RASIKAFM.COM | UNGARAN – Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Seksi 6 yang menghubungkan Ambarawa-Bawen telah menyelesaikan pekerjaan fisik dan kini memasuki tahap persiapan operasional. Setelah rangkaian Uji Laik Fungsi dan Operasi (ULFO) rampung, ruas tol tersebut direncanakan mulai beroperasi pada akhir 2026.
Rangkaian ULFO Seksi 6 berlangsung pada 28 Agustus hingga 4 September 2026. Kegiatan meliputi peninjauan lapangan, pemeriksaan lanjutan, hingga rapat pleno pembahasan hasil. ULFO melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), serta BBPJN Jawa Tengah-DI Yogyakarta.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Kementerian PUPR, M Fajri Nukman, mengatakan progres fisik Seksi 6 yang membentang dari Bawen hingga Ambarawa telah mencapai 100 persen.
“Alhamdulillah, untuk pembangunan jalan tol Seksi 6 saat ini sudah mencapai 100 persen untuk fisiknya, dari Bawen sampai Ambarawa,” ujarnya saat menyampaikan progress Tol Yogyakarta-Bawen di Bawen belum lama ini.
Menurut Fajri, setelah pelaksanaan ULFO, ruas tersebut dipersiapkan untuk dapat digunakan masyarakat. Operasional jalan tol ditargetkan terlaksana pada penghujung 2026.
“Sudah dilaksanakan uji laik fungsi dan insyaallah direncanakan beroperasi pada akhir tahun 2026,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Semarang Zaenal Arifin mengatakan, pekerjaan di Seksi 6 kini telah memasuki tahap penyelesaian akhir untuk mendukung persiapan pembukaan jalan tol.
“Kalau Seksi 6 itu sudah beres, sudah finishing-finishing untuk persiapan pembukaan,” jelasnya.
Setelah Seksi 6 mendekati kesiapan operasional, perhatian pemerintah kini bergeser pada penyelesaian pembebasan lahan di Seksi 5 yang menghubungkan Ambarawa-Temanggung. Zaenal menyebut progres pengadaan tanah untuk Seksi 5 saat ini baru sekitar 58 persen dari total kebutuhan.
“Untuk Seksi 5 masih 58 persen, yang menghubungkan Ambarawa-Temanggung sepanjang sekitar 21 kilometer,” katanya.
Secara keseluruhan, kebutuhan pengadaan tanah untuk Seksi 5 dan 6 di wilayah Kabupaten Semarang mencapai 2.993 bidang dengan luasan sekitar 2.471 hektare. Dari jumlah tersebut, masih terdapat sekitar 1.250 bidang tanah yang harus diselesaikan.
“Untuk bidang tanah milik masyarakat, sebagian besar sudah tahap pemberkasan dan pengajuan pembayaran melalui lembaga keuangan negara,” bebernya.
Namun, kata Zaenal, proses pengadaan tanah masih menghadapi sejumlah persoalan administrasi, terutama berkaitan dengan ahli waris, tanah yang diperjualbelikan di bawah tangan, sertifikat yang belum dibalik nama, hingga persoalan pembagian hak antaranggota keluarga.
“Kalau di masyarakat sebenarnya masalahnya tidak terlalu besar. Kendala yang paling utama sekarang justru pemindahan makam,” ujarnya.
Salah satu persoalan terbesar berada di makam di wilayah Ngampin, Kecamatan Ambarawa. Di lokasi tersebut diperkirakan terdapat sekitar 2.300 jenazah yang harus dipindahkan karena terdampak pembangunan jalan tol. Selain makam di Ngampin, terdapat tiga lokasi makam lainnya yang juga harus ditangani, termasuk satu lokasi di Desa Kuwarasan, Kecamatan Jambu.
“Kami masih menghitung biaya operasional pemindahan jenazah dan menunggu berapa nilai tanah untuk membeli tanah pengganti makam,” katanya.
Untuk lahan pengganti, pemerintah mengupayakan lokasi yang tidak terlalu jauh dari makam lama agar proses mobilisasi dan pemindahan jenazah tidak menyulitkan masyarakat.
“Perkiraan kami, lahan yang nanti digunakan paling dekat dengan situ, supaya tidak terlalu jauh untuk memindahkan jenazah,” pungkas Zaenal. (win)











