Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit melantik anggota Pergantian Antar Waktu ( PAW) DPRD Salatiga Heru Prasetyo dalam Rapat Paripurna DPRD Salatiga di ruang Bhineka, Senin (29/8). Heru menggantikan anggota DPRD sebelumnya yaitu M. Fathurahman dari PKS.
Dalam kesempatan itu, Dance menjelaskan, proses PAW dilakukan melalui proses dari mengirimkan surat ke KPU Salatiga hingga sampai ke Gubernur Jawa Tengah sebagai perwakilan pemerintah pusat untuk mengusulkan Pergantian Antar Waktu DPRD Salatiga masa keanggaotaan 2019-2024.
Berdasarkan surat permohonan tersebut, Gubernur Jawa Tengah memberikan Surat Keputusan Nomer 170/75/tahun 2022 tanggal 25 Agustus tentang peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan masa jabatan DPRD Salatiga masa keanggotaan 2019-2024.
Dari Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tersebut, DPRD Salatiga mengagendakan rapat paripurna pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Salatiga .
Dijelaskan Dance pelantikan tersebut mengacu kepada pasal 108 ayat 1 Peraturan DPRD Salatiga tentang tata tertib DPRD Salatiga nomer 1 tahun 2019, bahwa DPRD PAW sebelum melaksanakan jabatannya diharuskan melaksanakan sumpah dan janjinya yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.” Untuk itu DPRD mengagendakan rapat parapurna dalam rangka PAW DPRD Salatiga masa keanggotaan 2019-2024,” jelas Dance didampingi Wakil DPRD Latif Nahari dan Saiful Mashud.
“ Untuk Pak Maman ( Faturahman) kami semua mengucapkan terimakasih dan kami sudah lama berinteraksi dengan belio. Namun ini semua kebijakan partai dan Pak Maman ikhlas,” imbuhnya.
Sementara, Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng N Rachmadi mengatakan, menyambut baik Pergantian Antar Waktu yang sudah melalui tahapan-tahapan sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini menunjukkan proses demokrasi di Salatiga sudah berjalan dengan baik.
“ Kepada Heru Prasetyo, saya berharap dapat semakin memperkuat hubungan yang harmonis, tidak hanya dengan eksekutif namun juga di internal legislatif,” ujarnya.
( rief )