SEMARANG – Polrestabes Semarang mengamanlan enam pelaku pemalsuan dokumen yang menyebabkan hilangnya uang milik salah seorang nasabah bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan enam tersangka tersebut yakni empat warga Medan diantaranya KF (28), MAS (30), RDP (35), TR (32). Lalu dua wanita yakni KH (25) warga asal Kabupaten Asahan, Sumatera Utara dan W (23) warga asal Kabupaten Batu Bara.
“Mereka datang dari Medan ke Kota Semarang pada 15 Februari 2022 lalu menggunakan Pesawat. Kemudian para pelaku mengobservasi dan pada 17 Februari 2022 sekira pukul 17.30 wib para pelaku beraksi. Kemudian tanggal 18 Februari mereka akan ke Solo, juga untuk beraksi. Tapi tanggal 18 Februari 2022 saat subuh, kami menangkap mereka,” kata Kombes Irwan, saat jumpa pers, di Markas Polrestabes Semarang, Sabtu (19/2/2022).
Irwan menyatakan keenam pelaku merupakan sindikat yang berhasil membobol dana nasabah hingga korban merugi mencapai sekitar Rp. 1,1 milyar.
“KH ini menyamar seolah olah nasabah atas nama E dengan memasulkan KTP, buku tabungan dan tanda tangan E. Pada tanggal 17 kemarin KH berhasil mengambil dana nasabah sebesar 1,1 Miliar di lima bank BUMN yang ada di Kota Semarang,” ucapnya.
Sementara itu, dalam menjalankan aksinya, para pelalu memiliki peran masing masing. Ada yang bertugas memalsukan dokumen dan ada juga yang bekerjasama aksi dengan pembobol bank di Bengkulu.
“Yang beraksi di Semarang ini kelompok kedua. Kelompok pertama beraksi di Bengkulu dan sudah ditangkap,” bebernya.
Selain membobol lima bank, komplotan ini juga beraksi di dua bank lain. Di dua bank lain, yang beraksi yakni RDP yang saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah sakit. RDP berhasil menggondol uang Rp 600 juta.
“RDP beraksi di dua bank. Mereka ini sindikat. Hasilnya mereka sudah membagi prosentase,” ungkapnya
Ia menduga ada keterlibatan pegawai bank dalam aksi ini. Sebab para pelaku bisa mengetahui nama nasabah yang memiliki simpanan dana besar.
“Akibat perbuatannya para pelaku terancam pasal 263 KUHPidana dan 480 KUHP dengan kurungan penjara maksimal enam tahun,” imbuhnya.
Pelaku KH mengaku beraksi karena butuh uang. Ia mengaku semua aksi termasuk dokumen palsu disiapkan oleh KF.
“Hasilnya uang yang didapat untuk bayar hutang,” kata KH.
Sementara itu, Pelaku KF mengaku beraksi karena ada keterlibatan oknum pegawai bank sehingga bisa merampas uang korban dengan mudah.
“Saya dapat data nasabah, karena dari orang dalam bank,” paparnya.