UNGARAN – Imam Sobari (32) alias Mencis, warga Desa Cibunar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal yang merupakan pelaku pembunuhan di Ungaran, Kabupaten Semarang dengan cara mutilasi berhasil ditangkap polisi.
Tindak kejahatan yang dilakukannya terbilang sadis karena pelaku secara keji memotong-motong tubuh Kholidatunni’mah (24) yang merupakan tetangganya menjadi beberapa bagian sebelum akhirnya dibuang secara terpisah.[irp posts=”40363″ name=”Pelaku Mutilasi di Ungaran Residivis Kasus Pencabulan Terhadap Korban yang Sama”]
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi menyampaikan kronologi peristiwa pembunuhan itu berawal saat pelaku terlibat adu mulut dengan korban.
“Hari Sabtu (16/7/2022), keduanya cek cok di kos korban karena pelaku tersinggung dengan ucapan korban. Kemudian Minggu (17/7/2022) pelaku membunuh korban dengan cara dicekik,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Selasa (26/7/2022).
Dijelaskan Kapolda, setelah membunuh korban, pelaku kemudian membawa jasad korban ke kamar mandi untuk dimutilasi menggunakan pisau dapur.
“Mutilasi yang pertama dilakukan Minggu (17/7/2022) dini hari. Pelaku memotong tiga bagian lutut dan pangkal paha. Kemudian dibungkus plastik kresek dan dibuang di sebelah PT Starwig Tegalpanas, Bergas,” ungkapnya.
Setelah melakukan mutilasi yang pertama, korban melanjutkan aksi kejinya keesokan harinya pada Senin (18/7/2022) dengan memotong bagian kaki dan tangan.
“Dibuang di Sungai Wonoboyo Bergas. Bagian tangan ditemukan di Sungai Kretek, Kalongan, Ungaran Timur,” tuturnya.
Selama proses mutilasi, lanjut Kapolda, pelaku menyimpan jasad korban di kamar mandi kos. Kemudian, pada Selasa (19/7/2022), pelaku memutilasi bagian kepala dan dibuang di sebelah Cimory.
“Pelaku juga berhasil menggasak perhiasan korban dan dijual dengan harga Rp 2,4 juta,” sambungnya.
Pelaku berhasil ditangkap berbekal kartu ATM atas nama korban yang ditemukan tak jauh dari lokasi penemuan bagian tubuh korban. Setelah dilakukan pengecekan dari bank yang bersangkutan, ternyata benar milik korban.
“Petugas kemudian meminta keterangan keluarga korban dan berhasil mendapatkan identitas pelaku,” terangnya.
Kapolda menambahkan, pelaku berhasil ditangkap saat dalam penjalanan menggunakan kereta api Singosari menuju Tulungagung.[irp posts=”40263″ name=”Hendak Memancing, Warga Temukan Potongan Tubuh Terbungkus Plastik di Sungai Kretek Ungaran”]
“Pelaku ditangkap hari Minggu (24/7/2022) di stasiun Purworejo dan diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki karena mencoba kabur,” tandasnya.
Pelaku diancam pasal 339 KUHP subsidair pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman seumur hidup. (win)