URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit mengapresiasi peran juru parkir sebagai salah satu cerminan Kota Salatiga. Menurutnya, peran juru parkir sangat penting bagi Kota Salatiga dan menjadi bagian dari citra kota tersebut. Mereka memiliki kontak langsung dengan pengunjung Salatiga

Mbak Google

KABAR RASIKA

Ketua DPRD dan Pj Wali Kota Serahan Seragam Baru untuk Jukir, “Meraka Harus Ramah dalam Pelayanan”

Ketua DPRD dan Pj Wali Kota Serahan Seragam Baru untuk Jukir, “Meraka Harus Ramah dalam Pelayanan”

Ketua DPRD dan Pj Wali Kota Serahan Seragam Baru untuk Jukir, “Meraka Harus Ramah dalam Pelayanan”

Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit mengapresiasi peran juru parkir sebagai salah satu cerminan Kota Salatiga. Menurutnya, peran juru parkir sangat penting bagi Kota Salatiga dan menjadi bagian dari citra kota tersebut. Mereka memiliki kontak langsung dengan pengunjung Salatiga
Foto dok IST
Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit, saat menyerahkan seragam baru untuk Juru Parkir se-Kota Salatiga, di Halaman Kantor Dinas Perhubungan Kota Salatiga, Senin (26/6/2023).
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA - Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit, ikuti apel pengarahan sekaligus penyerahan seragam baru untuk Juru Parkir se-Kota Salatiga, di Halaman Kantor Dinas Perhubungan Kota Salatiga, Senin (26/6/2023).

Usai acara Dance mengapresiasi peran juru parkir sebagai salah satu cerminan Kota Salatiga. Menurutnya, peran dari jukir bagi Kota Salatiga sangat penting, yang menjadi bagian dari wajah kota. Kaena, dia langsung bersentuhan dengan orang-orang yang mengunjungi Salatiga, sehingga wajah Kota Salatiga mau bagus atau tidak salah satunya ditentukan oleh juru parkirnya.

“saya meyakini, profesi seorang juru parkir merupakan profesi yang mulia dan tidak boleh dipandang sebelah mata. Walaupun sebagai juru parkir, tapi itu menjadi bagian dari kerja yang bisa menghidupi keluarga kita. Jadi, profesi ini adalah profesi yang mulia,” ungkapnya.

Dance, dengan adanya seragam baru ini dapat menambah semangat juru parkir dalam bekerja.
Hal senada disampaikan Pj Wali Kota Salatiga. Ia meminta jukir agar selalu ramah saat melayani masyarakat yang menggunakan tempat parkir. Berdasarkan testimoni publik, pusat kuliner, pusat wisata, dan tempat lainnya yang juga menjadi titik pelayanan parkir telah menunjukkan progres yang baik.

Menurut Pj walikota Sinoeng Rachmadi, pemberian seragam baru ini untuk menunjang kinerja para juru parkir dalam pelayanan parkir di Kota Salatiga. “Ini sebagai upaya konsolidasi terhadap pelayanan juru parkir. Tadi ada tanda tresna berupa seragam baru, baju dan celana untuk juru parkir,” ujarnya.

BACA JUGA :

PDAM Kota Salatiga mengimbau pelanggan meningkatkan pengamanan meteran air menyusul maraknya kasus pencurian di sejumlah wilayah. Direktur Utama PDAM Kota Salatiga, Imron Cahyadi, meminta masyarakat melindungi meteran di rumah, memasang pengaman tambahan pada lokasi rentan, serta segera melapor kepada PDAM atau aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan untuk mencegah gangguan distribusi air bersih dan biaya penggantian meter.
Kasus Pencurian Meteran Marak, PDAM Salatiga Minta Konsumen Waspada
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Razita Azzalea, siswi SD Muhammadiyah Plus Salatiga, meraih medali pada kompetisi Bahasa Inggris Level 2 dalam Grand Final Nasional OMNAS 15 yang digelar di Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Jawa Timur. Prestasi tersebut diraih setelah melewati seleksi berjenjang dari tingkat kota hingga provinsi, sekaligus mengharumkan nama sekolah dan Kota Salatiga di ajang akademik tingkat nasional berkat ketekunan belajar, bimbingan guru, serta dukungan keluarga.
Razita Azzalea, Raih Medali di Grand Final Nasional OMNAS 15 di Kampus UNESA
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut