RASIKAFM – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian disertai dengan kekerasan yang terjadi di salah satu Home Stay Jalan Palebon Raya No.98, Kecamatan Pedurungan pada Selasa (29/6/2021) sekira pukul 22.30 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana mengungkapkan kedua pelaku yang berhasil diamankan bernama Siti Kholifah alias Ganis (25) warga Lamper Tengah RT 1 RW 3, Kecamatan Semarang Selatan dan Agus Sentoso (30) warga Brangsong Utara RT 15 RW 5, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal.
“Pelaku melakukan aksinya sebanyak empat orang. Jadi ada dua orang ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) masih dalam upaya pencarian,” tuturnya.
Diketahui, dua orang yang masih DPO tersebut bernama Muhamad Budi Harjono (20) dan Agus (27) dimana mereka semua adalah warga Kabupaten Kendal.
Indra menerangkan, kejadian bermula ketika kedua korban bernama Ginza Ghibran (25) warga Bandung dan Aldo Brilianta sebelumnya sudah ada komunikasi kepada pelaku Ganis terkait bisnis atau berinvestasi.
Kemudian, kedua korban datang menuju tempat tinggal pelaku dengan mengendarai mobil Fortuner warna hitam bernomor polisi H-444-LDO.
Kedatangan itu, kata Indra, karena korban dijanjikan oleh para pelaku akan berinvestasi senilai Rp. 1 milyar atau ikut dalam usaha tersebut.
Setelah dilakukan pembicaraan sekira 15 menit lamanya, kemudian pelaku Ganis keluar dan ada dua orang yang dicurigai sebagai tersangka masuk membawa linggis dan melakukan pengancaman kepada korban.
“Korban diikat dan matanya ditutup kemudian dimasukan ke dalam mobil milik korban lalu keluar dari tempat kejadian dan melakukan aksinya dengan membuang kedua korban di Hutan Sigar Bencah Tembalang pada pukul 00.00 WIB,” kata Indra saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (22/7/2021).
Keesekan harinya, lanjut Indra, pelaku berhasil diamankan di di depan Terminal Madiun, Provinsi Jawa Timur oleh Resmob Polrestabes Semarang pada Rabu (30/6/2021) sekira pukul 15.30 WIB dan mobil korban ditemukan di Kabupaten Kendal.
Indra menerangkan, setelah proses pemeriksaan, para pelaku mengaku hanya menginginkan harta dan barang milik korban.
“Pelaku hanya menginginkan barang-barangnya saja, merasa kebingungan mobilnya mau dikemanakan kemudian ditaruh dipinggir jalan di Kabupaten Demak dan plat nomornya di buang di sekitar sawah tak jauh dari lokasi mobil,” pungkasnya.
Saat ini barang bukti berhasil diamankan polisi diantaranya Handphone Iphone 12 Promax warna biru, Hanphone Iphone 11 warna hitam, IPAD dan uang tunai Rp. 150ribu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.