URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
TAN (24), pemuda asal Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Semarang karena menyebar foto syur mantan kekasihnya di media sosial.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Tak Terima Diputus Cintanya, Pria Ini Sebar Foto Syur Mantan Kekasih

Tak Terima Diputus Cintanya, Pria Ini Sebar Foto Syur Mantan Kekasih

Tak Terima Diputus Cintanya, Pria Ini Sebar Foto Syur Mantan Kekasih

featured-img

UNGARAN – TAN (24), pemuda asal Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Semarang karena menyebar foto syur mantan kekasihnya di media sosial.

Sang mantan kekasih berinisial VD (22) diketahui memutuskan jalinan kasih dengan pelaku setelah menjalani hubungan selama dua tahun.

“Tujuan dari pelaku melakukan perbuatan tersebut karena didasari sakit hati karena diputuskan secara sepihak,” ungkap Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika.

Dijelaskan Yovan, pelaku dan korban sudah menjalin asmara sejak awal tahun 2017, karena korban kuliah di salah satu perguruan tinggi ternama di Tangerang sedangkan pelaku kuliah di salah satu perguruan tinggi di Surakarta.

“Akhir tahun 2019, korban meminta putus hubungan asmara kepada pelaku,” jelasnya.

Pelaku menganggap korban tidak menghargai apa yang sudah dilakukan selama bersama. Sehingga pelaku memutuskan membuat fake account (akun palsu) twitter untuk menyebarkan foto syur korban pada awal tahun 2020.

“Foto itu disebar secara random ke media sosial twitter,” ujarnya.

Mengetahui hal tersebut, korban akhirnya melaporkan atas apa yang dialaminya ke Polres Semarang.

“Pelaku berhasil kami tangkap pada 6 April 2022 di rumahnya,” imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio Wicaksono menyampaikan
petugas menyita barang bukti berupa 1 unit handphone, 2 simcard, 1 unit laptop dan 1 buah Flashdisk. Di samping barang bukti dari pelaku, petugas juga mengamankan 1 unit Iphone milik korban yang berisi percakapan antara pelaku dan korban.

“Pelaku akan dikenakan pasal 27 ayat (1) UU Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegasnya. (win)

BACA JUGA :

Alumni dan peneliti Universitas Kristen Satya Wacana mengembangkan Mikoologi atau Mikoo, kit budidaya jamur tiram sebagai sarana belajar dan bermain anak sekaligus produk komersial. Riset yang berlangsung Maret–Mei 2025 itu mematangkan media tanam agar jamur tumbuh cepat, konsisten, dan aman dikonsumsi, sehingga membantu orang tua mengurangi waktu penggunaan gawai anak melalui aktivitas merawat tanaman.
Mahasiswa UKSW Riset Jamur Mikoologi, Berhasil Masuk ke Swalayan
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengikuti rute 5K Rupiah Borobudur Playon 2026 di kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Minggu (5/7/2026), sambil mendorong kursi roda putranya. Ajang yang diikuti sekitar 4.000 pelari ini digelar Bank Indonesia Jawa Tengah untuk mengedukasi cinta rupiah, menggerakkan UMKM, memperkuat sport tourism, serta menyalurkan sekitar Rp600 juta dana pendaftaran kepada 10 desa.
Sambil Dorong Kursi Roda Sang Anak, Ahmad Luthfi Ramaikan Rupiah Borobudur Playon 2026
Pemerintah Kabupaten Semarang melalui BKUD akan mengoptimalkan pajak parkir toko modern dan ritel setelah pembayaran pengelola dinilai belum sesuai perhitungan volume kendaraan. Kepala BKUD Rudibdo menyampaikan strategi tersebut di Ungaran, Kamis (2/7/2026), melalui sosialisasi kepada pengelola agar fasilitas parkir gratis tetap memenuhi kewajiban pajak sesuai regulasi dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Penerimaan Parkir Toko Modern di Kabupaten Semarang Tak Optimal, Ini Strategi BKUD Kejar Potensi Pajak Parkir
Puluhan remaja Pecinta dan Pelestari Alam Tengaran menebar 1.900 bibit ikan di aliran Sungai Serang, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Minggu (5/7/2026). Aksi yang digagas Ketua RW 02 Dukuh Krajan, Sowam Ahmadi, menggunakan donasi warga untuk memulihkan ekosistem pascapencemaran limbah sekaligus mengedukasi generasi muda agar menjaga kelestarian sungai.
Jaga Kelestarian Alam, Remaja di Tengaran Tebar Ribuan Bibit Ikan di Sungai Serang
Sebanyak 4.000 pelari mengikuti Rupiah Borobudur Playon 2026 di kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Minggu (5/7/2026). Bank Indonesia Jawa Tengah bersama pemerintah daerah menggelar lomba 5K dan 10K untuk menggerakkan sport tourism, UMKM, edukasi rupiah, serta pengendalian inflasi, sekaligus menyalurkan lebih dari Rp600 juta dana pendaftaran bagi pengelolaan sampah di 10 desa sekitar Borobudur.
Semangat Sport Tourism, Ribuan Pelari Ramaikan Rupiah Borobudur Playon 2026
M. Iksan (55), warga Pungkursari, Kota Salatiga, merakit Yamaha Vixion 155 cc menjadi Jeep Willys mini berwarna hijau army selama tiga bulan dengan biaya sekitar Rp30 juta. Ia memadukan mesin motor, persneling serta kaki-kaki Daihatsu Zebra, lalu membentuk bodi dari rangka besi dan pelat agar kendaraan dapat digunakan melintasi jalan kota hingga tanjakan Bandungan.
Kreatif! Tukang Cat di Salatiga ini Sulap Motor Yamaha Vixion jadi Jeep Willys Mini

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut