RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Polisi Tetapkan Dua Sejoli sebagai Tersangka Pembuangan Bayi di Bandungan

Polisi Tetapkan Dua Sejoli sebagai Tersangka Pembuangan Bayi di Bandungan

Polisi Tetapkan Dua Sejoli sebagai Tersangka Pembuangan Bayi di Bandungan

Polres Semarang menetapkan dua sejoli sebagai tersangka pembuangan bayi di Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Rabu (9/9/2026). Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Polisi mengungkap kasus penemuan jasad bayi perempuan yang ditemukan terbungkus daster dan terkubur di sebuah kebun kosong di Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Semarang menetapkan WAP (18) sebagai tersangka dan VA (17) sebagai pelaku anak.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan, jasad bayi ditemukan pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Penemuan bermula ketika seorang warga yang tak lain adalah ayah WAP, sedang mencari rumput melihat gundukan tanah tidak wajar di kawasan kebun.

“Dari situ kemudian diketahui terdapat jasad bayi perempuan di dalamnya. Penemuan selanjutnya dilaporkan kepada perangkat desa dan pihak kepolisian,” kata Bodia saat konferensi pers di ruang Condrowulan Mapolres Semarang, Rabu (9/9/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, bayi tersebut merupakan hasil hubungan WAP dan VA yang telah berpacaran sejak Agustus 2025. VA melahirkan seorang bayi perempuan pada Selasa (1/9/2026) seorang diri di kamar mandi rumahnya sekitar pukul 02.30 WIB. Proses persalinan berlangsung terburu-buru karena VA takut kehamilannya diketahui orang lain.

“Setelah bayi lahir, VA memotong tali pusat, membersihkan dan membungkus bayi menggunakan daster, kemudian memasukkannya ke kantong plastik. Bungkusan itu sempat diletakkan di bawah angkong di samping rumah,” lanjutnya.

VA kemudian berkomunikasi dengan WAP untuk datang ke rumah mengambil jasad bayi tersebut saat itu juga. WAP kemudian membawa jasad bayi ke rumahnya dan berniat menguburkannya di kebun kosong.

“Bayi diambil pada hari yang sama saat dilahirkan. Kemudian WAP menguburkannya pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 03.00 menggunakan sebilah linggis,” bebernya.

Terhadap WAP, polisi menerapkan Pasal 80 ayat (3) huruf a juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 460 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara terhadap VA, polisi menerapkan ketentuan yang sama dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Ancaman maksimalnya sama, 15 tahun, namun karena masih anak, paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana orang dewasa,” terangnya.

Saat ini VA menjalani pembantaran penahanan karena mengalami infeksi pada rahim setelah proses persalinan. Ia masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kabupaten Semarang.

Sementara itu, penyidikan terhadap WAP dan proses hukum terhadap VA masih terus dilakukan Satreskrim Polres Semarang. (win)

BACA JUGA :

Polres Semarang mengungkap penyebab kematian bayi perempuan yang ditemukan terkubur di kebun kosong Dusun Kropoh, Bandungan, Kabupaten Semarang. Bayi dilahirkan VA (17) tanpa bantuan medis pada Kamis (3/9/2026). Polisi menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan bayi masih dapat hidup di luar kandungan, namun meninggal akibat kekurangan napas dalam proses persalinan yang dilakukan secara paksa.
Pembuangan Bayi di Bandungan, Polisi: Persalinan Belum Selesai, Bayi Ditarik Paksa
Pemkab Semarang tidak akan melakukan riset mandiri terkait rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran karena kewenangan berada di pemerintah pusat sebagai proyek strategis nasional. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyatakan Pemkab berperan sebagai fasilitator dan mendorong konsultasi publik agar kementerian, pemerintah daerah, stakeholder, serta masyarakat mendapat informasi terbuka mengenai potensi dan dampak proyek.
Pemkab Semarang Tegaskan Tak Akan Lakukan Riset Mandiri Geothermal Gunung Ungaran
Pemkab Semarang meminta PT PLN menunda sementara kajian dan rencana eksplorasi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran, Jumat (4/9/2026). Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyebut keputusan tersebut diambil untuk menjaga kondusivitas masyarakat di tengah kekhawatiran yang berkembang. Pemkab juga meminta PT Geo Dipa Energi meningkatkan komunikasi dan sosialisasi terkait kegiatan geothermal di Banyubiru.
Rencana Geothermal Gunung Ungaran Ditunda, Bupati Semarang Minta PLN Setop Kegiatan
Polda Jawa Tengah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak pada Mei-September 2026. Polisi menemukan sejumlah modus, termasuk pengalihan LPG 3 kilogram dan penyalahgunaan Bio Solar menggunakan kendaraan modifikasi. Total nilai subsidi yang diduga disalahgunakan mencapai Rp10,82 miliar.
180 SPBU Kena Sanksi! Pertamina Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jateng-DIY
Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang menangkap Edi Naryanto, terpidana korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap, di Kabupaten Bandung, Kamis (3/9/2026). Edi yang menjadi DPO sejak 2016 ditangkap saat bekerja sebagai pengantar galon, kemudian dibawa ke Kabupaten Semarang untuk menjalani eksekusi hukuman enam tahun penjara.
10 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif PTPN IX Ditangkap Saat Antar Galon
Sebanyak 756 pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, terkena PHK akibat efisiensi perusahaan pada 2026. Disnaker Kabupaten Semarang menyebut keputusan tersebut telah disepakati melalui perjanjian bersama, sementara pembayaran pesangon rata-rata Rp30 juta per pekerja dilakukan bertahap selama 10 bulan karena tekanan industri perkayuan.
756 Pekerja di Kabupaten Semarang Kena PHK, Disnaker Kawal Pembayaran Pesangon

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Warga Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menemukan bayi perempuan terkubur di kebun pada Kamis (3/9/2026) sore. Bayi ditemukan Gendro Susanto saat mencari rumput setelah melihat gundukan tanah baru. Polisi kemudian mengamankan lokasi dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi serta pihak yang bertanggung jawab.
Curiga Gundukan Tanah Baru, Warga Bandungan Temukan Bayi Terkubur dan Terbungkus Daster
Tim Penilai Blackspot Therapy Polda Jawa Tengah melakukan survei dan penilaian Jalur Penyelamat di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Selasa (1/9/2026), untuk memetakan potensi kerawanan kecelakaan. Tim memeriksa kondisi jalan, rambu, marka, fasilitas keselamatan, dan lingkungan sekitar sebagai dasar penyusunan rekomendasi penanganan.
Tim Polda Jateng Cek Jalur Penyelamat JLS Salatiga, Amati Situasi Lalin Penyebab Laka
                 

Warning: Undefined variable $output in /home/u503210056/domains/rasikafm.com/public_html/wp-content/plugins/pekok/pekok.php on line 157