KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Mantan Bupati Banjarnegara Divonis 8 Tahun Penjara Karena Terbukti Korupsi

Mantan Bupati Banjarnegara Divonis 8 Tahun Penjara Karena Terbukti Korupsi

Mantan Bupati Banjarnegara Divonis 8 Tahun Penjara Karena Terbukti Korupsi

SEMARANG – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pada Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018.

Tak hanya Budhi, vonis yang sama juga dijatuhkan kepada orang terdekatnya yang bernama Kedy Afandi. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

“Menyatakan terdakwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi terbukti secara dan meyakinkan bersalah dalam tidak pidana korupsi bersama sama sebagaimana dalam dakwaan 1,” ujar hakim ketua Rochmad saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/6/2022).

Kedua terdakwa juga dijatuhi sanksi denda dengan masing-masing sebesar Rp. 700 juta. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti kurungan penjara selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Budhi Sarwono dan terdakwa II Kedy Afandi masing-masing selama 8 tahun.
Dan denda masing masing sebesar 700 juta rupiah,” terangnya.

Meski begitu, dalam putusan ini, majelis hakim menilai kedua terdakwa hanya melanggar dakwaan pertama
Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut berisi tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, ia ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Sedangkan, pada dakwaan kedua, majelis hakim menilai kedua terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sehingga, kedua terdakwa hanya terbukti melakukan kerjasama dan pengkondisian agar 3 perusahaan milik Budhi yakni PT Bumi Redjo (BRD), PT Sutikno Tirta Kencana, dan PT Buton Tirto Baskoro, dan PT Semangat Muda, dapat memenangkan proyek pengadaan infrastruktur di Banjarnegara tahun anggaran 2017 dan 2018.

“Menyatakan terdakwa 1 Budhi Sarwono dan terdakwa 2 Kedy Afandi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagiamana dakwaan kedua,” kata hakim.

Sementara itu, kuasa hukum Budhi menyatakan akan pikir-pikir dengan vonis yang sudah dijatukan majelis hakim.

“Pikir-pikir dulu yang mulia,” kata dia.

KNOWLEDGE

INFOGRAFIS

Pekerjaan peningkatan mutu jalan di Jalan Kaligawe Raya, Kota Semarang, mulai berlangsung dari sisi barat menjelang jembatan tol arah Terboyo. Pembongkaran lajur kiri dan bahu jalan menggunakan alat berat membuat kendaraan sementara melintas di lajur kanan. Kondisi tersebut memicu antrean lalu lintas hingga kawasan pertigaan Posis atau Jalan Pengapon.
Pekerjaan Jalan di Kaligawe Semarang Dimulai, Lalu Lintas Mengantre hingga Pengapon
Pekerjaan peningkatan mutu Jalan Arteri Yos Sudarso sisi barat sekitar perempatan Puri Anjasmoro, Semarang, masih berlangsung pagi ini. Pengecoran lajur kanan arah Pelabuhan telah selesai dan sudah dapat dilintasi. Pekerjaan kini beralih ke lajur kiri, sementara lampu APILL dinonaktifkan dan titik putar balik disiapkan untuk pengguna jalan.
Pengecoran Jl. Arteri Yos Sudarso Beralih ke Lajur Kiri, APILL Masih Dinonaktifkan
Truk yang mogok di lajur kanan Jalan Arteri Yos Sudarso, kawasan Kubro, arah Terboyo, masih berada di lokasi hingga pagi ini sambil menunggu proses evakuasi. Kondisi tersebut berdampak pada arus lalu lintas, dengan perjalanan dari Tol Semarang ABC hingga antrean putar balik Kubro membutuhkan waktu sekitar 15 menit.
Truk Mogok di Lajur Kanan Jl. Arteri Yos Sudarso, Antrean hingga Kubro
Perbaikan Saluran Air di Depan Pasar Karangjati Picu Kemacetan Arah Bawen
Perbaikan Saluran Air di Depan Pasar Karangjati Picu Kemacetan Arah Bawen
Kabar Terkini

POPULER

Polres Semarang mengamankan dua tersangka dugaan pencurian kabel dan baterai tower telekomunikasi di sejumlah wilayah Kabupaten Semarang. Salah satu tersangka, BD, merupakan karyawan Telkomsel dan diduga mengajak IY melakukan pencurian di Desa Jambu pada 9 September 2026. Polisi juga mendalami keterlibatan keduanya dalam sedikitnya 12 lokasi pencurian baterai sejak Januari hingga Mei 2026.
Kabel dan Baterai di 12 Tower Milik Telkomsel Digasak Maling, Kerugian Capai Ratusan Juta
Tim sepak bola Popda Kota Salatiga berhasil menjadi juara Popda Jawa Tengah 2026 setelah mengalahkan Kabupaten Wonogiri 1-0 pada partai final. Sebelumnya, Salatiga menyingkirkan Kota Semarang melalui adu penalti 5-3 di semifinal. Gelar ini diraih berkat konsistensi, kekompakan, dan mental bertanding para pemain muda sepanjang kompetisi.
Skuad Muda Juara, Perjuangan Tim Sepak Bola Salatiga di ajang Popda Jateng Berbuah Manis
BALAP-LIAR
Balap Liar dan Knalpot Brong Makin Meresahkan, Satlantas Polres Salatiga amankan 75 Motor
Keluarga Mozza Axillia Gunarsa (18), remaja asal Bergas, Kabupaten Semarang, meyakini jasad yang ditemukan merupakan putrinya setelah mengenali pakaian, jepit rambut, rambut ikal, dan ciri gigi korban. Senin (7/9/2026), ayah Mozza meminta proses hukum terhadap tersangka berjalan transparan dan pelaku dihukum berat. Hasil pemeriksaan DNA masih ditunggu keluarga.
Ayah Mozza Minta Pelaku Dihukum Berat, Keluarga Menduga Ada Motif Pembunuhan Berencana
                          

Warning: Undefined variable $output in /home/u503210056/domains/rasikafm.com/public_html/wp-content/plugins/pekok/pekok.php on line 159
```html ```