[audio_player]

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Tim gabungan yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah (BKUD) dan Satpol PP Damkar Kabupaten Semarang melaksanakan giat penertiban lokasi karaoke dan tempat hiburan yang disinyalir menunggak pajak hiburan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kedapatan Nunggak Pajak, BKUD dan Satpol PP Kabupaten Semarang Datangi Tempat Hiburan Tagih Pelunasan

Kedapatan Nunggak Pajak, BKUD dan Satpol PP Kabupaten Semarang Datangi Tempat Hiburan Tagih Pelunasan

Kedapatan Nunggak Pajak, BKUD dan Satpol PP Kabupaten Semarang Datangi Tempat Hiburan Tagih Pelunasan

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Tim gabungan yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah (BKUD) dan Satpol PP Damkar Kabupaten Semarang melaksanakan giat penertiban lokasi karaoke dan tempat hiburan yang disinyalir menunggak pajak hiburan. Petugas mendatangi tiga tempat karaoke yakni Monalisa, Exotic dan Green Ocean serta daya tarik wisata (DTW) Saloka belum melunasi kewajibannya membayar pajak hiburan.

Dari keterangan yang dipaparkan oleh Kepala BKUD Kabupaten Semarang Rudibdo, giat penyisiran ini merupakan tahap pertama dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hiburan. Jika menilik pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang pajak daerah, maka wajib pajak (WP) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) kepada BKUD sebagai dasar untuk mengeluarkan pajak daerah.

“Kami menemukan, selama lebih kurang 23 bulan Exotic dan Green Ocean tidak menyampaikan SPTPD tersebut. Sehingga kami kolaborasi dengan Satpol PP untuk menertibkan pelanggaran itu,” ungkapnya di sela kegiatan penyisiran di Bandungan, Jumat (6/1/2023).

Dengan tidak menyampaikan SPTPD, lanjut Rudibdo, maka BKUD tidak bisa memungut pajaknya. Sesuai yang diamanahkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, untuk pembayaran pajak hiburan dihitung sendiri atau self assesment oleh WP. Sehingga praktis ketika WP tidak menyampaikan SPTPD maka BKUD tidak bisa memungut pajaknya.

“Sementara untuk Saloka berdasarkan data yang masuk ke kami, telah menunggak pajak hiburan selama 18 bulan,” jelasnya.

Ditambahkan Rudibdo, dari semua WP yang diketahui menunggak pajak hiburan tersebut memiliki iktikad baik untuk melunasi. Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai berisi kesanggupan menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak terhutang sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Tentunya juga akan dilakukan rekonsiliasi ulang terhadap jumlah setoran yang harus dibayarkan saat penerapan PPKM beberapa waktu lalu,” imbuhnya.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang Anang Sukoco menuturkan, sesuai kewenangan pihaknya mendampingi BKUD menertibkan WP yang menunggak pajak.

“Ini termasuk pelanggaran non yustisial. Ketika tidak ada itikad baik maka kita segel, hentikan sementara,” ujarnya.

Dijelaskan lebih jauh oleh Anang, ketika WP telah melaksanakan kewajibannya dengan membayar pajak terhutang maka tentunya pihaknya akan melepas segel yang telah dipasang sebelumnya.

“Pelepasan segel juga tidak bisa sembarangan, harus oleh tim yang sama saat menyegel. Jadi tidak bisa serta merta dilepas seenaknya sendiri, seperti kejadian kemarin di karaoke Monalisa, tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.

Ditambahkannya, bagi WP yang ternyata tidak dapat menyelesaikan tanggungjawabnya sesuai waktu yang ditentukan dalam surat pernyataan, maka WP bisa dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

“Bisa kita bekukan ijin operasionalnya,” katanya.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening menyebutkan Pemkab Semarang harus bisa bersikap tegas terhadap pengusaha hiburan yang kedapatan menunggak pajak.

“Imbasnya tentu terjadi kebocoran PAD dari sektor pajak hiburan,” bebernya.

Sedangkan terkait dengan adanya indikasi pelepasan segel secara sepihak di karaoke Monalisa, orang nomor satu di jajaran legislatif Kabupaten Semarang ini menyayangkan terjadinya hal tersebut. Menurutnya, hal itu tidak semestinya terjadi baik oleh karyawan karaoke ataupun pihak lain sebelum permasalahan selesai.

“Artinya apa, yang pertama pengawasan berkurang karena dibuka sepihak. Yang kedua kalau ada pembukaan segel seharusnya ada sanksinya. Karena itu sudah dengan sengaja dia melawan aturan dan menganggap sepele penyegelan itu,” tandasnya. (win)

 

BACA JUGA :

Lapas Kelas IIB Purwodadi bersama Dinas Pertanian memperkuat pembinaan kemandirian warga binaan melalui Program Sekolah Tani. Pada tahap ketiga, warga binaan mempelajari budidaya bayam, kangkung, dan pisang Raja Bulu melalui teori serta praktik langsung di lahan Lapas Purwodadi. Program ini dilakukan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan pertanian produktif sebelum kembali ke masyarakat.
Program Integrated Farming, Lapas Purwodadi Gelar Sekolah Tani
Sebanyak 8.100 porsi Ayam Kecap Rempah Nusantara dimasak serentak di sembilan kota Indonesia pada Minggu (6/9/2026), termasuk 750 porsi di Semarang. Kegiatan Bright Gas bersama pelanggan dan komunitas tersebut digelar untuk memperingati Hari Pelanggan Nasional sekaligus membidik pencatatan Rekor MURI.
Bukan Masak Biasa! 8.100 Porsi Ayam Kecap Diburu Jadi Rekor MURI, Semarang Sumbang 750 Porsi
Pemkab Semarang meminta PT PLN menunda sementara kajian dan rencana eksplorasi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran, Jumat (4/9/2026). Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyebut keputusan tersebut diambil untuk menjaga kondusivitas masyarakat di tengah kekhawatiran yang berkembang. Pemkab juga meminta PT Geo Dipa Energi meningkatkan komunikasi dan sosialisasi terkait kegiatan geothermal di Banyubiru.
Rencana Geothermal Gunung Ungaran Ditunda, Bupati Semarang Minta PLN Setop Kegiatan
Sebanyak 756 pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, terkena PHK akibat efisiensi perusahaan pada 2026. Disnaker Kabupaten Semarang menyebut keputusan tersebut telah disepakati melalui perjanjian bersama, sementara pembayaran pesangon rata-rata Rp30 juta per pekerja dilakukan bertahap selama 10 bulan karena tekanan industri perkayuan.
756 Pekerja di Kabupaten Semarang Kena PHK, Disnaker Kawal Pembayaran Pesangon
Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Semar Gugat menggelar aksi tanda tangan massal menolak rencana pengeboran geothermal Gunung Ungaran di Basecamp Kendalisodo, Desa Samban, Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (2/9/2026). Mereka meminta rencana tersebut dikaji serius karena khawatir aktivitas pengeboran berdampak terhadap lingkungan dan sumber air masyarakat.
Gelombang Penolakan Pengeboran Gunung Ungaran Mulai Muncul, Sejumlah Komunitas Galang Tanda Tangan Massal
Rencana pembangunan PLTP di kawasan Gunung Ungaran berpotensi berdampak pada sekitar 540 KK di Dusun Darum, Ngipik, dan Talun, Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang. Hingga Rabu (2/9/2026), pemerintah desa mengaku belum menerima informasi resmi maupun sosialisasi terkait proyek tersebut dan meminta keterbukaan kepada masyarakat.
Ratusan KK di Desa Candi Berpotensi Terdampak Geothermal Gunung Ungaran

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Tim sepak bola Popda Kota Salatiga berhasil menjadi juara Popda Jawa Tengah 2026 setelah mengalahkan Kabupaten Wonogiri 1-0 pada partai final. Sebelumnya, Salatiga menyingkirkan Kota Semarang melalui adu penalti 5-3 di semifinal. Gelar ini diraih berkat konsistensi, kekompakan, dan mental bertanding para pemain muda sepanjang kompetisi.
Skuad Muda Juara, Perjuangan Tim Sepak Bola Salatiga di ajang Popda Jateng Berbuah Manis
Rencana pembangunan PLTP di kawasan Gunung Ungaran berpotensi berdampak pada sekitar 540 KK di Dusun Darum, Ngipik, dan Talun, Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang. Hingga Rabu (2/9/2026), pemerintah desa mengaku belum menerima informasi resmi maupun sosialisasi terkait proyek tersebut dan meminta keterbukaan kepada masyarakat.
Ratusan KK di Desa Candi Berpotensi Terdampak Geothermal Gunung Ungaran
Tim Penilai Blackspot Therapy Polda Jawa Tengah melakukan survei dan penilaian Jalur Penyelamat di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Selasa (1/9/2026), untuk memetakan potensi kerawanan kecelakaan. Tim memeriksa kondisi jalan, rambu, marka, fasilitas keselamatan, dan lingkungan sekitar sebagai dasar penyusunan rekomendasi penanganan.
Tim Polda Jateng Cek Jalur Penyelamat JLS Salatiga, Amati Situasi Lalin Penyebab Laka

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

Lebar: px

Tinggi: px