KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Polisi Ungkap 16 Kasus Penyalahgunaan Obat-obatan Terlarang di Semarang

Polisi Ungkap 16 Kasus Penyalahgunaan Obat-obatan Terlarang di Semarang

Polisi Ungkap 16 Kasus Penyalahgunaan Obat-obatan Terlarang di Semarang

SEMARANG – Satresnarkoba Polrestabes Semarang dalam periode bulan September 2022 mengungkap 16 kasus peredaran narkoba atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi menerangkan, dari belasan kasus yang terungkap, kepolisian mengamankan 20 orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ardi merinci puluhan tersangka yang diamankan ini diantaranya 14 pengedar dan 6 pengguna narkoba.

“Untuk yang tergolong kasus narkotik sebanyak 15 kasus dan yang masuk dalam Undang-undang psikotoprika ada satu kasus,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jumat (7/10/2022).

AKBP Ardi menerangkan, ada satu kasus menonjol yang terungkap dari 20 perkara penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Satu kasus tersebut yakni penangkapan dua tersangka dengan barang bukti 20 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Dua orang yang diamankan ini masing-masing bernama Suroso (46) warga Jepara dan Wawan Kukuh (45) warga Pati. Kedua pengedar ini diamankan diamankan ketika hendak mendistribusikan sabu-sabu di depan Cafe Conver Corner Jalan Basudewo, Kelurahan Bulustalan, Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang pada Sabtu (3/9/2022) sekira pukul 16.30 WIB.

“Pengungkapan kasus ini sempat menjadi bahan pembicaraan masyarakat. Karena saat penangkapan terjadi aksi kejar-kejaran sehingga salah satu tersangka terpaksa kita lumpuhkan,” jelasnya.

Kasus menonjol ini terungkap ketik adanya kecurigaan petugas yang sedang melakukan patroli di Jl. Basudewo saat melihat ada mobil Xenia warna putih berhenti di seberang SD N Bulustalan. Kemudian, dilakukan pembuntutan oleh petugas dan setelah berjalan kurang lebih 30 meter tepatnya di depan Cafe Conver Corner Jl. Basudewo, kemudian petugas menghentikan mobil tersebut dengan berada di depan mobil tersebut dan menyuruh orang yang ada di dalam mobil untuk keluar.

“Namun perintah tersebut tidak didengarkan lalu pengemudi mobil tersebut menabrak mobil petugas yang ada di depannya hingga sepeda motor dan petugas terlindas di bawah mobil tersebut. Petugas bahkan akhirnya memberikan tindakan tegas dengan memberikan tembakan ke salah satu pelaku,” katanya.

Para pelaku juga sempat akan membuang barang bukti sabu-sabu tersebut. Namun atas kesigapan petugas mereka gagal menghilangkan barang bukti kejahatannya.

Sementara, salah satu pelaku Wawan Kukuh mengaku panik saat dikejar oleh petugas. Oleh sebab itu, dirinya nekat melarikan diri dan menabrak mobil serta motor petugas bahkan pengendara lain yang sedang melintas.

“Saya panik, lalu asal tancap gas saja dan berusaha melarikan diri,” bebernya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 112 aya (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau Penjara paling singkat 6 Tahun. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Fakultas Pertanian dan Bisnis UKSW melalui program KKN mendampingi 25 warga Dusun Sengon, Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah bio-slurry dan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik cair, pupuk organik padat, serta MOL. Kegiatan selama sebulan ini mendorong pemanfaatan bahan lokal untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
KKN UKSW di Desa Manggihan, Mahasiswa Olah Limbah Biogas jadi Pupuk Organik
[pekok2]