RASIKAFM.COM | UNGARAN – Penantian panjang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang untuk melengkapi dokumen tanah hibah dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia akhirnya berakhir.
Tanah seluas sekitar 2,3 hektare yang telah dihibahkan sejak 1991 tersebut kini telah memiliki dokumen lengkap dan segera dicatat sebagai aset resmi milik Pemkab Semarang.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan, proses pengurusan administrasi tanah tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, Pemkab Semarang mendapat dukungan dari Kementerian Pertanian sehingga prosesnya dapat diselesaikan.
“Tanah hibah sejak tahun 1991, yaitu eks Balai Penyuluhan Pertanian dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Dokumennya sudah lama sekali kami urusi. Kemudian kemarin kami dibantu Pak Sekjen Kementan,” kata Ngesti di Ungaran, Selasa (11/8/2026).
Menurut Ngesti, dokumen tanah tersebut berhasil diselesaikan dalam waktu sekitar setengah bulan dan kini telah diterima Pemkab Semarang. Selanjutnya, pemerintah daerah akan membahas proses pencatatan tanah tersebut ke dalam daftar aset daerah. Dengan luas sekitar 2,3 hektare dan estimasi harga tanah di lokasi mencapai Rp2,5 juta per meter persegi, nilai aset tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp58 miliar.
“Harapan kita nanti ini menjadi tambahan aset kita,” ujarnya.
Tak hanya dari Kementerian Pertanian, Pemkab Semarang juga memperoleh tambahan aset berupa tanah dari Badan Bank Tanah. Tanah yang berada di Desa Branjang, Kecamatan Ungaran Barat, tersebut memiliki luas sekitar 14,8 hektare. Nilainya diperkirakan mencapai Rp60 miliar.
“Saat ini, proses sertifikasi tanah tersebut masih berjalan di Badan Pertanahan Nasional (BPN),” katanya.
Dengan tambahan dua bidang tanah tersebut, Pemkab Semarang berpotensi memperoleh tambahan aset daerah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp118 miliar. (win)






