UNGARAN – Kondisi sosial masyarakat Bandungan yang dinamis dan plural, membuat potensi gesekan permasalahan hukum cukup tinggi. Untuk memfasilitasi hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang mencanangkan rumah restorative justice di Balai Desa Duren, Bandungan, Kabupaten Semarang.
Kepala Kejari Kabupaten Semarang Husin Fahmi mengatakan, sesuai petunjuk pimpinan pencanangan rumah restorative justice adalah untuk memfasilitasi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum tanpa harus sampai tahap pengadilan.
“Kenapa dipilih Bandungan, memang di sini terdapat keberagaman, tidak menutup kemungkinan konflik sosial cukup tinggi. Tadi ngobrol sama Kapolsek di sini agak berbeda, tingkat kriminal tinggi, lebih dari polsek lain,” jelas Fahmi usai launching Rumah Restorative Justice di Balai Desa Duren, Bandungan, Rabu (30/3/2022).
Dikatakan Fahmi, pihaknya selaku penegak hukum mencoba melakukan sesuatu untuk menjadi fasilitator di tengah masyarakat, terutama dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Melalui rumah restorative justice, masyarakat juga bisa berkonsultasi mengenai masalah hukum.
“Kalau dilihat filosofinya, restorative justice ini seperti mengembalikan jati diri bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi musyawarah untuk bermufakat. Termasuk dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Ini kearifan lokal yang kita pakai,” urainya.
Meski demikian, ditambahkan Fahmi tidak semua permasalahan hukum bisa diselesaikan melalui restorative justice. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti pelakunya baru sekali melakukan dan jenis pidananya adalah pidana ringan.
“Kita lihat dulu seperti apa masalahnya. Semua juga kembali ke kesadaran pihak yang bersangkutan. Kita hanya fasilitator saja. Jadi jangan sampai ada pikiran wah penegak hukum bermain dan sebagainya sehingga suatu masalah tertentu bisa diselesaikan,” imbuhnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Semarang Edy Sukarno mengapresiasi atas apa yang dilakukan oleh Kejari Semarang.
“Ini bagian dari upaya mengembalikan identitas masyarakat Indonesia, khususnya Jawa yang menjadikan balai desa sebagai tempat bermusyawarah menyelesaikan masalah,” katanya.
Melalui rumah restorative justice ini diharapkan masyarakat yang memiliki masalah perdata dan pidana ringan bisa mendapatkan kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum tanpa harus sampai ke tahap persidangan.
“Ini kesempatan emas yang sangat bagus untuk menumbuhkan jiwa gotong royong. Semoga bisa ditularkan ke wilayah yang lain,” pungkasnya. (win)