URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kondisi sosial masyarakat Bandungan yang dinamis dan plural, membuat potensi gesekan permasalahan hukum cukup tinggi. Untuk memfasilitasi hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang mencanangkan rumah restorative justice di Balai Desa Duren, Bandungan, Kabupaten Semarang.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Masyarakat Bandungan Bisa Selesaikan Masalah Hukum di Balai Desa

Masyarakat Bandungan Bisa Selesaikan Masalah Hukum di Balai Desa

Masyarakat Bandungan Bisa Selesaikan Masalah Hukum di Balai Desa

featured-img

UNGARAN – Kondisi sosial masyarakat Bandungan yang dinamis dan plural, membuat potensi gesekan permasalahan hukum cukup tinggi. Untuk memfasilitasi hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang mencanangkan rumah restorative justice di Balai Desa Duren, Bandungan, Kabupaten Semarang.

Kepala Kejari Kabupaten Semarang Husin Fahmi mengatakan, sesuai petunjuk pimpinan pencanangan rumah restorative justice adalah untuk memfasilitasi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum tanpa harus sampai tahap pengadilan.

“Kenapa dipilih Bandungan, memang di sini terdapat keberagaman, tidak menutup kemungkinan konflik sosial cukup tinggi. Tadi ngobrol sama Kapolsek di sini agak berbeda, tingkat kriminal tinggi, lebih dari polsek lain,” jelas Fahmi usai launching Rumah Restorative Justice di Balai Desa Duren, Bandungan, Rabu (30/3/2022).

Dikatakan Fahmi, pihaknya selaku penegak hukum mencoba melakukan sesuatu untuk menjadi fasilitator di tengah masyarakat, terutama dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Melalui rumah restorative justice, masyarakat juga bisa berkonsultasi mengenai masalah hukum.

“Kalau dilihat filosofinya, restorative justice ini seperti mengembalikan jati diri bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi musyawarah untuk bermufakat. Termasuk dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Ini kearifan lokal yang kita pakai,” urainya.

Meski demikian, ditambahkan Fahmi tidak semua permasalahan hukum bisa diselesaikan melalui restorative justice. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti pelakunya baru sekali melakukan dan jenis pidananya adalah pidana ringan.

“Kita lihat dulu seperti apa masalahnya. Semua juga kembali ke kesadaran pihak yang bersangkutan. Kita hanya fasilitator saja. Jadi jangan sampai ada pikiran wah penegak hukum bermain dan sebagainya sehingga suatu masalah tertentu bisa diselesaikan,” imbuhnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Semarang Edy Sukarno mengapresiasi atas apa yang dilakukan oleh Kejari Semarang.

“Ini bagian dari upaya mengembalikan identitas masyarakat Indonesia, khususnya Jawa yang menjadikan balai desa sebagai tempat bermusyawarah menyelesaikan masalah,” katanya.

Melalui rumah restorative justice ini diharapkan masyarakat yang memiliki masalah perdata dan pidana ringan bisa mendapatkan kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum tanpa harus sampai ke tahap persidangan.

“Ini kesempatan emas yang sangat bagus untuk menumbuhkan jiwa gotong royong. Semoga bisa ditularkan ke wilayah yang lain,” pungkasnya. (win)

BACA JUGA :

Kepala Dinsos Kabupaten Semarang Istichomah
Penerima Bansos Terindikasi Judol Bakal Dicoret, Dinsos Kabupaten Semarang Buka Pengajuan Sanggahan
pilkades 2026
Pilkades Kabupaten Semarang Tahap Pertama Digelar 14 Desember 2026, 140 Desa Bersiap
Ada Pemeliharaan Tol Semarang ABC, Sejumlah Lajur Arah Jatingaleh Terdampak
Ada Pemeliharaan Tol Semarang ABC, Sejumlah Lajur Arah Jatingaleh Terdampak
Seniman asal Bergas, Kabupaten Semarang, Sidik Gunawan, menuangkan keinginan menenangkan diri melalui karya pari corek bergambar Buddha yang sedang bersemedi di lahan sawah seluas 1.200 meter persegi. Ia memanfaatkan padi hijau dan Black Madras untuk membentuk gambar sekaligus mengembangkan potensi wisata dan ekonomi petani tanpa mengalihfungsikan lahan.
Keinginan Bersemedi yang Belum Terwujud, Dituangkan Sidik Gunawan Lewat Pari Corek Bergambar Sang Buddha
Ratusan warga dari sembilan desa dan empat kelurahan memadati Kantor Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (25/8/2026), untuk mengikuti Kesenian Rakyat dan Expo Kecamatan Bergas serta KKN UPGRIS Berdampak 2026. Kegiatan tersebut menghadirkan produk UMKM lokal sekaligus memperkuat kolaborasi UPGRIS dan Pemerintah Kabupaten Semarang melalui program KKN.
Tanggal Merah! Ratusan Warga Bergas Meriahkan Expo KKN UPGRIS Berdampak 2026
Warga Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menemukan bayi perempuan yang masih hidup di bawah pohon mahoni, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.40 WIB. Bayi ditemukan Slamet (73) saat mencari kayu bakar dan botol bekas di depan makam desa, lalu mendapat pertolongan medis dari bidan setempat. Polisi kini menyelidiki identitas orang tua dan pihak yang meninggalkannya.
Cari Kayu Bakar, Warga Bandungan Temukan Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Di Bawah Pohon

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Warga Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menemukan bayi perempuan yang masih hidup di bawah pohon mahoni, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.40 WIB. Bayi ditemukan Slamet (73) saat mencari kayu bakar dan botol bekas di depan makam desa, lalu mendapat pertolongan medis dari bidan setempat. Polisi kini menyelidiki identitas orang tua dan pihak yang meninggalkannya.
Cari Kayu Bakar, Warga Bandungan Temukan Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Di Bawah Pohon