RASIKAFM.COM|SALATIGA – Satreskrim Polres Salatiga berhasil menangkap seorang pelaku pencurian spesialis helm yang meresahkan warga.
Pelaku beraksi di RSUD Salatiga dan ditempat umum lainya dengan memantau terlebih dahulu kondisi sekitar.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menyebut pelaku inisial DDM, 23, beralamat Kota Ambon yang juga merupakan residivis kasus serupa.
Pelaku ditangkap saat beraksi di RSUD Salatiga pada 16 November 2022.
“Pelapor datang ke RSUD meletakkan helm di kaca spion motor sebelah kanan. Kemudian pelapor masuk kemudian pukul 19.30 WIB pelapor melihat pelaku mengambil helm miliknya,” ungkap Kapolres.
Kapolres menjelaskan pelaku awalnya duduk di atas motor terlebih dahulu di dekat motor korban. Memastikan kondisi lingkungan aman. Setelah merasa aman, motor diambil oleh pelaku. Namun ketahuan oleh pelapor (pemilik helm).
“Helm pelapor berhasil dibawa oleh pelaku kurang lebih sekitar 3 meter. Kemudian pelapor sempat bilang bahwa itu helm milik pelapor,” jelas AKBP Indra.
Kemudian, kata Indra, pelaku diamankan oleh petugas dan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku ditangkap dengan bukti helm merek INK warna hitam dan helm Cargloss warna hitam. Kini tersangka telah diamankan di Polres Salatiga dan akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun.
“Tersangka telah kami lakukan proses penyidikan dan tersangka memang pernah melakukan hal yang sama,” ungkap Kapolres.
Sementara, pelaku pencurian DDS mengaku sudah dua kali beraksi mencuri helm. Dia melakukan aksi itu karena terpengaruh minuman keras.
“Mencurinya pas kondisi mabuk,” kata DDM saat ditanyai motif pencurian