URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Satresnarkoba Polrestabes Semarang mengamankan tiga orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Ketiga tersangka ini ditangkap ketika mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Kota Semarang.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polrestabes Semarang Amankan Tiga Orang Pengedar Narkoba

Polrestabes Semarang Amankan Tiga Orang Pengedar Narkoba

Polrestabes Semarang Amankan Tiga Orang Pengedar Narkoba

featured-img

RASIKAFM.COM | SEMARANG – Satresnarkoba Polrestabes Semarang mengamankan tiga orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Ketiga tersangka ini ditangkap ketika mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Kota Semarang.

Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistyanto mengatakan, ketiga orang yang ditangkap ini masing-masing bernama Sunaryo (48) warga Gajahmungku Kota Semarang, Ari Susanto (42) alias Gepeng warga Genuk Kota Semarang dan Irwan Suseno (37) warga Kabupaten Kendal.

Dari ketiga tersangka ini, pihaknya mengungkap dua kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Kasus pertama dengan tersangka Sunaryo yakni terjadi pada Senin (9/1/2023) pukul 20.45 WIB di depan rumah yang beralamat di Jalan Tengger Raya Barat No.47 RT 4 RW 7, Kelurahan Gajahmungkur, Kec. Gajahmungkur Kota Semarang.

Kejadian bermula ketika kepolisian melakukan patroli di lokasi tersebut karena sering digunakan untuk transaksi narkoba. Ketika tiba di lokasi, kemudian petugas mengamankan tersangka dan ketika dilakukan penggeledahan Sunaryo membawa paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,8 gram.

“Dia residivis baru keluar Lapas di Kedungpane pada tahun 2016,” ujar AKBP Edy di Mapolrestabes Semarang, Jumat (13/1/2023).

Sedangkan untuk kasus kedua di hari yang sama dengan tersangka Gepeng dan Irwan Suseno terjadi di pinggir Jalan Badak Raya, Kelurahan Pandean Lamper, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Awalnya petugas mendapat informasi tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Ketika tiba di lokasi kejadian, kemudian petugas melihat dua tersangka tersebut yang nampak mencurigakan. Lalu ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan alamat untuk mengirimkan sabu-sabu dan isinya dalam kondisi dibungkus sedotan.

“Lalu tersangka diminta untuk mengambil barang bukti itu. Ketika diserahkan petugas kemudian di uka di hadapan keduanya dan berisi serbuk kristal sabu-sabu seberat 0,5 gram,” terangnya

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti narkoba diamankan di Mapolrestabes Semarnang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk tersangka Sunaryo diterapkan Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan dua tersangka Gepeng dan Irwan Suseno diterapkan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :

Sebanyak 4.000 pelari mengikuti Rupiah Borobudur Playon 2026 di kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Minggu (5/7/2026). Bank Indonesia Jawa Tengah bersama pemerintah daerah menggelar lomba 5K dan 10K untuk menggerakkan sport tourism, UMKM, edukasi rupiah, serta pengendalian inflasi, sekaligus menyalurkan lebih dari Rp600 juta dana pendaftaran bagi pengelolaan sampah di 10 desa sekitar Borobudur.
Semangat Sport Tourism, Ribuan Pelari Ramaikan Rupiah Borobudur Playon 2026
M. Iksan (55), warga Pungkursari, Kota Salatiga, merakit Yamaha Vixion 155 cc menjadi Jeep Willys mini berwarna hijau army selama tiga bulan dengan biaya sekitar Rp30 juta. Ia memadukan mesin motor, persneling serta kaki-kaki Daihatsu Zebra, lalu membentuk bodi dari rangka besi dan pelat agar kendaraan dapat digunakan melintasi jalan kota hingga tanjakan Bandungan.
Kreatif! Tukang Cat di Salatiga ini Sulap Motor Yamaha Vixion jadi Jeep Willys Mini
LAZIS Jateng Cabang Salatiga bekerja sama dengan Resta Pendopo KM 456 menggelar Khitan Ceria 2026 bagi 30 anak yatim, piatu, dan dhuafa di Baok, Ujung-Ujung, Pabelan, Kabupaten Semarang, Kamis (2/7/2026). Program tahun ketiga ini memberikan layanan sosial sekaligus mengajak peserta yang memasuki masa baligh meningkatkan ketaatan beribadah dan membiasakan salat lima waktu.
Puluhan Anak ikuti Khitan Ceria 2026 di Resta Pendopo KM 456
Belasan remaja masjid dari Perumahan Taman Manunggal Asri Tugu Bener, Tengaran, menggelar nonton bareng film inspiratif Bilal bin Rabah di Masjid Al Ikhlas, Jumat (3/7/2026). Kegiatan perdana yang digagas Ugema ini diisi salat Magrib dan pembagian doorprize untuk mempererat kebersamaan sekaligus mengajak pelajar mengisi liburan sekolah dengan aktivitas positif.
Isi Kegiatan Positif Liburan, Belasan Remaja Ugema Nobar Film Bilal
PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar