URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kebakaran terjadi di Perumahan Sub Inti RT05/RW V pada Jumat (24/2/2023) sekitar pukul 07.00 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Kepala Seksi Pencegahan dan Inspeksi Bidang Pemadam Kebakaran Satpol PP Kota Salatiga, Betty Wahyu Nilla Sari, mengatakan kebakaran diduga berasal dari api yang membakar kasur.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Diduga Kasur Terbakar, Membuat Rumah Milik Jaelani Hangus Dilalap Sijago Merah

Diduga Kasur Terbakar, Membuat Rumah Milik Jaelani Hangus Dilalap Sijago Merah

Diduga Kasur Terbakar, Membuat Rumah Milik Jaelani Hangus Dilalap Sijago Merah

featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA - Sebuah rumah di Perumahan Sub Inti RT05/RW V terbakar pada Jumat (24/2/2023) sekira pukul 07.00 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

Kepala Seksi Pencegahan dan Inspeksi Bidang Pemadam Kebakaran Satpol PP Kota Salatiga, Betty Wahyu Nilla Sari mengatakan kebakaran tersebut terjadi di rumah milik Jaelani. “Ada warga yang melapor tentang peristiwa tersebut, tentang adanya kebakaran di Perum Sub Inti,” jelasnya.

“Anggota harus masuk ke gang untuk memadamkan api. Lokasi berada di permukiman yang terhitung padat,” ujar Betty.

Betty mengungkapkan kejadian tersebut diduga berasal dari api yang membakar kasur. “Karena api membesar, lalu mengenai atap dan membakar sebagian rumah tersebut,” paparnya.

Beruntung, sebelum api semakin meluas regu Pemadam Kebakaran Kota Salatiga tiba di lokasi dan melakukan tindakan pemadaman. “Untuk penyebab kebakaran dan kerugian yang ditimbulkan masih dalam penyelidikan,” ungkap Betty.

Dia meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban kebakaran. “Sumber yang sekiranya bisa menjadi penyebab kebakaran harus diperiksa benar-benar agar tidak menjadi bencana,” jelasnya.

BACA JUGA :

Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
bri
Dorong UMKM dan Kemajuan Ekonomi Daerah, BRI Cabang Salatiga Salurkan KUR Rp 944 Miliar Hingga Juli 2026
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
Polres Semarang mengungkap temuan serpihan tulang yang diduga bagian dari tulang kepala serta bercak darah di TKP konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Jumat (7/8/2026), dalam penyelidikan kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Chandra Waskito. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, menemukan 53 unit telepon genggam di mobil tempat jasad korban ditemukan di Gubug, Kabupaten Grobogan, dan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Serpihan Tulang Ditemukan di TKP Royal Phone Ambarawa, 53 Unit HP Ditinggal Di Dalam Mobil Korban