RASIKAFM.COM | SEMARANG – Ribuan pengemudi truk yang tergabung dalam Aliansi Pengemudi Independen (API) Jawa Tengah menggelar aksi unjuk rasa damai pada Senin (23/06) di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah. Sekitar 1.500 orang dan perwakilan mereka diterima oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Kepala BPTD Kelas I Jawa Tengah, Dirlantas Polda Jateng, Karo Ops Polda Jateng, Kapolrestabes Semarang, Kasatlantas Polrestabes Semarang, dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang.
Aksi yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.30 ini dilakukan di sepanjang Jalan Kalibanteng, Semarang. Ketua API Jateng, Suroso, menyampaikan 17 tuntutan kepada Dishub Jateng, Polda Jateng, dan BPTD Kelas I Jawa Tengah.
Salah satu tuntutan utama ialah mendorong pemerintah dan DPR untuk merevisi UU No 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka juga menuntut penindakan tegas terhadap Pemilik Barang dan Perusahaan Angkutan Umum yang melanggar aturan terkait.
Selain itu, para pengemudi juga meminta pemerintah untuk mengatur standar harga atau ongkos minimal angkutan barang guna menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat dan menjamin keselamatan berlalu lintas. Mereka juga berharap permasalahan ODOL tidak hanya dibebankan pada penindakan di tingkat hilir, tetapi juga dijadikan bahan evaluasi kebijakan logistik di tingkat pemerintah pusat, sehingga dapat mengurangi jumlah truk ODOL secara signifikan.
Aksi ini menekankan pentingnya kerja sama berbagai pihak guna menciptakan sistem transportasi dan logistik yang lebih efisien dan berkeselamatan tinggi di Jawa Tengah dan Indonesia secara umum.
Tuntutan API yang telah diteken Dishub Jateng, yaitu:
- Mendorong pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2000 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan agar memenuhi asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Menolak penindakan pelanggaran ODOL di lapangan sebelum Undang-Undang 22 tahun 2009 direvisi, mengingat pengemudi hanya pelaksana di lapangan dan justru menjadi korban utama pendidikan Zero ODOL.
- Mengusulkan pembentukan lembaga pengawas independen nonpemerintah. Untuk mengawasi pelaksanaan Undang-undang nomor 22 tahun 2009.
- Menyoroti bahwa hanya sedikit perusahaan angkutan yang telah memenuhi standar SMK PAU (Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum).
- Menuntut penindakan tegas kepada pemilik barang dan perusahaan angkutan umum yang melakukan pelanggaran.
- Meminta keterlibatan pemerintah dalam menentukan standar tarif angkutan barang atas bawah dan batas atas agar tercipta persaingan sehat dan mendukung keselamatan lalu lintas.
- Mengeluhkan ketimpangan daya saing antarpengemudi perorangan dengan perusahaan besar akibat mahalnya biaya operasional dan tingginya biaya penyelesaian perkara saat terjadi kecelakaan.
- Menuntut penyediaan fasilitas peristirahatan dan terminal barang yang lengkap, memadai, dan aman.
- Meminta perhatian terhadap maraknya tindak kriminal di jalan terhadap pengemudi angkutan barang
- Mengusulkan pembentukan Kementerian Khusus Pengemudi sebagai wadah resmi penyampaian aspirasi dan kebutuhan pengemudi kepada pemerintah.
- Menyoroti kurangnya jalur penyelamat di lokasi rawan kecelakaan.
- Menuntut fasilitas pendidikan khusus keselamatan berkendara, SIM berlaku seumur hidup, gratis biaya pembuatan SIM bagi pemudi.
- Mengusulkan kajian ulang terhadap standar pengembangan desain dan uji kelayakan kendaraan angkutan barang agar sesuai dengan kemajuan teknologi
- Menuntut pengaturan khusus kendaraan angkutan spesifik, seperti seperti ternak, hasil bumi, dan barang antarpulau dari sisi desain dan kelayakan teknis.
- Menuntut perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pengemudi. Khususnya penyediaan asuransi kesehatan gratis.
- Meminta ketersediaan operator pelayanan lebih dari satu atau multi operator di lintasan padat agar tidak terjadi monopoli harga tiket penyeberangan. (hrs-wd)