RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang memastikan komitmennya untuk mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) meski menghadapi tantangan pengurangan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, mengungkapkan pada awal Juni 2025, pihaknya menerima surat dari Kementerian Sosial (Kemensos) terkait pengurangan peserta PBI di Kabupaten Semarang sebanyak kurang lebih 21.000 jiwa.
“Ini menjadi perhatian serius kami. Bersama Sekda, TAPD, dan DPRD, kami sepakat bahwa ini menjadi prioritas. Kabupaten Semarang sudah UHC, jangan sampai di akhir tahun 2025 status itu turun,” ujar Ngesti ditemui usai rapat paripurna di DPRD Kabupaten Semarang, Senin (16/6/2025).
Ngesti menjelaskan, dinonaktifkannya kepesertaan PBI tersebut disebabkan oleh perubahan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga beberapa data mengalami degradasi atau tidak terdeteksi.
“Kami sudah meminta Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial untuk berkoordinasi dengan para pendamping PKH guna mendata kembali peserta. Harus dipastikan data yang hilang itu benar-benar warga miskin atau tidak,” terangnya.
Ia menegaskan, pelayanan BPJS Kesehatan yang selama ini berjalan dengan baik harus tetap dipertahankan karena sangat membantu masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan. Pemkab Semarang sendiri telah mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp6,3 miliar guna menutupi kekurangan akibat pengurangan tersebut.
“Dana ini sifatnya penyediaan. Bisa saja tidak habis terpakai, tapi sudah disetujui oleh DPRD. Harapan kami UHC tetap terjaga,” imbuhnya.
Sementara Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang, Istichomah menjelaskan, total ada 21.158 peserta BPJS Kesehatan PBI yang dinonaktifkan. Jumlah ini merupakan bagian dari 1,1 juta peserta yang terdampak kebijakan baru Kementerian Sosial RI, yang kini menggunakan basis DTSEN.
Sebagai respons, Pemkab Semarang melakukan dua langkah utama, yaitu reaktivasi kepesertaan dan pengalihan anggaran APBD untuk pembiayaan BPJS PBI oleh Pemkab Semarang.
“Reaktivasi kami lakukan berdasarkan surat permohonan dari desa atau kelurahan. Namun hanya warga yang benar-benar membutuhkan, seperti penderita penyakit kronis, yang diprioritaskan,” urainya.
Ia menekankan pentingnya peran aktif pemerintah desa dan masyarakat. Surat keterangan desa/kelurahan diperlukan untuk proses reaktivasi, dan operator desa bertugas menginput data ke sistem.
“Kalau tidak dilaporkan, akan ada hak masyarakat lain yang terhambat karena data tidak valid. Jadi, kami minta masyarakat lebih proaktif,” tandasnya. (win)