RASIKAFM.COM | UNGARAN – AJ (25) seorang warga Kota Semarang nekat menganiaya EV (33) warga Ambarawa, Kabupaten Semarang di sebuah karaoke di Bandungan, Kabupaten Semarang, Selasa (3/1/2023). Ia nekat menganiaya korban menggunakan senjata tajam berupa celurit hingga korban mengalami luka cukup parah pada bagian tangannya.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Bandungan Iptu Imam Ansyari Rambe menjelaskan peristiwa berawal saat tersangka AJ menemui rekannya FR (31) warga Kota Semarang yang indekos di wilayah Bandungan. Sekira jam 03.00 WIB kedua orang tersebut pergi ke karaoke tempat korban bekerja.
“Entah ada masalah apa, setelah selesai karaoke FR terlibat cekcok dengan korban EV yang berstatus pegawai karaoke tersebut,” ujar Rambe dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).
Setelah terjadi cekcok, lanjut Rambe, tersangka AJ kembali ke kos FR untuk mengambil celurit dan selanjutnya kembali ke lokasi karaoke. Sesampainya di karaoke terjadi keributan kembali dan tersangka AJ menganiaya korban dengan menggunakan celurit.
“Setelah dianiaya, rekan korban mengejar tersangka bersama rekannya yang kabur ke arah Lemah Abang, namun tidak ditemukan. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada kami dan tim kami segera bergerak melakukan penyelidikan dan olah TKP,” ungkapnya.
Upaya penyelidikan yang dilakukan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Dalam kurun waktu 4 jam, tersangka berhasil ditangkap di daerah Pasar Babadan.
“Jadi tersangka ini berdalih membela temannya serta dalam pengaruh alkohol, sehingga nekat menganiaya korban,” jelasnya.
Barang bukti berupa sebilah celurit juga turut diamankan petugas. Sementara tersangka saat ini sedang menjalani penyidikan di Polsek Bandungan. Ia dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (win)