KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Dukung Ketahanan Pangan, Polda Jateng Tanami Ratusan Hektare Lahan Perhutani dengan Jagung

Dukung Ketahanan Pangan, Polda Jateng Tanami Ratusan Hektare Lahan Perhutani dengan Jagung

Dukung Ketahanan Pangan, Polda Jateng Tanami Ratusan Hektare Lahan Perhutani dengan Jagung

UNGARAN – Sebagai wujud kemitraan dengan petani, Polda Jawa Tengah menginisiasi penanaman jagung dalam rangka mendukung ketahanan di bidang kehutanan dan pertanian. Penanaman jagung ini telah dilaksanakan melalui kerjasama dengan Perum Perhutani Divre Jawa Tengah serta pak tani mitra polisi (Patroli) di petak 49 hutan produksi Jragung, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang seluas 15,6 hektare, Selasa (24/1/2023).

Ditemui usai kegiatan penanaman, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, kegiatan penanaman ini untuk mendukung penguatan ketahanan pangan. Program ini juga akan dilakukan serentak di seluruh jajaran polres yang ada di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.

“Total lahan yang kita siapkan di seluruh wilayah Jawa Tengah sekitar 475 hektare,” ungkapnya.

Dijelaskan Kapolda, program yang dilaksanakan ini merupakan kegiatan untuk memberikan kontribusi penguatan pangan bagi masyarakat di wilayah Jawa Tengah. Selain itu, juga akan mendorong peningkatan perekonomian warga di pedesaan.

“Ini masih langkah awal. Kita punya 570 polsek jajaran dengan 34.000 personil yang siap digerakkan untuk mendukung penguatan ketahanan pangan,” bebernya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio menambahkan, penanaman ini merupakan program diversifikasi lahan pangan untuk meningktkan produksi jagung di Jawa Tengah.

“Program ini juga didukung oleh pihak lain, seperti PT Pusri, BBWS Pemali- Juwana, PT Saprotan Utama, PT Charoen Pokphan Indonesia dan lainnya,” urainya.

Sementara itu, Kepala Perum Perhutani Divre Jawa Tengah, Ratmanto Trimahono menambahkan, lokasi penanaman di petak 49 hutan Jragung ini merupakan lahan hutan tebang tahun 2022 yang juga dipersiapkan untuk tanaman kehutanan tahun 2023.

“Masyarakat bisa memanfaatkan selama tiga tahun untuk dioptimalkan dengan sistem tumpangsari. Sehingga hutan masih bisa memberi manfaat kepada masyarakat sekitarnya,” ungkapnya.

Perum Perhutani Divre Jawa Tengah, lanjutnya, memiliki tak kurang 634.000 hektare lahan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung program kemitraan Satgas Pangan Polda Jawa Tengah.

“Karena di wilayah kerja Perhutani Divre Jawa Tengah memiliki 21 satker (administratur) untuk disiapkan dalam mendukung polres jajaran untuk melaksanakan penguatan ketahanan pangan,” imbuhnya. (win)

 

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
Polres Semarang menyiapkan satuan tugas penegakan hukum untuk mengantisipasi perjudian atau praktik botoh dalam Pilkades serentak 2026. Pengamanan juga mencakup potensi konflik antarcalon dan isu lokal di 140 desa pada 19 kecamatan. Sebanyak 787 personel disiapkan dan diperkuat personel BKO serta satu SST Brimob dengan sistem rayonisasi.
Cegah Pilkades di Kabupaten Semarang Jadi Arena Judi, Polisi Siapkan Satgas Penegakan Hukum
BMKG memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Senin, 5 Oktober 2026, didominasi cerah hingga berawan. Hasil observasi di Semarang pukul 05.30 WIB mencatat suhu 26,5°C dan kelembapan 75%, dengan angin tenggara 5 km/jam. Hujan ringan hingga sedang berpotensi terjadi di pegunungan bagian barat dan tengah.
05 Oktober 2026: Cuaca Semarang Cerah Berawan, Jateng Berpotensi Hujan
Pemkab Semarang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang membayar sampai batas waktu tersebut tidak dikenai sanksi administrasi keterlambatan sebesar 1 persen. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung kesehatan fiskal dan likuiditas keuangan daerah.
Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Oktober, Warga Kabupaten Semarang Bebas Denda
[pekok2]