RASIKAFM.COM | UNGARAN - Parsono (29) seorang narapidana (napi) yang menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa akhirnya bisa tersenyum lega. Ia menjadi salah satu napi dari total 289 napi yang memperoleh Remisi Umum 17 Agustus 2023 dan dinyatakan bebas.
Parsono mengaku senang atas remisi yang diperolehnya itu. Ia yang terjerat kasus penganiayaan itu memperoleh pengurangan masa hukuman selama 3 bulan setelah menjalani kurungan di balik jeruji besi selama 24 bulan.
“Alhamdulillah rasanya senang sekali. Tinggal nunggu perbaikan Surat Keputusan (SK), setelah itu bisa pulang,” ungkapnya ditemui usai acara Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak Binaan dalam Rangka Hari Kemerdekaan RI oleh Bupati Semarang di Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (17/8/2023).
Kepala Lapas Kelas IIA Ambarawa Agus Heryanto menjelaskan pemberian remisi itu adalah sebagai wujud apresiasi pemerintah kepada napi yang memiliki dedikasi dan perilaku yang baik dalam menjalani pembinaan selama di lapas.
“Selain itu, remisi juga diperuntukkan bagi napi yang disiplin dalam melaksanakan program Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Agus.
Agus mengungkapkan, sebelumnya ia mengusulkan sebanyak 289 napi dari total 446 napi yang ada di Lapas Kelas IIA Ambarawa untuk mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2023. Dari jumlah yang diajukan itu semuanya disetujui memperoleh remisi umum I dan II dengan pengurangan masa hukuman mulai 1 bulan hingga 6 bulan.
“Alhamdulillah semuanya turun, tidak ada yang tertunda,” jelasnya.
Rinciannya, lanjut Agus, untuk remisi umum I sebanyak 278 napi yang terdiri dari 149 napi umum, 127 napi narkotika, dan 2 napi korupsi. Sedangkan untuk remisi umum II sebanyak 11 napi yang terdiri dari 7 napi umum dan 4 napi narkotika.
“Dari 11 orang yang mendapatkan remisi umum II itu, 3 di antaranya langsung bebas, 7 napi menjalani subsider pengganti denda, dan 1 napi sudah bebas terintegrasi,” imbuhnya.
Sementara Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan ucapan terima kasih kepada Lapas Kelas IIA Ambarawa yang telah memberikan pelayanan luar biasa kepada seluruh warga binaan.
“Apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Lapas Kelas IIA Ambarawa. Dari 289 yang diajukan untuk memperoleh remisi, ternyata semuanya disetujui oleh Kemenkumham,” ucapnya.
Orang nomor satu di Bumi Serasi ini berharap semua napi yang menjadi warga binaan di Lapas Kelas IIA Ambarawa bisa disiplin dalam mengikuti apa yang jadi program pembinaan. Sedangkan yang sudah keluar karena mendapatkan remisi, diharapkan menjadi warga yang baik.
“Jangan ulangi perbuatan yang tidak baik, jaga perilaku dalam kehidupan bermasyarakat,” pesannya. (win)