Sedikitnya 15 orang tersangka tindak pidana umum dan narkoba berhasil diamankan Polres Salatiga. Dari 15 orang itu 8 di antaranya adalah pelaku tindak pidana umum dan 7 lainnya tersangka narkoba.
Kapolres AKBP Indra Mardiana SH SIK MSi dalam Konferensi Pers di Pendapa Polres Salatiga, Rabu 13 Juli 2022 mengatakan jika tersangka tersebut merupakan hasil ungkap jajarannya
“Dari 5 Laporan Polisi yang masuk, Sat Reskrim Polres Salatiga mengamankan 8 orang pelaku. Antara lain kasus curranmor, pengeroyokan, penggelapan, pencurian dan pencurian dengan pemberatan,” jelas Indra.
Kapolres menambahkan, untuk kasus penyalahgunaan narkoba berdasarkan 6 Laporan Polisi, Satuan Narkoba Polres Salatiga mengamankan 7 orang pelaku.
“Saat ini baik pelaku tindak pidana umum maupun penyalahgunaan narkoba sedang dilaksanakan proses penyidikan lebih lanjut baik oleh Satuan Reskrim maupun Narkoba,” tambah AKBP Indra Mardiana.
Selain itu, jajarannya juga mengamankan 405 knalpot brong hasil penindakan selama Operasi Patuh Candi 2022 dan penindakan yang secara stasioner yang dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Salatiga.
“Knalpot brong itu akan kami potong. Penggunaan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu patut kita berikan apresiasi Jajaran Satlantas yang tidak pernah lelah melakukan penindakan. Hal ini terbukti dengan banyaknya barang bukti yang berhasil diamankan,” jelas AKBP Indra Mardiana.
Kapolres Salatiga saat memberikan Keterangan media
Kapolres Salatiga di hadapan awak media menyampaikan bahwa dengan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus tindak pidana baik pidana umum maupun kasus narkoba, merupakan wujud komitmen Polri khususnya Polres Salatiga dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat serta penegakan hukum yang berkeadilan.