boentoro. Padahal Yayasan THHK bukan pemilik subjek sengketa, ini merupakan kasalahan dalam menentukan subjek hukumnya,” terang Kuasa Hukum Derden Verzet, Nico Arief Budi Santoso, kepada wartawan, Minggu (12/6/2022) malam.

“Tanah itu dikuasakan pengelolaanya kepada Bapak Sindu Dharmali sampai pembayaran PBB oleh THHK hingga sekarang. Subjek hukum hingga saat ini digunakan untuk kegiatan sosial para alumni THHK. Tapi Perkumpulan Siang Boe menggugat Yayasan THHK pimpinan Edy Boentoro. Ini tidak ada kaitannya dan ini kesalahan Pengadilan dalam menentukan perkara, ada apa dengan Pengadilan,” tambahnya.

BACA JUGA :

Pemberlakuan skema operasional khusus ruas tol fungsional Bawen–Ambarawa dilakukan Polres Semarang di Kabupaten Semarang mulai 13 Maret 2026 untuk mendukung arus mudik Lebaran, dengan membatasi kendaraan Golongan I, pengaturan jam operasional 06.00–17.00 WIB, serta rekayasa lalu lintas di Exit Tol Bawen dan Kota Ambarawa.
Tol Fungsional Bawen–Ambarawa Hanya untuk Kendaraan Golongan I, Crossing di Exit Tol Bawen Ditiadakan
Peringatan kewaspadaan demam berdarah disampaikan Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit setelah dua warga Karangpete, Kutowinangun Lor, Tingkir terjangkit DBD, Senin (9/3/2026). Menjelang Lebaran dan musim hujan, Dinas Kesehatan diminta melakukan fogging serta mengimbau warga menjaga kebersihan lingkungan untuk mencegah penyebaran.
Jelang Lebaran, Ketua DPRD Salatiga Meminta, Waspadai Demam Berdarah
Mitigasi kecelakaan lalu lintas di Exit Tol Bawen dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang dengan memisahkan antrean sepeda motor dan kendaraan besar di simpang Bawen, Selasa (10/3/2026), setelah sejumlah insiden melibatkan truk gagal rem. Upaya dilakukan melalui kanalisasi jalur, pemasangan countdown, rambu, serta pengaturan petugas gabungan.
Cegah Kecelakaan di Exit Tol Bawen, Dishub Pisahkan Antrean Motor dan Pasang Countdown
Pengecekan kesiapan ruas Tol Jogja–Bawen Seksi VI Bawen–Ambarawa dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Kabupaten Semarang, Selasa (10/3/2026), guna mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026 dengan memfungsionalkan jalur secara terbatas, menyiapkan pos layanan, derek, ambulans, serta koordinasi pengamanan lalu lintas.
Mudik Lebaran 2026, Tol Jogja–Bawen Seksi Bawen–Ambarawa Dibuka Terbatas Pukul 06.00–17.00

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

JANGAN LEWATKAN:

Mudik Lebaran 2026 Mobilitas Besar, Antisipasi Maksimal
Mudik Lebaran 2026: Mobilitas Besar, Antisipasi Maksimal
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan: Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Etika pengemudi di jalan raya sangat penting untuk menciptakan keselamatan dan kenyamanan bersama. Pengemudi perlu menghormati pejalan kaki dengan berhenti di zebra cross, mengurangi kecepatan di area ramai, tidak berkendara di trotoar, serta memperhatikan anak-anak dan lansia sebagai pengguna jalan paling rentan.
Etika Pengemudi terhadap Pejalan Kaki
Soto Kare Reksa di Salatiga menjadi kuliner legendaris sejak 1942, warisan keluarga Sofyan yang masih mempertahankan resep tradisional dengan kuah santan dan sandung lamur khas. Berlokasi di gang belakang bekas Bioskop Reksa, warung ini tetap ramai dikunjungi pecinta kuliner dari berbagai daerah karena cita rasanya yang autentik.
Soto Kare Reksa Salatiga Sensasi Kuliner sejak 1942
Rasika memberikan panduan bagi masyarakat untuk tetap menjalani masa tua dengan sehat dan bahagia. Artikel ini membahas pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, tetap bersosialisasi, menekuni hobi positif, serta memperkuat ibadah sebagai kunci menghadapi pertambahan usia dengan penuh rasa syukur dan semangat hidup.
Umur Semakin Bertambah? Ini Tips Agar Tetap Positif di Masa Tua
Lima tempat dimsum di Ungaran, Kabupaten Semarang, menjadi rekomendasi favorit pecinta kuliner. Rasika memperkenalkan ragam inovasi dimsum kekinian yang populer di kalangan masyarakat. Dimsum lezat ini disajikan dengan beragam varian rasa dan topping unik melalui layanan offline maupun ojek online.
Bikin Ngiler! Berikut 5 Rekomendasi Dimsum di Ungaran

INFOGRAFIS

TERKINI

Pemberlakuan skema operasional khusus ruas tol fungsional Bawen–Ambarawa dilakukan Polres Semarang di Kabupaten Semarang mulai 13 Maret 2026 untuk mendukung arus mudik Lebaran, dengan membatasi kendaraan Golongan I, pengaturan jam operasional 06.00–17.00 WIB, serta rekayasa lalu lintas di Exit Tol Bawen dan Kota Ambarawa.
Tol Fungsional Bawen–Ambarawa Hanya untuk Kendaraan Golongan I, Crossing di Exit Tol Bawen Ditiadakan
Pemberlakuan skema operasional khusus ruas tol fungsional Bawen–Ambarawa dilakukan Polres Semarang di Kabupaten Semarang mulai 13 Maret 2026 untuk mendukung arus mudik Lebaran, dengan membatasi kendaraan...
Pembukaan Jepara International Furniture Buyer Weeks (JIF-BW) 2026 dilakukan Pemerintah Kabupaten Jepara bersama Bank Indonesia Jawa Tengah di Jepara untuk memperkuat daya saing industri furnitur, dengan menghadirkan pameran Meeting Point dan kunjungan In-house buyer ke workshop hingga April 2026 guna memperluas pasar ekspor.
JIF-BW 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Posisi Furnitur Jepara di Pasar Global
Pembukaan Jepara International Furniture Buyer Weeks (JIF-BW) 2026 dilakukan Pemerintah Kabupaten Jepara bersama Bank Indonesia Jawa Tengah di Jepara untuk memperkuat daya saing industri furnitur, dengan...
Beredarnya video dugaan tawuran remaja di Tuntang, Kabupaten Semarang, dipastikan Polres Semarang terjadi pada 5 Maret 2026 dan telah dibubarkan setelah satpam melapor ke polisi. Aparat kini mendalami rekaman untuk mengidentifikasi pelaku serta meningkatkan patroli dan pembinaan remaja.
Polres Semarang Dalami Video Tawuran Remaja di Tuntang
Beredarnya video dugaan tawuran remaja di Tuntang, Kabupaten Semarang, dipastikan Polres Semarang terjadi pada 5 Maret 2026 dan telah dibubarkan setelah satpam melapor ke polisi. Aparat kini mendalami...
Peringatan kewaspadaan demam berdarah disampaikan Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit setelah dua warga Karangpete, Kutowinangun Lor, Tingkir terjangkit DBD, Senin (9/3/2026). Menjelang Lebaran dan musim hujan, Dinas Kesehatan diminta melakukan fogging serta mengimbau warga menjaga kebersihan lingkungan untuk mencegah penyebaran.
Jelang Lebaran, Ketua DPRD Salatiga Meminta, Waspadai Demam Berdarah
Peringatan kewaspadaan demam berdarah disampaikan Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit setelah dua warga Karangpete, Kutowinangun Lor, Tingkir terjangkit DBD, Senin (9/3/2026). Menjelang Lebaran dan musim...
Sidang praperadilan kasus dugaan kredit fiktif Perumda BPR Bank Salatiga diajukan tersangka Ravly Adhitya Permata di Pengadilan Negeri Salatiga, Selasa (10/3/2026), karena menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri tidak sesuai prosedur hukum, dengan kuasa hukum mempersoalkan bukti, pelunasan kredit, serta proses penahanan.
Sidang Praperadilan Kasus Kredit Fiktif Bank Salatiga, Amriza Sebut Terdapat Sejumlah Kejanggalan
Sidang praperadilan kasus dugaan kredit fiktif Perumda BPR Bank Salatiga diajukan tersangka Ravly Adhitya Permata di Pengadilan Negeri Salatiga, Selasa (10/3/2026), karena menilai penetapan tersangka oleh...
Muat Lebih

POPULER

Pengecekan kesiapan ruas Tol Jogja–Bawen Seksi VI Bawen–Ambarawa dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Kabupaten Semarang, Selasa (10/3/2026), guna mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026 dengan memfungsionalkan jalur secara terbatas, menyiapkan pos layanan, derek, ambulans, serta koordinasi pengamanan lalu lintas.
Mudik Lebaran 2026, Tol Jogja–Bawen Seksi Bawen–Ambarawa Dibuka Terbatas Pukul 06.00–17.00
Dijadikan Tersangka, Debitur Bank Salatiga Akhirnya Ajukan Praperadilan
Dijadikan Tersangka, Debitur Bank Salatiga Akhirnya Ajukan Praperadilan
Pembagian 1.000 paket takjil kepada masyarakat digelar Gerakan Pemuda Ansor Kota Salatiga bersama mitra lokal di halaman PCNU Kota Salatiga, Jl. Kartini, Kamis (5/3/2026). Aksi sosial ini bertujuan menumbuhkan kepedulian Ramadan melalui donasi kader dan dukungan komunitas bagi warga yang menjalankan ibadah puasa.
GP Ansor Salatiga Tebar Ribuan Takjil di Bulan Ramadan

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved