KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Oknum Guru SD di Ungaran Cabuli Muridnya, Korban Dijebak Disuruh Mengantar KK

Oknum Guru SD di Ungaran Cabuli Muridnya, Korban Dijebak Disuruh Mengantar KK

Oknum Guru SD di Ungaran Cabuli Muridnya, Korban Dijebak Disuruh Mengantar KK

SS (36), oknum guru pelaku pencabulan terhadap muridnya tertunduk lesu saat dimintai keterangan oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polres Semarang, Rabu (6/7/2022). (Foto/ dok. Humas Polres Semarang)

UNGARAN – Petugas Sat Reskrim Polres Semarang berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang pria berinisial SS (36), warga Ungaran, Kabupaten Semarang yang berprofesi sebagai guru di salah satu SD negeri di Ungaran. Ia tega mencabuli K (14) yang tak lain adalah muridnya sendiri sejak korban masih kelas V SD hingga saat ini duduk di bangku kelas VII SMP.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika saat dikonfirmasi mengatakan awal kejadian tersebut bermula pada bulan Mei 2020 saat jam pelajaran berlangsung.

“Waktu itu pelaku sedang menerangkan pelajaran, kemudian mendekati korban dan langsung meraba bagian tubuhnya,” ungkapnya di Ungaran, Rabu (6/7/2022).

Aksi SS berlanjut sekitar bulan Juni 2020 saat korban diminta datang ke rumah pelaku untuk mengantar Kartu Keluarga (KK) dengan dalih keperluan kenaikan kelas. Di rumah pelaku, SS kembali mengulangi perbuatan bejatnya disertai ancaman kepada korban agar tidak diceritakan kepada siapapun.

Tidak berhenti sampai di situ, bulan Mei 2022 pelaku kembali mencabuli korban saat disuruh datang ke kontrakannya dengan imbalan Rp100 ribu. Ibu korban yang curiga dengan sikap trauma korban saat berada dekat dengan pria, kemudian menanyakan apa yang telah dialaminya.

“Saat itulah korban cerita ke ibunya. Ibunya yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kami. Alhamdulillah pelaku berhasil kami tangkap dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di unit PPA,” sambungnya.

Pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76E Undang undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (win)

Knowledge

Tidak ada postingan.

Kabar Terkini

POPULER

IMG-20250513-WA0020
Komunitas Zeusa USA, Tambah Tua Semakin Digdaya
Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menggelar Job Fair ke-49 pada 22–23 Oktober 2026 di Balairung UKSW, Salatiga, pukul 09.00–16.00 WIB. Kegiatan gratis dan terbuka untuk umum ini menghadirkan 393 lowongan dari lebih dari 35 perusahaan dan sekolah, serta menyediakan lokakarya karier, konsultasi kesiapan kerja, dan kesempatan mengikuti tes seleksi secara langsung.
393 Loker dari 35 Perusahaan Tersedia dalam Job Fair UKSW ke-49
Satreskrim Polres Semarang mengamankan seorang mantan marketing objek wisata Dusun Semilir berinisial OW (23), warga Kabupaten Purworejo, yang diduga menggelapkan dana perusahaan hingga Rp100 juta melalui pencairan cashback fiktif. Modusnya, pengunjung mandiri dicatat seolah-olah rombongan biro perjalanan agar memenuhi syarat pencairan cashback. Polisi masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Manipulasi Data Pengunjung Wisata, Mantan Marketing Dusun Semilir Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Hangus Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Ludes Terbakar, Kerugian 1 Milyar
[pekok2]