URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Proses Ganti Rugi Tak Jelas, Madrasah Ibtidaiyah Negeri Salatiga Disegel Pemilik

Proses Ganti Rugi Tak Jelas, Madrasah Ibtidaiyah Negeri Salatiga Disegel Pemilik

Proses Ganti Rugi Tak Jelas, Madrasah Ibtidaiyah Negeri Salatiga Disegel Pemilik

featured-img
Ahli waris tanah saat memasang mmt sebagai bentuk protes karena urusan jual beli tanahnya tak kunjung kelar. Padahal diatas tanah Bersengketa tersebut sudah dibangun Madrasah Ibtidaiyah Negeri

RASIKAFM – Bangunan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Kota Salatiga yang terletak di Dukuh Gamol RT 4/RW VI, Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, disegel pemilik, Jumat (27/8/2021) petang.

Tak hanya itu, pada bangunan tersebut juga dilakukan pemasangan banner di depan pintu masuk gedung sekolah berisi pengumuman tanah seluas kurang lebih 931 meter persegi dijual tanpa perantara.

Penyegelan bangunan MIN Salatiga itu dilakukan oleh Juwarno (65) dan Sugiman (69) yang mengaku sebagai ahli waris lahan sekolah tersebut.

Kuasa hukum Ahli waris Ely Lidiana saat memberikan keterangan media

Kepada mediaKuasa hukum ahli waris Ely Lidiana mengatakan para kliennya sebenarnya tidak ingin melakukan hal tersebut.

Tetapi, dari proses mediasi dengan Kemenag Kota Salatiga selama beberapa tahun tidak kunjung menemui solusi atau mandek.

“Jadi kronologi masalah tanah sekolah dengan ahli waris itu sejak tahun 1960 an. Kalau berdiri sekolah 1967, pemilik tanah ketika itu atas nama Sarkowi dijanjikan tukar guling tanah tiga kali lipat. Tapi pertukaran itu tidak ada bukti tertulis yang difasilitasi aparatur desa,” terangnya.

Ia menerangkan, kemudian pada tahun 2007 ketika ada pembangunan Jalan Lingkar Salatiga (JLS) mulai muncul konflik.

Karena, sebagian tanah yang dijanjikan sebagai ganti rugi terdampak pembangunan JLS dan tidak bisa ditukar uang. Pasalnya, tanah bengkok ganti rugi lahan sekolah masih berstatus milik Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga.

Kemudian lanjutnya, ditemukan bukti kepemilikan lahan berdiri sekolah status tanah masih milik ahli waris keluarga Sarkowi.

“Itu berdasarkan kutipan buku C No.763 dan SPPT No. 33.73.040.001.023- 0005.0 yang sudah diterbitkan desa dan sah. Lalu, kami melakukan pertemuan dengan Kemenag Salatiga pada tahun 2016 dan diakui tanah berdiri sekolah masih milik ahli waris,” katanya

Dia menegaskan, selaku kuasa hukum keluarga telah berulangkali berkomunikasi dengan Kemenag Kota Salatiga. Alih-alih membuka diri, yang terjadi justru terkesan kurang pro aktif menyelesaikan sengketa tanah itu.

Tidak hanya itu, berkas persetujuan telah dikirim ke Kemenag Kota Salatiga bahkan sampai dua kali karena yang pertama sempat hilang lalu dibuatkan ulang.

“Sejak tahun 2016 itu kami langsung urus, tapi ya tadi tidak ada tanggapan dari Kemenag Salatiga. Sekarang karena berlarut kami menuntut ganti rugi tanah dihargai sesuai harga berlaku tahun ini. Untuk luas nanti biar diukur ulang BPN,” jelasnya

Sementara itu Kepala Kemenag Kota Salatiga Taufiqurrahman saat dikonfirmasi mengaku telah mendapat laporan atas masalah tersebut.

Atas kasus itu, dia berjanji akan segera menyelesaikan agar tidak berlarut-larut karena masalah yang ada dinilai telah ada selama beberapa tahun.

“Ini masalah lama yang diangkat kembali, jauh sebelum saya di Salatiga masalah ini telah ada. Kita upayakan penyelesaian masalah ini agar tidak berlarut-larut,” tandasnya (rief)

BACA JUGA :

Toyota Innova diduga terlibat kecelakaan dengan sepeda motor di kawasan Blotongan, Salatiga, Sabtu (15/8/2026) malam, sebelum meninggalkan lokasi. Polisi bersama warga mengejar kendaraan tersebut hingga Jetis dan berhasil menghentikannya. Korban kecelakaan dilarikan ke RSUD dr. Soebarkat Tjitrodarmojo untuk mendapat perawatan, sementara penanganan kasus diserahkan kepada Satlantas Polres Salatiga.
Mirip Film Laga, Polisi di Salatiga Kejar Pelaku Tabrak Lari
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Satlantas Polres Salatiga memastikan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan dilakukan transparan sesuai prosedur di Satpas, Jumat (14/8/2026). Pemohon wajib mengikuti tahapan administrasi, kesehatan, psikologi, serta ujian bagi SIM baru. Polisi mengimbau masyarakat mengurus langsung tanpa calo, dengan biaya PNBP SIM A baru Rp120.000 dan SIM C baru Rp100.000.
SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved