URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Ribuan pengemudi truk yang tergabung dalam Aliansi Pengemudi Independen (API) Jawa Tengah menggelar aksi unjuk rasa damai di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah pada Senin (23/6/2025) di sepanjang Jalan Kalibanteng, Semarang, untuk menuntut revisi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta perbaikan sistem logistik yang dinilai merugikan pengemudi. Aksi yang diikuti sekitar 1.500 orang ini dilakukan karena para pengemudi menilai aturan Over Dimension Over Load (ODOL) tidak adil jika hanya dibebankan kepada sopir.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Ribuan Pengemudi Truk Gelar Unjuk Rasa Damai di Dinas Perhubungan Jawa Tengah

Ribuan Pengemudi Truk Gelar Unjuk Rasa Damai di Dinas Perhubungan Jawa Tengah

Ribuan Pengemudi Truk Gelar Unjuk Rasa Damai di Dinas Perhubungan Jawa Tengah

featured-img

RASIKAFM.COM | SEMARANG – Ribuan pengemudi truk yang tergabung dalam Aliansi Pengemudi Independen (API) Jawa Tengah menggelar aksi unjuk rasa damai pada Senin (23/06) di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah. Sekitar 1.500 orang dan perwakilan mereka diterima oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Kepala BPTD Kelas I Jawa Tengah, Dirlantas Polda Jateng, Karo Ops Polda Jateng, Kapolrestabes Semarang, Kasatlantas Polrestabes Semarang, dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang.

Aksi yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.30 ini dilakukan di sepanjang Jalan Kalibanteng, Semarang. Ketua API Jateng, Suroso, menyampaikan 17 tuntutan kepada Dishub Jateng, Polda Jateng, dan BPTD Kelas I Jawa Tengah.

Salah satu tuntutan utama ialah mendorong pemerintah dan DPR untuk merevisi UU No 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka juga menuntut penindakan tegas terhadap Pemilik Barang dan Perusahaan Angkutan Umum yang melanggar aturan terkait.

Selain itu, para pengemudi juga meminta pemerintah untuk mengatur standar harga atau ongkos minimal angkutan barang guna menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat dan menjamin keselamatan berlalu lintas. Mereka juga berharap permasalahan ODOL tidak hanya dibebankan pada penindakan di tingkat hilir, tetapi juga dijadikan bahan evaluasi kebijakan logistik di tingkat pemerintah pusat, sehingga dapat mengurangi jumlah truk ODOL secara signifikan.

Aksi ini menekankan pentingnya kerja sama berbagai pihak guna menciptakan sistem transportasi dan logistik yang lebih efisien dan berkeselamatan tinggi di Jawa Tengah dan Indonesia secara umum.

Tuntutan API yang telah diteken Dishub Jateng, yaitu:

  1. Mendorong pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2000 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan agar memenuhi asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Menolak penindakan pelanggaran ODOL di lapangan sebelum Undang-Undang 22 tahun 2009 direvisi, mengingat pengemudi hanya pelaksana di lapangan dan justru menjadi korban utama pendidikan Zero ODOL.
  3. Mengusulkan pembentukan lembaga pengawas independen nonpemerintah. Untuk mengawasi pelaksanaan Undang-undang nomor 22 tahun 2009.
  4. Menyoroti bahwa hanya sedikit perusahaan angkutan yang telah memenuhi standar SMK PAU (Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum).
  5.  Menuntut penindakan tegas kepada pemilik barang dan perusahaan angkutan umum yang melakukan pelanggaran.
  6.  Meminta keterlibatan pemerintah dalam menentukan standar tarif angkutan barang atas bawah dan batas atas agar tercipta persaingan sehat dan mendukung keselamatan lalu lintas.
  7. Mengeluhkan ketimpangan daya saing antarpengemudi perorangan dengan perusahaan besar akibat mahalnya biaya operasional dan tingginya biaya penyelesaian perkara saat terjadi kecelakaan.
  8. Menuntut penyediaan fasilitas peristirahatan dan terminal barang yang lengkap, memadai, dan aman.
  9. Meminta perhatian terhadap maraknya tindak kriminal di jalan terhadap pengemudi angkutan barang
  10. Mengusulkan pembentukan Kementerian Khusus Pengemudi sebagai wadah resmi penyampaian aspirasi dan kebutuhan pengemudi kepada pemerintah.
  11. Menyoroti kurangnya jalur penyelamat di lokasi rawan kecelakaan.
  12. Menuntut fasilitas pendidikan khusus keselamatan berkendara, SIM berlaku seumur hidup, gratis biaya pembuatan SIM bagi pemudi.
  13. Mengusulkan kajian ulang terhadap standar pengembangan desain dan uji kelayakan kendaraan angkutan barang agar sesuai dengan kemajuan teknologi
  14. Menuntut pengaturan khusus kendaraan angkutan spesifik, seperti seperti ternak, hasil bumi, dan barang antarpulau dari sisi desain dan kelayakan teknis.
  15. Menuntut perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pengemudi. Khususnya penyediaan asuransi kesehatan gratis.
  16. Meminta ketersediaan operator pelayanan lebih dari satu atau multi operator di lintasan padat agar tidak terjadi monopoli harga tiket penyeberangan. (hrs-wd)

BACA JUGA :

Mulai Hari Ini! Sebagian Wilayah Salatiga Padam, PLN Resmi Umumkan Mati Lampu 3 Hari Berturut-turut
Mulai Hari Ini! Sebagian Wilayah Salatiga Padam, PLN Resmi Umumkan Mati Lampu 3 Hari Berturut-turut
Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang bersama Satlantas Polres Semarang melakukan monitoring operasional angkutan galian C milik PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Senin (13/7/2026). Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan sejumlah truk yang belum memenuhi persyaratan laik jalan. Pengusaha tambang diberi peringatan untuk melengkapi persyaratan teknis dan administrasi kendaraan, serta diminta mengoptimalkan penyiraman jalan, penggunaan terpal, dan pengaturan lalu lintas guna mengurangi dampak terhadap masyarakat.
Dishub Kabupaten Semarang Lakukan Pengawasan Angkutan Galian C di Delik Tuntang, Soroti Kelayakan Kendaraan dan Pengendalian Debu
DPRD Kabupaten Semarang meminta Pemerintah Kabupaten Semarang tidak lagi menjadikan pokok-pokok pikiran (pokir) sebagai prioritas pemangkasan anggaran dalam penyusunan APBD 2027 setelah kemampuan keuangan daerah diperkirakan turun lebih dari Rp400 miliar. Permintaan itu disampaikan Senin (13/7/2026), sementara pemerintah menegaskan seluruh usulan pokir tetap harus memenuhi regulasi dan persyaratan administratif sebelum direalisasikan.
Pokir DPRD Kabupaten Semarang 2027 Terancam Dipangkas, Anggota Dewan Siap-Siap Gigit Jari
Rest Area Pendopo KM 456 Tol Semarang–Solo di Pabelan, Kabupaten Semarang, dipadati pengunjung pada Minggu (12/7/2026) bertepatan dengan hari terakhir libur sekolah. Ribuan pengguna jalan tol memanfaatkan rest area untuk beristirahat, menikmati kuliner UMKM, dan menggunakan berbagai fasilitas, sementara pengelola mencatat lonjakan sekitar 5.000 pengunjung di masing-masing sisi A dan B selama masa liburan.
Hari Terakhir Liburan, Rest Area Pendopo KM 456 Jadi Titik Singgah Favorit Keluarga
PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) menyatakan telah memenuhi tuntutan warga terkait aktivitas tambang galian C di Dusun Banyuurip, Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, dengan memperbaiki 18 titik jalan, mengatur operasional kendaraan, dan melakukan penyiraman jalan. Perbaikan yang dimulai sejak 8 Juli 2026 itu dilakukan lebih cepat dari target sebagai tindak lanjut hasil audiensi bersama warga dan pemerintah.
PT MABA Klaim Penuhi Tuntutan Warga, Perbaiki 18 Titik Jalan di Jalur Tambang Delik–Tlompakan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang bersama Satlantas Polres Semarang melakukan monitoring operasional angkutan galian C milik PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Senin (13/7/2026). Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan sejumlah truk yang belum memenuhi persyaratan laik jalan. Pengusaha tambang diberi peringatan untuk melengkapi persyaratan teknis dan administrasi kendaraan, serta diminta mengoptimalkan penyiraman jalan, penggunaan terpal, dan pengaturan lalu lintas guna mengurangi dampak terhadap masyarakat.
Dishub Kabupaten Semarang Lakukan Pengawasan Angkutan Galian C di Delik Tuntang, Soroti Kelayakan Kendaraan dan Pengendalian Debu
ASUS menghadirkan ExpertBook PM5 G2 PM5406 di Indonesia untuk mendukung profesional hybrid dan pelaku usaha kecil-menengah melalui performa AI hingga 50 NPU TOPS, layar 14 inci IPS atau OLED, serta keamanan enterprise. Laptop berbasis AMD Ryzen AI 7 445 ini menawarkan RAM hingga 64GB, dual SSD hingga 3TB, Wi-Fi 7, dan bodi ringan mulai 1,27 kilogram.
ASUS Luncurkan ExpertBook PM5 G2, Laptop Bisnis AI untuk Profesional Hybrid
PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!