URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pemkot Salatiga memastikan insentif guru dan tenaga kependidikan non-ASN tetap dibayarkan pada 2026 meski sempat terhapus dari anggaran awal. Kepastian disampaikan Sekda Kota Salatiga di Salatiga, 22 Januari 2026, karena hasil rapat koordinasi TAPD. Pembayaran menunggu prosedur, dengan besaran tetap Rp500.000 per bulan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Alhamdulillah, Nasib Guru non-ASN di Salatiga sudah Ada Titik Terang

Alhamdulillah, Nasib Guru non-ASN di Salatiga sudah Ada Titik Terang

Alhamdulillah, Nasib Guru non-ASN di Salatiga sudah Ada Titik Terang

Pemkot Salatiga memastikan insentif guru dan tenaga kependidikan non-ASN tetap dibayarkan pada 2026 meski sempat terhapus dari anggaran awal. Kepastian disampaikan Sekda Kota Salatiga di Salatiga, 22 Januari 2026, karena hasil rapat koordinasi TAPD. Pembayaran menunggu prosedur, dengan besaran tetap Rp500.000 per bulan.
Foto Arief Rasika
Pj Sekda Salatiga Muthoin
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Kekhawatiran para pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN di Kota Salatiga terkait hilangnya insentif kesejahteraan pada 2026 mulai menemukan titik terang. Pemerintah Kota Salatiga memastikan dana insentif tersebut tetap akan dibayarkan, meski sempat tidak tercantum dalam penganggaran awal.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Salatiga, Muthoin, menegaskan solusi atas persoalan itu telah disepakati melalui rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Masalah insentif guru non-ASN yang biasanya diterima setiap satu bulan sekali, seperti pada tahun-tahun sebelumnya, sudah ada solusinya. Masalah pembayaran masih menunggu waktu,” kata Muthoin, Kamis (22/1/2026).

Ia memastikan insentif kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN tetap dianggarkan. Besarannya pun tidak berubah, yakni Rp500.000 per bulan untuk setiap penerima, sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Menurut Muthoin, hilangnya anggaran insentif pada Tahun Anggaran 2026 bukan tanpa sebab. Pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) membuat Pemkot Salatiga harus melakukan penyesuaian anggaran di berbagai organisasi perangkat daerah.

“Karena hal itu, akhirnya kami melakukan rasionalisasi di berbagai organisasi perangkat daerah. Ternyata anggaran tersebut di Dinas Pendidikan ikut terpotong,” ungkapnya.

Soal waktu pencairan, Muthoin belum bisa memastikan jadwal pasti. Saat ini, Pemkot Salatiga masih memproses prosedur dan ketentuan yang diperlukan. Meski demikian, ia menegaskan para pendidik non-ASN tidak perlu cemas.

“Untuk guru non-ASN, tenang saja. Insyaallah sudah ada solusi. Tinggal menunggu waktu dan prosedur yang harus dilakukan,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, kabar tidak dianggarkannya insentif kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN pada 2026 sempat memicu keresahan. Banyak guru mengaku kecewa karena dana tersebut menjadi penopang utama kebutuhan hidup.

Salah satunya dirasakan Kepala Pos Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Nusa Indah 02, Kelurahan Pulutan, Kecamatan Sidorejo, Rizka Fitriarini. Ia mengaku terpukul dengan kabar tidak cairnya insentif yang selama ini diterima rutin setiap bulan.

“Kalau dari insentif itu memang kami sangat mengandalkan. Besarnya Rp500.000 per bulan. Kalau itu tidak ada, kami hanya mendapat gaji dari SPP siswa, yaitu Rp75.000 per bulan,” ujar Rizka, Rabu (14/1/2026).

Dengan adanya kepastian solusi dari Pemkot Salatiga, para pendidik non-ASN kini tinggal menunggu realisasi. Harapannya, insentif yang sempat terkatung-katung itu segera cair dan kembali menjadi penopang kesejahteraan mereka.

Muthoin saat diwawancarai Rasika

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai
Sebanyak 215 peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti kontes Aglaonema yang digelar Asosiasi Aglaonema Nusantara (ASA) di Gedung Pertemuan Daerah Kota Salatiga, Minggu (28/6). Ajang ini menjadi wadah kompetisi, memperkuat jejaring antarkolektor, sekaligus menunjukkan prospek ekonomi tanaman hias yang masih menjanjikan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ratusan Kolektor Tanaman Padati Kontes di Salatiga, Bukti Aglaonema Memiliki Nilai Tinggi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengundi Gebyar Hadiah Samsat 2026 periode I di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jumat (26/6), sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang taat. Pengundian yang dipimpin Sekda Jawa Tengah, Sumarno, membagikan hadiah senilai Rp385,5 juta dan emas 22,5 gram guna mendorong kepatuhan masyarakat serta mendukung digitalisasi pembayaran pajak melalui QRIS Bank Jateng.
Pemprov Jateng Tebar Hadiah Rp385,5 Juta dan Emas 22,5 Gram untuk Wajib Pajak Kendaraan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah