RASIKAFM – Agar penyebaran Covid 19 di Salatiga saat idul qurban nanti tidak terjasi kluster baru, Dinas Pangan dan Pertanian Salatiga menerbitkan surat edaran tata cara penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 2021 di masa PPKM darurat. Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (prokes) penanganan covid 19 ketat.
Selain itu, juga dibentuk tim pemantau pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dan tim pemantau hewan kurban yang dijual di pasaran.
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Salatiga, Nunuk Dartini kepada wartawan, Selasa (13/7) mengatakan, tata cara penyembelihan hewan kurban tidak ada perubahan. Bagi pelaksananya wajib menerapkan protokol kesehatan saat penyembelihan hewan kurban.
“Langkah ini untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi penularan covid 19. Kami minta pengurus takmir masjid dan pelaksana penyembelihan hewan kurban mematuhi protokol kesehatan mulai dari pemotongan hingga distribusi daging,” katanya.
Ditegaskan, semua wajib jaga jarak, wajib pakai masker dan yang terlibat di dalamnya harus dicek suhu oleh satgas covid setempat dan di lokasi harus tersedia handsanitazer.
Terkait pemantauan hewan kurban yang dijual di pasaran, tim pemantau sudah sudah melaksanakan tugasnya sejak awal bulan sampai hari H Idul Adha di tiap kecamatan.
Tim melakukan pemantauan hewan kurban di tempat-tempat penampungan hewan dan kontinyu melakukan pemeriksaan hewan kurban tersebut. Bila sehat direkomendasi untuk disembelih bila tidak sehat tidak direkomendasi untuk disembelih.