KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Terpengaruh Minuman Keras, Seorang Pemuda Nekat Bacok Pegawai Karaoke Bandungan

Terpengaruh Minuman Keras, Seorang Pemuda Nekat Bacok Pegawai Karaoke Bandungan

Terpengaruh Minuman Keras, Seorang Pemuda Nekat Bacok Pegawai Karaoke Bandungan

RASIKAFM.COM | UNGARAN – AJ (25) seorang warga Kota Semarang nekat menganiaya EV (33) warga Ambarawa, Kabupaten Semarang di sebuah karaoke di Bandungan, Kabupaten Semarang, Selasa (3/1/2023). Ia nekat menganiaya korban menggunakan senjata tajam berupa celurit hingga korban mengalami luka cukup parah pada bagian tangannya.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Bandungan Iptu Imam Ansyari Rambe menjelaskan peristiwa berawal saat tersangka AJ menemui rekannya FR (31) warga Kota Semarang yang indekos di wilayah Bandungan. Sekira jam 03.00 WIB kedua orang tersebut pergi ke karaoke tempat korban bekerja.

“Entah ada masalah apa, setelah selesai karaoke FR terlibat cekcok dengan korban EV yang berstatus pegawai karaoke tersebut,” ujar Rambe dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).

Setelah terjadi cekcok, lanjut Rambe, tersangka AJ kembali ke kos FR untuk mengambil celurit dan selanjutnya kembali ke lokasi karaoke. Sesampainya di karaoke terjadi keributan kembali dan tersangka AJ menganiaya korban dengan menggunakan celurit.

“Setelah dianiaya, rekan korban mengejar tersangka bersama rekannya yang kabur ke arah Lemah Abang, namun tidak ditemukan. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada kami dan tim kami segera bergerak melakukan penyelidikan dan olah TKP,” ungkapnya.

Upaya penyelidikan yang dilakukan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Dalam kurun waktu 4 jam, tersangka berhasil ditangkap di daerah Pasar Babadan.

“Jadi tersangka ini berdalih membela temannya serta dalam pengaruh alkohol, sehingga nekat menganiaya korban,” jelasnya.

Barang bukti berupa sebilah celurit juga turut diamankan petugas. Sementara tersangka saat ini sedang menjalani penyidikan di Polsek Bandungan. Ia dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Fakultas Pertanian dan Bisnis UKSW melalui program KKN mendampingi 25 warga Dusun Sengon, Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah bio-slurry dan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik cair, pupuk organik padat, serta MOL. Kegiatan selama sebulan ini mendorong pemanfaatan bahan lokal untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
KKN UKSW di Desa Manggihan, Mahasiswa Olah Limbah Biogas jadi Pupuk Organik
[pekok2]