URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Satuan Reserse Kriminal Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus pencurian burung bernilai ratusan juta rupiah di Kota Salatiga. Dua tersangka berinisial GPS dan HSAA berhasil ditangkap dan merupakan residivis kasus serupa. Kerugian peternak mencapai 205 juta rupiah. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Gasak 20 Ekor Burung Cucakrowo, Seharga Ratusan Juta, Kakak Beradik Asal Temanggung Diringkus Polisi

Gasak 20 Ekor Burung Cucakrowo, Seharga Ratusan Juta, Kakak Beradik Asal Temanggung Diringkus Polisi

Gasak 20 Ekor Burung Cucakrowo, Seharga Ratusan Juta, Kakak Beradik Asal Temanggung Diringkus Polisi

Pelaku pencurian burung saat digelandang ke mapolres Salatiga
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA - Jajaran Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus pencurian burung bernilai ratusan juta rupiah yang terjadi pada hari Jumat, 17/03/2023 di kandang peternak burung di Brajan Blotongan, Sidorejo, Kota Salatiga.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan merupakan warga temanggung berinisial GPS (19 th) dan HSAA (17 th 7 blm) kakak beradik yg beralamat di Krajan Sanggrahan, Kranggan, Temanggung. Keduanya berhasil mengasak 20 (dua puluh) ekor burung cucakrowo bernilai lebih dari Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah).

Dalam siaran persnya, Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani, menjelaskan, kejadian berawal pada saat korban dengan dibantu 2 rekannya melakukan renovasi kandang ternak burung cucakrowonya di lantai 2, menjelang dini hari karena ketiganya merasa lelah kemudian istirahat di lantai bawah, setelah bangun tidur jam 05.00. WIB korban naik keatas lantai dua dan mengetahui bahwa 20 ekor burung jenis cucak rawa dan hp I phone XS telah hilang, selanjutnya korban melapor ke Polres Salatiga.

Atas laporan tersebut Unit Reskrim Polres Salatiga segera bergerak cepat melakukan olah TKP dan melaksanakan penyelidikan dengan bekal bukti antara lain hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian dan keterangan saksi. pada hari Hari Minggu, 02/04/2023, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Salatiga memperoleh informasi tentang adanya jual beli burung jenis Cucakrowo dengan harga murah di Temanggung.

Unit Resmob kemudian melakukan penyelidikan di peternak burung yang berada di Temanggung tersebut, dari hasil interogasi dan menunjukkan foto dari CCTV, peternak burung mengaku mendapatkan burung dari orang yang ada di foto CCTV, setelah berhasil mendapatkan petunjuk Unit Resmob Polres Salatiga akhirnya berhasil membekuk pelaku pada hari Senin 03/04/2023 di mobil Toyota Calya warna abu-abu yang sedang berada di wilayah Grogol Kota Salatiga. Dari tangan para pelaku ini, Tim Resmob berhasil mengamankan 4 ekor burung cucak rowo milik korban.

“Pada saat dilaksanakan interogasi awal dan dibawa Ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga, kedua pelaku mengakui perbuatanya telah mencuri burung cucak rowo di Kota Salatiga” terang AKP M Arifin Suryani.

Untuk kedua pelaku saat ini sedang dilakukan penyidikan guna pengembangan, kedua pelaku merupakan residivis bersama 2 (dua) teman lainnya yang saat ini sudah ditahan di Polres Klaten dan Polres Gunung Kidul dengan kasus serupa, dan keduanya juga merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polres Magelang, Klaten dan Gunung Kidul.

Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, melalui Kasi Humas membenarkan bahwa Jajaran Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil menangkap pelaku pencurian 20 ekor burung jenis Cucakrowo milik peternak di Brajan Sidorejo Salatiga dengan kerugian 205.000.000.

“Kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. Salah satu pelaku yang masih di bawah umur, saat ini penyidikan ditangani oleh unit PPA Polres Salatiga, ditahan selama 7 hari sejak tanggal 3 April 2023, bila penyidikan belum selesai, diperpanjang lagi 8 hari sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan.” jelas IPTU Henri Widyoriani, S.H.

BACA JUGA :

Satreskrim Polres Salatiga menangkap GR (50), buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang, yang diduga berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diamankan di Banyudono, Boyolali, pada Jumat (18/7/2026) setelah penyelidikan atas laporan kehilangan Honda Supra 125 milik warga Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga. Polisi menyita sepeda motor korban beserta sejumlah barang bukti dan kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap dugaan aksi pencurian lain di wilayah Salatiga.
Buruh Harian Ditangkap usai Curi Motor di Salatiga, Polisi Dalami Dugaan Aksi Berulang
Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi mengungkap penggagalan peredaran narkotika bermodus pengiriman melalui jasa ekspedisi di Kota Salatiga. Dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai, petugas menyita hampir 6 kilogram ganja serta 2,83 gram sabu, sekaligus menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Polisi Salatiga Amankan 6 Kilogram Ganja Kering dan Paket Sabu Siap Edar
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Satreskrim Polres Salatiga menangkap buronan yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan rekening bank swasta di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sindikat tersebut diduga menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508 dengan membeli data rekening secara daring, membuat KTP palsu, lalu mengganti kartu ATM korban di kantor cabang bank menggunakan identitas palsu.
Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Bupati Semarang Ngesti Nugraha
Pertumbuhan Kawasan Industri Picu Permukiman Baru, Pemkab Semarang Siapkan Penataan
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga