KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Penyebab Meninggalnya Warga Sendangguwo Semarang Diduga Karena KDRT

Penyebab Meninggalnya Warga Sendangguwo Semarang Diduga Karena KDRT

Penyebab Meninggalnya Warga Sendangguwo Semarang Diduga Karena KDRT

SEMARANG – Kepolisian melakukan penyelidikan terkait ditemukannya seorang perempuan warga Sendangguwo Selatan 1 RT 12 RW 9, Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang Kota Semarang yang meninggal dunia secara tak wajar pada Minggu (23/10/2022) sekira pukul 08.00 WIB.

Diketahui, korban yang bernama Lian ini ditemukan tak bernyawa di dalam kamarnya dalam keadaan rumah yang terkunci gembok. Kapolsek Tembalang, Kompol Maulana Ozar menduga penyebab kematian perempuan berusia 23 tahun ini dikarenakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Iya (diduga karena KDRT). Jadi korban ini dicekik di dalam kamar. Kejadiannya sekitar pukul 03.30 WIB,” ujar Maulana saat dikonfirmasi.

Saat ini suami korban sudah diamankan oleh kepolisian di Polsek Tembalang dan tengah dilakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah benar melakukan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa istrinya tersebut. Dari penyidikan sementara yang diperoleh, suami korban melakukan KDRT karena menuduh istrinya selingkuh.

“Suami menduga istrinya selingkuh . Dari hasil pemeriksaan sementara juga dia (suami) punya dasar kalau istrinya selingkuh. Lalu terlibat cekcok dan ada kekerasan sampai korban meninggal dunia,” paparnya.

“Suami sudah di Polsek sedang kita lakukan pemeriksaan. Secepatnya akan kita rilis kasus tapi kita koordinasi dengan Polrestabes Semarang dulu,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua RT 12 Parman menerangkan, dari informasi yang diperoleh. suami korban sudah menyerahkan diri dengan diantar oleh orang tuanya. “Infonya sudah diamankan oleh kepolisian, menyerahkan diri diantar sama bapaknya (orang tua) ke Polsek Tembalang,” bebernya.

Disisi lain, dirinya mengetahui kejadian ini ketika ada informasi korban meninggal dunia karena menjadi korban KDRT. Setelah mendapat laporan tersebut, kemudian ia bersama Bhabinsa mendatangi rumah korban untuk memeriksa kebenaran informasi tersebut.

“Yang lapor orang tua suami korban. Suami korban bilang ke bapaknya kalau habis KDRT,” tuturnya.

Namun, saat tiba di kediaman korban, pintu rumah dalam posisi tergembok. Karena hal tersebut, kemudian Bhabinsa langsung menginformasikan ke Polsek Tembalang untuk segera dilakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.

Saat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Tembalang tiba, lalu pintu segera dibuka dan dilakukan olah tempat kejadian perkara. “Saya gak tau ada luka atau tidak di tubuh korban karena tidak boleh masuk ke lokasi,” jelasnya.

“Korban meninggal dunia di kamar yang rumahnya dalam keadaan digembok. Suami korban namanya Dani, mereka sudah tinggal disini selama kurang lebih dua tahunan,” lanjutnya.

Kabar Terkini

POPULER

Pemetaan Zona Kerentanan Gerakan Tanah (ZKGT) menjadi salah satu upaya memperkuat mitigasi bencana di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga. Hal itu dibahas dalam Forum Konsultasi Publik di Hotel Aston Semarang, Senin (28/9/2026), untuk menyamakan pemahaman serta mendorong pemanfaatan data dalam perencanaan pembangunan dan kesiapsiagaan masyarakat.
Peta Zona Gerakan Tanah Kabupaten Semarang-Salatiga Dibahas, Mitigasi Jadi Perhatian
Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Relokasi Makam Wonokendeng di Lingkungan Lonjong, Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Bawen masih menunggu tindak lanjut Pemkab Semarang. Warga telah memilih lahan pengganti sekitar 5.000 meter persegi, tetapi proses pembelian belum berjalan. Kepastian dibutuhkan karena makam lama masih digunakan dan menampung sekitar 550 makam.
Makam Wonokendeng Terdampak Tol Jogja-Bawen, Warga Sudah Pilih Lahan Baru tapi Relokasi Belum Jelas
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
[pekok2]