KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Masyarakat Bandungan Bisa Selesaikan Masalah Hukum di Balai Desa

Masyarakat Bandungan Bisa Selesaikan Masalah Hukum di Balai Desa

Masyarakat Bandungan Bisa Selesaikan Masalah Hukum di Balai Desa

UNGARAN – Kondisi sosial masyarakat Bandungan yang dinamis dan plural, membuat potensi gesekan permasalahan hukum cukup tinggi. Untuk memfasilitasi hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang mencanangkan rumah restorative justice di Balai Desa Duren, Bandungan, Kabupaten Semarang.

Kepala Kejari Kabupaten Semarang Husin Fahmi mengatakan, sesuai petunjuk pimpinan pencanangan rumah restorative justice adalah untuk memfasilitasi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum tanpa harus sampai tahap pengadilan.

“Kenapa dipilih Bandungan, memang di sini terdapat keberagaman, tidak menutup kemungkinan konflik sosial cukup tinggi. Tadi ngobrol sama Kapolsek di sini agak berbeda, tingkat kriminal tinggi, lebih dari polsek lain,” jelas Fahmi usai launching Rumah Restorative Justice di Balai Desa Duren, Bandungan, Rabu (30/3/2022).

Dikatakan Fahmi, pihaknya selaku penegak hukum mencoba melakukan sesuatu untuk menjadi fasilitator di tengah masyarakat, terutama dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Melalui rumah restorative justice, masyarakat juga bisa berkonsultasi mengenai masalah hukum.

“Kalau dilihat filosofinya, restorative justice ini seperti mengembalikan jati diri bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi musyawarah untuk bermufakat. Termasuk dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Ini kearifan lokal yang kita pakai,” urainya.

Meski demikian, ditambahkan Fahmi tidak semua permasalahan hukum bisa diselesaikan melalui restorative justice. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti pelakunya baru sekali melakukan dan jenis pidananya adalah pidana ringan.

“Kita lihat dulu seperti apa masalahnya. Semua juga kembali ke kesadaran pihak yang bersangkutan. Kita hanya fasilitator saja. Jadi jangan sampai ada pikiran wah penegak hukum bermain dan sebagainya sehingga suatu masalah tertentu bisa diselesaikan,” imbuhnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Semarang Edy Sukarno mengapresiasi atas apa yang dilakukan oleh Kejari Semarang.

“Ini bagian dari upaya mengembalikan identitas masyarakat Indonesia, khususnya Jawa yang menjadikan balai desa sebagai tempat bermusyawarah menyelesaikan masalah,” katanya.

Melalui rumah restorative justice ini diharapkan masyarakat yang memiliki masalah perdata dan pidana ringan bisa mendapatkan kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum tanpa harus sampai ke tahap persidangan.

“Ini kesempatan emas yang sangat bagus untuk menumbuhkan jiwa gotong royong. Semoga bisa ditularkan ke wilayah yang lain,” pungkasnya. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Polres Semarang menyiapkan satuan tugas penegakan hukum untuk mengantisipasi perjudian atau praktik botoh dalam Pilkades serentak 2026. Pengamanan juga mencakup potensi konflik antarcalon dan isu lokal di 140 desa pada 19 kecamatan. Sebanyak 787 personel disiapkan dan diperkuat personel BKO serta satu SST Brimob dengan sistem rayonisasi.
Cegah Pilkades di Kabupaten Semarang Jadi Arena Judi, Polisi Siapkan Satgas Penegakan Hukum
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah hingga berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 27,7°C dengan kelembapan 75%. Suhu harian diprakirakan berkisar 27–36°C dengan kelembapan 40–75%, sedangkan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian pegunungan Jawa Tengah bagian tengah.
09 Oktober 2026: Cuaca Semarang Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan
Pemkab Semarang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang membayar sampai batas waktu tersebut tidak dikenai sanksi administrasi keterlambatan sebesar 1 persen. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung kesehatan fiskal dan likuiditas keuangan daerah.
Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Oktober, Warga Kabupaten Semarang Bebas Denda
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Bank Indonesia menggelar program stabilisasi harga dan hilirisasi pangan di Tarubudaya, Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (12/10/2026). Program ini menyediakan beras seharga Rp11.000 per kilogram dan cabai rawit merah Rp10.000 per kemasan 200 gram, sekaligus memperkuat produksi pertanian dan membantu pedagang menghadapi kenaikan biaya bahan baku.
Tekan Inflasi, BI dan Pemprov Jateng Gelar Tebus Murah 6 Ton Beras dan 600 Kg Cabai
[pekok2]