URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kebijakan Pemerintah Kota Salatiga yang melarang pembuangan sampah organik ke TPS dan TPA Ngronggo sejak 1 Agustus 2026 memicu keluhan sebagian warga karena dinilai belum didukung sistem dan fasilitas yang memadai. Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, menjelaskan aturan tersebut diterapkan untuk mengurangi volume sampah dengan mendorong pengelolaan dari sumber, disertai edukasi, pendampingan, dan pengembangan TPS 3R agar pengelolaan sampah lebih berkelanjutan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Warga Resah! Pemkot Salatiga Larang Buang Sampah Organik ke TPA Ngronggo

Warga Resah! Pemkot Salatiga Larang Buang Sampah Organik ke TPA Ngronggo

Warga Resah! Pemkot Salatiga Larang Buang Sampah Organik ke TPA Ngronggo

Penampakan sampah di TPA Ngronggo Salatiga (Foto dok IST)
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Kebijakan Pemerintah Kota Salatiga Jawa Tengah yang melarang warga membuang sampah organik ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Ngronggo mulai 1 Agustus 2026 menuai keluhan dari sebagian masyarakat. Warga menilai kebijakan tersebut diterapkan tanpa diikuti kesiapan sistem dan fasilitas pendukung, sehingga justru menambah beban masyarakat.

Pemkot berkilah jika kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Ngronggo, Kelurahan Kumpulrejo, yang kapasitasnya telah penuh. Melalui aturan baru itu, sampah organik diwajibkan dikelola langsung dari sumber atau rumah tangga, sementara sampah nonorganik tetap dapat dibuang sesuai mekanisme yang berlaku dengan dikenai Retribusi Pelayanan Kebersihan Persampahan (RPKP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024.

Disatu sisi, Pemerintah Kota Salatiga juga mulai menutup sejumlah TPS secara bertahap sebagai bagian dari perubahan sistem pengelolaan sampah.

Rencong, warga Tegalrejo, mengaku memahami tujuan pemerintah mengurangi volume sampah. Namun, menurutnya kebijakan tersebut belum diimbangi dengan solusi yang memudahkan masyarakat.

”Kami memahami tujuan Pemerintah Kota Salatiga untuk mengurangi volume sampah. Namun, kebijakan yang mewajibkan warga memilah sampah organik dan anorganik dirasa masih merepotkan karena belum diikuti dengan solusi yang jelas di lapangan,” ujarnya.

Ia mengatakan, sebelum aturan diberlakukan, pemerintah seharusnya terlebih dahulu menyiapkan sistem pengelolaan dan fasilitas pendukung agar masyarakat tidak kebingungan.

”Seharusnya sebelum aturan diterapkan, pemerintah terlebih dahulu menyiapkan sistem dan fasilitas pendukung. Saat ini banyak warga yang masih bingung harus membuang sampah ke mana setelah dipilah,” katanya.

Menurut Rencong, kondisi di lingkungan permukiman juga menjadi tantangan tersendiri karena tidak semua warga memiliki lahan untuk mengolah sampah organik.

”Di lingkungan perumahan, tidak semua warga memiliki lahan untuk mengolah sampah organik menjadi kompos atau membuat biopori. Akibatnya, meskipun sudah dipilah, warga tetap kesulitan dalam pengelolaannya,” jelasnya.

Ia berharap pemerintah tidak hanya mengeluarkan aturan, tetapi juga memberikan pendampingan dan menyediakan sarana yang memadai.

Menanggapi keluhan tersebut, Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG., menegaskan bahwa arah kebijakan pengelolaan sampah di Kota Salatiga sudah disusun secara bertahap dengan mengedepankan pengelolaan dari hulu hingga hilir.

Menurutnya, perubahan pola pengelolaan sampah harus diawali dari kebiasaan masyarakat memilah sampah sejak dari rumah.

”Kebijakan pengelolaan sampah di Kota Salatiga sebenarnya sudah jelas. Kuncinya adalah penanganan harus dilakukan mulai dari hulu hingga hilir. Yang paling mendasar adalah bagaimana kita memberikan edukasi kepada masyarakat agar terbiasa memilah sampah sejak dari rumah, yaitu memisahkan sampah organik dan anorganik. Sampah anorganik memiliki nilai ekonomi sehingga bisa dijual atau didaur ulang, sedangkan sampah organik dapat dikelola sendiri menjadi kompos atau melalui biopori. Pemerintah juga siap memberikan pendampingan dan fasilitas sederhana agar masyarakat dapat mengelola sampah organik dengan mudah,” jelas Robby.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Salatiga juga telah menggandeng konsultan untuk menyusun strategi penanganan sampah secara menyeluruh dengan target menghilangkan penumpukan sampah dalam waktu sekitar dua tahun.

”Selain itu, Pemerintah Kota Salatiga telah bekerja sama dengan konsultan untuk menyusun strategi penanganan tumpukan sampah yang selama ini menjadi persoalan. Target kami adalah menghilangkan gunungan sampah dalam kurun waktu sekitar dua tahun. Ke depan, tidak boleh lagi ada penumpukan sampah. Seluruh sampah harus dikelola sesuai jenisnya. Sampah organik akan diolah di TPS 3R menjadi kompos atau produk lain yang bermanfaat, sedangkan sampah anorganik seperti plastik akan diproses menjadi bahan baku yang memiliki nilai tambah. Dengan sistem ini, kami berharap pengelolaan sampah di Kota Salatiga menjadi lebih efektif, ramah lingkungan, dan berkelanjutan,” tutupnya.

Rencong saat diwawancara wartawan

BACA JUGA :

Polres Semarang memastikan mayat yang ditemukan di dalam mobil Honda Jazz di wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan, pada Jumat (7/8/2026), merupakan Chandra Waskito, pemilik konter Royal Phone di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa. Korban diduga tewas akibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Polisi masih memburu pelaku serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap kronologi serta motif kejahatan.
Polisi Pastikan Mayat dalam Mobil di Grobogan Bos Royal Phone Ambarawa
Satreskrim Polres Semarang mengembangkan penyelidikan dugaan pencurian dengan kekerasan di konter HP Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, setelah ditemukan sesosok mayat dan mobil milik korban di wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan, Jumat (7/8/2026). Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara, serta barang bukti untuk mengungkap identitas pelaku dan memastikan keterkaitan kedua
Polisi Selidiki Dugaan Curas Royal Phone Ambarawa hingga Telusuri Penemuan Mayat di Grobogan
Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, menegaskan pengelolaan sampah di Kota Salatiga akan dilakukan secara bertahap dari hulu hingga hilir dengan mengedepankan edukasi pemilahan sampah sejak dari rumah. Kebijakan yang disampaikan tersebut menargetkan penuntasan penumpukan sampah dalam waktu sekitar dua tahun melalui pengolahan sampah organik di TPS 3R serta pemanfaatan sampah anorganik menjadi bahan baku bernilai ekonomi, didukung pendampingan kepada masyarakat dan penyusunan strategi bersama konsultan.
Atasi Masalah, Pemkot Gandeng Konsultan akan Musnahkan Gunungan Sampah, 2 Tahun bisa Selesai
Sebuah counter handphone Royal Phone di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, diduga menjadi sasaran perampokan pada Kamis (6/8/2026). Sejumlah handphone dilaporkan hilang, tiga kamera CCTV ditemukan rusak, dan pemilik toko belum diketahui keberadaannya. Kapolsek Ambarawa, Ririh Widiastuti, menyatakan Satreskrim Polres Semarang masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap peristiwa tersebut.
Breaking News! Counter HP di Ambarawa Diduga Dirampok, Pemilik Belum Diketahui Keberadaannya
Dinas Sosial Kabupaten Semarang menyiagakan satu unit mobil tangki air bersih di Desa Kemitir, Kecamatan Sumowono, mulai Agustus 2026 untuk memenuhi kebutuhan warga yang terdampak kekeringan. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang, Istichomah, menjelaskan layanan ini diberikan setelah adanya permohonan dari warga RW 3 dan RW 4 Dusun Ngobo, dengan distribusi rutin setiap dua hari sekali sebanyak 10.000 liter air per pengiriman hingga 21 Agustus guna memastikan kebutuhan air bersih masyarakat tetap terpenuhi.
Desa Kemitir Sumowono Dilanda Krisis Air Bersih, Dinsos Kabupaten Semarang Siagakan Mobil Tangki Layani Droping Dua Hari Sekali
Organisasi kemanusiaan Sugihan Peduli menyalurkan 12.000 liter air bersih menggunakan delapan armada tangki kepada warga Dusun Jagir, Desa Kedungringin, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, pada Selasa (4/8/2026). Bantuan diberikan sebagai respons atas krisis air bersih akibat musim kemarau yang menurunkan debit sumur dan mata air, sekaligus untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat hingga distribusi berlangsung sampai malam hari.
Ringankan Beban Warga saat Kemarau, Sugihan Peduli Salurkan Ribuan Liter Air Bersih ke Dusun Jagir

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Rabu, 5 Agustus 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara di Semarang 24,1 derajat Celsius dengan kelembapan 85 persen, sementara hujan ringan berpotensi terjadi secara tidak merata di wilayah pegunungan, dataran tinggi, sebagian Jawa Tengah bagian timur, dan sekitarnya.
05 Agustus 2026: Cuaca Semarang Cerah Berawan, BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Jawa Tengah
Bupati Semarang Ngesti Nugraha melantik 118 pejabat struktural dan 17 pejabat fungsional di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Ungaran, Kamis (30/7/2026). Pelantikan dilakukan untuk mengisi jabatan yang masih kosong, menyegarkan organisasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Bupati menegaskan seluruh proses mutasi dan promosi dilaksanakan secara profesional tanpa praktik jual beli jabatan.
Lantik 118 Pejabat, Bupati Semarang Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan
Polres Semarang memastikan mayat yang ditemukan di dalam mobil Honda Jazz di wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan, pada Jumat (7/8/2026), merupakan Chandra Waskito, pemilik konter Royal Phone di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa. Korban diduga tewas akibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Polisi masih memburu pelaku serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap kronologi serta motif kejahatan.
Polisi Pastikan Mayat dalam Mobil di Grobogan Bos Royal Phone Ambarawa

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved