Dengan Menggunakan Baju Adat dari Sumatera Barat, Kepala Rutan Salatiga pimpin upacara HUT Ke 77 Republik Indonesia dan berikan remisi umum kepada Sembilan Puluh Dua (92) orang narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Salatiga.
Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano mengatakan sembilan puluh dua Narapidana mendapat Remisi Umum dan tiga diantaranya langsung bebas. ujarnya. Rabu (17/08/2022).
“Pemberian remisi kepada narapidana sendiri karena warga binaan dinilai memenuhi syarat seperti mereka telah menerima putusan dan sudah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, kemudian selama didalam Rutan selalu berkelakuan baik serta mengikuti pembinaan yang ada serta tidak melanggar aturan / tata tertib yang berlaku” kata Andri.
Andri menambahkan besaran remisi yang didapat narapidana pada hari kemerdekaan ini berbeda ada yang mendapat satu bulan pengurangan masa hukuman dan paling besar diterima lima bulan.
Acara Penerimaan Remisi kepada para narapidana secara simbolis setelah pelaksanaan upacara Hari Kemerdekaan yang digelar di halaman luar Rutan.
Sementara itu salah satu Narapidana yang langsung bebas, Erwin yang terjerat perkara pencurian menyatakan senang dan bahagia. Bertepatan di Hari Kemerdekaan ini dirinya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum dan momentum kemerdekaan ini menjadi resolusi perubahan dirinya menjadi lebih baik lagi.