URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pada semester kedua tahun 2024, Pengadilan Agama (PA) Ambarawa mencatat 1.286 kasus perceraian di Kabupaten Semarang, dengan Kecamatan Bandungan dan Ungaran sebagai wilayah dengan angka perceraian tertinggi. Ketua PA Ambarawa, Muh Irfan Husaeni, menyebut pertengkaran terus-menerus dan masalah finansial, khususnya terkait judi online dan konvensional, sebagai faktor utama perceraian. Sebagian besar perceraian terjadi pada pasangan dengan usia pernikahan di bawah 10 tahun.

Mbak Google

KABAR RASIKA

1.000 Lebih Angka Perceraian Terjadi di Kabupaten Semarang, Bandungan Tertinggi

1.000 Lebih Angka Perceraian Terjadi di Kabupaten Semarang, Bandungan Tertinggi

1.000 Lebih Angka Perceraian Terjadi di Kabupaten Semarang, Bandungan Tertinggi

Pemohon gugat talak sedang menjalani proses sidang ikrar talak oleh majelis hakim di Kantor PA Ambarawa, Senin (12/8/2024). Foto: win
Pemohon gugat talak sedang menjalani proses sidang ikrar talak oleh majelis hakim di Kantor PA Ambarawa, Senin (12/8/2024). Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Memasuki semester kedua tahun 2024 ini, lebih dari seribu angka perceraian sudah terjadi di Kabupaten Semarang. Berdasarkan data yang dilansir dari Pengadilan Agama (PA) Ambarawa, selama periode Januari hingga minggu kedua Agustus ini tercatat sebanyak 1.286 kasus pengajuan perceraian. Jumlah itu terdiri dari pengajuan gugat cerai dari pihak istri dan juga talak dari pihak suami.

Disampaikan oleh Ketua PA Ambarawa, Muh Irfan Husaeni, Kecamatan Bandungan dan Ungaran (Barat dan Timur) menjadi wilayah dengan tingkat perceraian yang tinggi. “Mungkin karena sudah termasuk daerah metropolis, artinya perkotaan dan pusat keramaian di Kabupaten Semarang,” ujarnya ditemui di Kantor PA Ambarawa, Senin (12/8/2024).

Dia menyebut faktor utama terjadinya perceraian di wilayahnya yaitu pertengkaran antar suami-istri yang terjadi terus menerus, serta tidak ada harapan rukun kembali. Pemicu yang paling dominan adalah masalah finansial.

“Sekitar 50 persen perceraian disebabkan oleh pengaruh judi online dan juga judi konvensional. Misal suami tidak bertanggung jawab, melalaikan kewajiban terhadap keluarga, tidak memberikan nafkah dan uangnya digunakan untuk hal-hal seperti itu,” kata dia.

Dikatakan lebih lanjut oleh Muh Irfan, kebanyakan pasangan suami-istri yang mengajukan perceraian berada pada usia pernikahan di bawah 10 tahun.

“Kalau trennya, kami belum bisa mengatakan naik atau turun karena masih Agustus. Tapi sepanjang tahun 2023 lalu ada 2.600 perkara,” terangnya.

Meskipun jumlah perceraian mencapai ribuan, Muh Irfan menegaskan bahwa upaya mediasi untuk mendamaikan perkara juga terus dilakukan. Dalam perkara yang disidangkan, hakim wajib untuk mendamaikan dan menyuruh kedua pihak berperkara untuk mediasi sesuai Peraturan MA No 1 Tahun 2016.

“Prosentasenya kecil, rata-rata sekitar 0,5 persen yang kembali rujuk setelah didamaikan. Akan tetapi itu di luar kewenangan kami, kami hanya bertugas memediasi,” sambungnya. (win)

BACA JUGA :

BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas
BPBD Kabupaten Semarang menempatkan dua tandon air dan menyalurkan 3.000 liter air bersih kepada warga Desa Bantal dan Desa Plumutan, Kecamatan Bancak, Kamis (2/7/2026), untuk mengantisipasi krisis air...
Komunitas Salatiga Keris Ageman Lestari menggelar prosesi jamasan pusaka di halaman Museum Salatiga, kawasan Prasasti Plumpungan, Kamis (2/7/2026), sebagai upaya pelestarian budaya Nusantara. Dalam kegiatan itu, bakal keris dan tombak diserahkan kepada empu untuk ditempa menjadi pusaka resmi Kota Salatiga, sekaligus melibatkan perawatan puluhan keris dan tosan aji milik masyarakat sebagai media edukasi budaya bagi generasi muda.
Sakral Gelar Jamasan Pusaka, Serahkan Bakal Keris Salatiga
Komunitas Salatiga Keris Ageman Lestari menggelar prosesi jamasan pusaka di halaman Museum Salatiga, kawasan Prasasti Plumpungan, Kamis (2/7/2026), sebagai upaya pelestarian budaya Nusantara. Dalam kegiatan...
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendorong DPRD Jawa Tengah mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal saat Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Semarang, Kamis (2/7/2026). Regulasi tersebut disiapkan sebagai payung hukum untuk memperkuat pendataan, akses jaminan sosial, bantuan hukum, pelatihan, permodalan, dan kesejahteraan pekerja informal di Jawa Tengah.
Pekerja Informal Jateng Selangkah Lagi Miliki Payung Hukum
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendorong DPRD Jawa Tengah mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal saat Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Semarang, Kamis (2/7/2026)....
Satlantas Kepolisian Resor Semarang bersama PT Trans Marga Jateng, Sat PJR Polda Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan Dinas Kesehatan Kota Semarang menggelar sosialisasi keselamatan berkendara serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi sopir truk di Rest Area KM 429 A Ungaran, Tol Semarang-Solo. Kegiatan yang menyasar kendaraan diduga over dimension over loading itu dilakukan sebagai edukasi menuju program Zero ODOL 2027 tanpa penindakan atau tilang.
Menuju Zero ODOL 2027, Polisi Temukan 50 Truk Bermuatan Berlebih di Rest Area KM 429 Ungaran
Satlantas Kepolisian Resor Semarang bersama PT Trans Marga Jateng, Sat PJR Polda Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan Dinas Kesehatan Kota Semarang menggelar sosialisasi keselamatan berkendara...
PDAM Kota Salatiga mengimbau pelanggan meningkatkan pengamanan meteran air menyusul maraknya kasus pencurian di sejumlah wilayah. Direktur Utama PDAM Kota Salatiga, Imron Cahyadi, meminta masyarakat melindungi meteran di rumah, memasang pengaman tambahan pada lokasi rentan, serta segera melapor kepada PDAM atau aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan untuk mencegah gangguan distribusi air bersih dan biaya penggantian meter.
Kasus Pencurian Meteran Marak, PDAM Salatiga Minta Konsumen Waspada
PDAM Kota Salatiga mengimbau pelanggan meningkatkan pengamanan meteran air menyusul maraknya kasus pencurian di sejumlah wilayah. Direktur Utama PDAM Kota Salatiga, Imron Cahyadi, meminta masyarakat melindungi...
Muat Lebih

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah