URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Satreskrim Polres Salatiga menangkap buronan yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan rekening bank swasta di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sindikat tersebut diduga menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508 dengan membeli data rekening secara daring, membuat KTP palsu, lalu mengganti kartu ATM korban di kantor cabang bank menggunakan identitas palsu.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos

Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos

Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos

Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pembobolan rekening (Foto Arief Rasika)
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Satreskrim Polres Salatiga membekuk otak sindikat pembobolan rekening bank swasta menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508.

Buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) beserta jaringan pelaku ditangkap di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindaklanjut dari Laporan Polisi pada 19 September 2025.

Kasus bermula ketika korban berinisial AW mengetahui rekening miliknya tidak dapat diakses.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui telah terjadi pergantian kartu ATM secara ilegal di Kantor BCA KCU Parepare menggunakan identitas palsu.

Pelaku kemudian melakukan penarikan tunai dan transfer dana secara bertahap hingga saldo rekening korban sebesar Rp750.747.508, terkuras.

“Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya. DPO yang kami tangkap merupakan atasan atau otak dari para pelaku lapangan,” kata AKBP Ade.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku memperoleh data pribadi korban melalui jaringan lain yang beroperasi secara daring.

Data tersebut kemudian dimanfaatkan untuk membuat KTP palsu dengan mencantumkan identitas korban, namun menggunakan foto pelaku.

KTP palsu tersebut digunakan untuk mengajukan penggantian kartu ATM di kantor cabang bank. Setelah memperoleh kartu ATM baru, para pelaku menguasai rekening korban dan membagi hasil kejahatan sesuai peran masing-masing.

Dalam pengembangan penyidikan, Satreskrim Polres Salatiga mengungkap peran beberapa pelaku. Yaitu DM yang berstatus DPO, H, S, MA, dan AS.

Masing-masing memiliki peran berbeda. Mulai dari penyedia data rekening, pembuat identitas palsu, hingga pelaku yang melakukan penggantian kartu ATM dan pencairan dana korban.

“Modusnya mereka membeli data rekening lengkap melalui media sosial. Setelah itu membuat KTP palsu untuk menguasai rekening korban dengan cara mengganti kartu ATM,” jelasnya.

Kapolres Salatiga menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari sinergi lintas wilayah.

BACA JUGA :

Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Pemecahan Kendi dan Guyuran Air Kembang Tandai Penyerahan Kendaraan KDKMP di Kodim Salatiga
Pemecahan Kendi dan Guyuran Air Kembang Tandai Penyerahan Kendaraan KDKMP di Kodim Salatiga
Pemerintah Kota Salatiga membuka pelatihan vokasi Make Up Artist dan barista di UPTD Balai Latihan Kerja Disperinaker, Senin (6/7/2026), untuk meningkatkan keterampilan pencari kerja sesuai kebutuhan pasar. Wali Kota Robby Hernawan mendorong peserta membangun usaha dan menciptakan lapangan kerja, sementara pelatihan yang dibiayai APBD 2026 berlangsung selama 20 hari hingga 31 Juli.
Minimalisir Pengangguran, Pemkot gelar Pelatihan MUA dan Barista
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Puluhan remaja Pecinta dan Pelestari Alam Tengaran menebar 1.900 bibit ikan di aliran Sungai Serang, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Minggu (5/7/2026). Aksi yang digagas Ketua RW 02 Dukuh Krajan, Sowam Ahmadi, menggunakan donasi warga untuk memulihkan ekosistem pascapencemaran limbah sekaligus mengedukasi generasi muda agar menjaga kelestarian sungai.
Jaga Kelestarian Alam, Remaja di Tengaran Tebar Ribuan Bibit Ikan di Sungai Serang
Belasan remaja masjid dari Perumahan Taman Manunggal Asri Tugu Bener, Tengaran, menggelar nonton bareng film inspiratif Bilal bin Rabah di Masjid Al Ikhlas, Jumat (3/7/2026). Kegiatan perdana yang digagas Ugema ini diisi salat Magrib dan pembagian doorprize untuk mempererat kebersamaan sekaligus mengajak pelajar mengisi liburan sekolah dengan aktivitas positif.
Isi Kegiatan Positif Liburan, Belasan Remaja Ugema Nobar Film Bilal

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut