RASIKAFM – Pendamping hukum para tersangka pembunuhan Taruna asal Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Kota Semarang meminta kepada Kementrian Perhubungan untuk tetap memberikan ijazah kepada tersangka.
Hal itu dimaksudkan agar para tersangka tetap bisa mendapatkan masa depan yang lebih baik meskipun saat ini sedang menjalani proses hukum.
“Sebagai tersangka maupun sebagai yang saksi dan sudah menempuh ujian sampai selesai. Harapan kami dari Kementrian Perhubungan untuk dapat bisa membantu agar ijazah mereka bisa dikeluarkan dan diberikan kepada mereka,” kata Seno, Pendamping Hukum tersangka dari LBH Ratu Adil usai kegiatan rekonstruksi pembunuhan di Mapolrestabes Semarang, Kamis (16/9/2021).
“Karena itu akan sangat berarti bagi mereka untuk masa depan mereka. Sangat berharap begitu, meskipun ini harus proses dijalani secara hukum tapi masa depan mereka kan tetap ada,” tambahnya.
Seno menyebut, saat ini ada enam saksi lain selain kelima orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Jadi ada enam dari saksi dan lima tersangka yang sudah menyelesaikan masa pendidikan dan proses ujiannya sudah selesai semua. Enam saksi satu angkatan dengan para tersangka yang sampai saat ini belum mengikuti wisudanya,” ujarnya.
Dia juga mengaku prihatin terhadap apa yang sudah dilakukan oleh para tersangka tersebut. Namun, hal ini jangan sampai menghapus masa depan yang akan mereka raih.
“Mungkin sebagai orangtua juga berharap masa depan mereka lebih baik. Sangat prihatin dengan adanya proses kejadian ini yang kadang terjadi di dunia pendidikan ini. Apapun yang sudah terjadi jangan sampai menghapus masa depan mereka,” tuturnya.
Seno juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah melakukan rekonstruksi pembunuhan ini karena kegiatan tersebut berjalan dengan lancar. Selanjutnya, pihaknyan akan terus mendampingi para tersangka hingga putusan pengadilan.
“Kita berterima kasih rekonstruksi berjalan dengan baik untuk melengkapi segala adegan dari awal hingga akhir untuk terpenuhinya berita acara pemeriksaan di Polrstabes Semarang ini sampai ketingkat p21,” imbuhnya.
Perlu diktahui, kasus ini bermula pada Senin, (6/9/2021), ketika itu para tersangka bernama Aris Riyanto (25) warga Grobogan, Andre Arsprilla (25) warga Demak, Albert Jonathan (23) warga Semarang, dan Budi Darmawan (22) warga Semarang mengajak ke 15 juniornya termasuk korban ke tempat tinggalnya di mess Indoraya, Kecamatan Candisari.
Ajakan tersebut mulanya dimaksutkan untuk merayakan kelulusan para tersangka yang diketahui pada Sabtu (11/9/2021) lalu akan mengikuti wisuda.
Namun, setelah para saksi atau teman seangkatan korban tiba di lokasi, mereka malah disuruh berbaris berpola letter U yang kemudian para tersangka memukuli para juniornya secara bergantian.
Setelah menganiaya Zidan, Caesar kemudian melanjutkan kekerasan tersebut kepada para juniornya. Namun, pada saat penganiayaan urutan ke sepuluh, Zidan terjatuh dan tak sadarkan diri hingga kelala korban terbentur dan pelipisnya mengalami pendarahan.
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Supriyadi mengatakan ada fakta baru saat para tersangka menjalani rekonstruksi penganiayaan berujung maut itu.
Fakta yang ditemukan terhadap meninggalnya Warga Kabupaten Jepara itu, korban tak hanya dipukul beberapa kali menggunakan tangan, namun pelaku bernama Chaesar Ricardo Bintang Samudra Tampubolon (23) warga Surakarta juga menendang korban menggunakan lutut kemudian alami kesakitan hingga akhirnya meninggal dunia.
“Pada saat kejadian pertama kali, pelaku mengaku hanya melakukan pemukulan sekali yaitu dengan menggunakan tangan. Namun dengan rekonstruksi hari ini bahwa ada tambahan pukulan menggunakan kaki dan lutut sehingga pada korban meninggal dunia,” kata Agus usai kegiatan.
“Ada (pemukulan) dibagian perut, dada dan paha juga,” tambahnya.