URL audio tidak tersedia.

Radio Traffic Pertama di Jawa Tengah

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik penjualan gawai ilegal di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Demak, yang telah merugikan negara hingga mencapai Rp2 miliar. Dalam operasi tersebut, dua tersangka berhasil ditangkap dan dihadapkan pada kasus penjualan gawai tanpa izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang berakibat merugikan konsumen

Mbak Google

KABAR RASIKA

Direktorat Reskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus Penjualan Gawai Ilegal

Direktorat Reskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus Penjualan Gawai Ilegal

Direktorat Reskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus Penjualan Gawai Ilegal

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Dwi Subagio

: Dok./IST

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Dwi Subagio
Featured Image

Semarang – Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik penjualan gawai ilegal di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Demak, yang telah merugikan negara hingga mencapai Rp2 miliar. Dalam operasi tersebut, dua tersangka berhasil ditangkap dan dihadapkan pada kasus penjualan gawai tanpa izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang berakibat merugikan konsumen.

Direktur Reskrimsus Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan pada Juni 2023 kemarin, pihaknya membongkar praktik penjualan gawai ilegal di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Demak.

Dwi menjelaskan, tersangka yang ditangkap di Demak berinisial MI dan seorang tersangka lain berinisial IMB warga Kota Semarang itu mengakui membeli dan menjual gawai tanpa adanya label Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) dari Kementerian Kominfo.

Polisi menyita 173 gawai ilegal dari kedua tersangka, yang belum laku terjual.

Menurut Dwi, selama melakukan aksinya itu masing-masing tersangka mampu meraup keuntungan sebesar Rp108 juta per bulan.

“Mereka menjual handphone ini, baik secara offline maupun online. Dari pengakuan keduanya, mereka sudah menjual handphone antara 5-6 bulan yang lalu,” kata Dwi.

Lebih lanjut Dwi menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Sementara itu Kabid Humas Kombes Pol Stevanus Satake Bayu menambahkan, kedua pelaku bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Sedangkan dari perbuatan yang dilakukan kedua tersangka, negara dirugikan sebesar Rp7 juta jika kandungan lokal di bawah ketentuan undang-undang setiap gawainya.

Sementara untuk kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan kandungan luar negeri, bisa mencapai Rp50 juta per gawai.

“Dari hasil penelitian yang dilakukan tenaga ahli, diketahui ada 44 tipe handphone berbagai merek dan jenis itu TKDN-nya 35 persen. Sehingga kerugian negara lewat PNBP adalah Rp50 juta dikali 44 tipe HP. Jadi, total PNBP-nya adalah Rp2,2 miliar,” terang Satake.

BACA JUGA :

Kasus dugaan penipuan dalam penjualan rumah oleh PT Agung Citra Khasthara menyeret Direktur perusahaan, Billy Murwantioko, yang menjual 66 unit rumah tanpa menyerahkan sertifikat kepemilikan kepada konsumen. Peristiwa ini terjadi di Perumahan Asri Regency Punsae, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, dan memasuki babak baru setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang pada Kamis, 19 Juni 2025.
Pengembang Perumahan Punsae Ungaran Ditahan di Lapas Ambarawa, Rugikan Konsumen Rp11 Miliar
Kapolres Salatiga AKBP Veronica memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan pembacaan sumpah jabatan Kabag SDM, Kapolsek Argomulyo, dan Kapolsek Sidorejo di Pendopo Polres Salatiga pada Kamis, 12 Juni 2025. Acara ini melibatkan pejabat baru seperti Kompol Agus Jumadi sebagai Kabag SDM, AKP Aziz Maarif sebagai Kapolsek Argomulyo, dan AKP Sarwoko sebagai Kapolsek Sidorejo, menggantikan pejabat sebelumnya yang mendapat mutasi dan promosi.
AKP Sarwoko Kapolsek Sidorejo, akan Berikan Pelayanan Maksimal kepada Masyarakat
Pengelola Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) melalui kuasa hukumnya, Muhammad Sofyan dan Hendri Adi Wibowo, menyatakan bahwa BLN adalah koperasi berbadan hukum yang beroperasi di bawah pengawasan Kementerian dan Dinas Koperasi Jawa Tengah. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di kantor Sofyan Hendri & Partner, Salatiga, pada Kamis (5/6/2025) untuk menanggapi polemik konversi produk keanggotaan yang menuai protes sebagian anggota.
Polemik Koperasi BLN, ini Penjelasan Kuasa Hukum
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang telah melaksanakan eksekusi uang pengganti sebesar Rp410 juta dalam perkara korupsi penyaluran kredit di PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang yang melibatkan terpidana Sunardi. Eksekusi dilakukan oleh Kepala Kejari Ismail Fahmi beserta tim jaksa pada Rabu, 4 Juni 2025 di Kantor Kejari Kabupaten Semarang di Ambarawa.
Kejari Kabupaten Semarang Eksekusi Uang Pengganti Rp410 Juta dalam Kasus Korupsi Kredit BPR BKK Ungaran

INFOGRAFIS

TERKINI

Rumah Tak Layak Huni (RTLH)
Pemkab Semarang Masih Miliki PR Tuntaskan 10 Ribu RTLH
Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Dinas Pekerjaan Umum terus melanjutkan program bantuan Rumah Tak Layak Huni (RTLH) yang bertujuan menyediakan hunian layak, sehat, dan aman bagi warga kurang mampu...
Grebeg Kutowinangun Kidul digelar di Balai Dukuh RW 6, Jl. Nanggulan, Kutowinangun Kidul, Kota Salatiga pada Minggu, 29 Juni 2025 sebagai bentuk pelestarian budaya lokal dan penghormatan terhadap Kyai Johar Manik, panglima kepercayaan Pangeran Diponegoro.
Nguri-uri Budaya Lokal di Salatiga, Gusti Moeng Hadiri Grebeg Kutowinangun Kidul
Grebeg Kutowinangun Kidul digelar di Balai Dukuh RW 6, Jl. Nanggulan, Kutowinangun Kidul, Kota Salatiga pada Minggu, 29 Juni 2025 sebagai bentuk pelestarian budaya lokal dan penghormatan terhadap Kyai...
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor Honda CBR 150 dan bus SR Hino terjadi di Jalan Fatmawati, Simpang Tiga Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah, pada Minggu dini hari, 29 Juni 2025. Pengendara motor, Ibrohim Abdurrohman, 21 tahun, warga Kelurahan Mangunsari, Salatiga, tewas akibat luka benturan di kepala setelah sempat dirawat di RSUD Kota Salatiga.
Bus SR Hantam Pemotor di Blotongan Salatiga, Pengendara Motor Meninggal
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor Honda CBR 150 dan bus SR Hino terjadi di Jalan Fatmawati, Simpang Tiga Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah, pada Minggu dini hari,...
Menteri Perhubungan menyatakan tidak akan ada aturan baru dalam penindakan kendaraan over dimension over load (ODOL) dalam diskusi bersama awak media yang digelar Kementerian Perhubungan pada Kamis, 26 Juni 2025, yang menimbulkan keprihatinan bagi pelaku usaha angkutan barang di seluruh Indonesia. Pernyataan itu memicu kritik karena menunjukkan pemerintah belum serius dan siap menata ulang kebijakan ODOL yang selama ini dinilai bermasalah.
Tanggapan atas Pernyataan Menteri Perhubungan Terkait Penanganan Kendaraan ODOL
Menteri Perhubungan menyatakan tidak akan ada aturan baru dalam penindakan kendaraan over dimension over load (ODOL) dalam diskusi bersama awak media yang digelar Kementerian Perhubungan pada Kamis, 26...
Kota Salatiga menggelar Pawai Taaruf 2025 dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 Hijriah pada Sabtu pagi, 28 Juni 2024, dengan melibatkan ribuan peserta dari lembaga pendidikan, ormas Islam, dan masyarakat umum. Acara yang diinisiasi Pemerintah Kota Salatiga dan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) ini dilaksanakan di sepanjang rute kota, mulai dari Lapangan Pancasila hingga kawasan SMP dan SMA di Salatiga, bertujuan untuk memeriahkan tahun baru Islam dan menanamkan nilai keagamaan serta budaya lokal.
Peringati 1 Muharam, Pawai Taaruf Usung Semangat Salatiga Mendunia
Kota Salatiga menggelar Pawai Taaruf 2025 dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 Hijriah pada Sabtu pagi, 28 Juni 2024, dengan melibatkan ribuan peserta dari lembaga pendidikan, ormas...
Muat Lebih

POPULER

Kota Salatiga menggelar Pawai Taaruf 2025 dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 Hijriah pada Sabtu pagi, 28 Juni 2024, dengan melibatkan ribuan peserta dari lembaga pendidikan, ormas Islam, dan masyarakat umum. Acara yang diinisiasi Pemerintah Kota Salatiga dan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) ini dilaksanakan di sepanjang rute kota, mulai dari Lapangan Pancasila hingga kawasan SMP dan SMA di Salatiga, bertujuan untuk memeriahkan tahun baru Islam dan menanamkan nilai keagamaan serta budaya lokal.
Peringati 1 Muharam, Pawai Taaruf Usung Semangat Salatiga Mendunia
Kuasa hukum Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), Mohammad Sofyan, menyampaikan rencana pengembalian penyertaan modal para nasabah program Si Pintar melalui skema recovery digital, yang diumumkan pada Rabu (25/6/2025) di Salatiga. Pengembalian ini dilakukan sebagai respons atas tuntutan para nasabah yang berharap modal mereka dapat segera dikembalikan, dengan pelaksanaan yang direncanakan setelah rapat anggota tahunan (RAT) usai kelengkapan audit tim independen dan appraisal terpenuhi.
BLN Janji Kembalikan Modal Nasabah Lewat Skema Digital
Desa Nyatnyono, yang terletak di lereng puncak Suroloyo di Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, dikenal sebagai destinasi wisata religi yang menarik. Di sini, terdapat makam waliyullah Hasan Munadi dan putranya, Hasan Dipuro, yang menjadi pusat perhatian masyarakat sebagai leluhur dan penyebar agama Islam. Selain makam, desa ini juga memiliki peninggalan sejarah berupa Masjid Subulussalam dan Sendang Kalimah Toyyibah yang dihormati oleh warga setempat.
Melihat Sejarah Sendang Kalimah Toyyibah Nyatnyono, Mata Air Keramat Peninggalan Waliyullah Hasan Munadi

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

POLRES SEMARANG BERHASIL MENGAMANKAN PENGEMUDI TRUK HINO TANPA MUATAN BERINISIAL AM (52), WARGA PATEBON, KENDAL, YANG MELARIKAN DIRI USAI KECELAKAAN DI JALAN RAYA SURUH-KARANGGEDE PADA MINGGU (1/12/2024), YANG MENYEBABKAN SATU KORBAN MENINGGAL DUNIA.    KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) KOTA SALATIGA MEMUSNAHKAN BERBAGAI BARANG BUKTI HASIL KEJAHATAN YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP, SEPERTI SABU, GANJA, TEMBAKAU GORILA, OBAT TERLARANG, AIRSOFT GUN, HINGGA BAHAN PELEDAK, DENGAN TOTAL 208 BARANG. PEMUSNAHAN TERSEBUT DILAKUKAN OLEH KEPALA KEJARI SALATIGA, SUKAMTO, DI HALAMAN GUDANG BARANG BUKTI KEJARI JALAN LINGKAR SELATAN (JLS) SALATIGA, SELASA (3/12/2024).    TINGKAT PARTISIPASI PADA PILKADA DI SALATIGA YANG DIGELAR PADA 27 NOVEMBER 2024 DILAPORKAN MENGALAMI PENURUNAN, DARI 89 PERSEN PADA PERIODE SEBELUMNYA MENJADI SEKITAR 80 PERSEN.   SERIKAT PEKERJA DI KABUPATEN SEMARANG MENDESAK PEMERINTAH DAERAH UNTUK SEGERA MELAKUKAN SURVEI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL) SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK) TAHUN 2025, SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NO. 168/PUU-XXI/2023 YANG MEMPENGARUHI REGULASI PENGUPAHAN   PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG SAAT INI TENGAH MEMPERBAIKI TANJAKAN UJUNG-UJUNG DI JALUR DADAPAYAM-SALATIGA, DESA UJUNG-UJUNG, KECAMATAN PABELAN, KABUPATEN SEMARANG, YANG MENGALAMI KERUSAKAN PARAH DAN RAWAN KECELAKAAN. PROYEK PERBAIKAN INI DILAKUKAN SETELAH MENERIMA BANYAK LAPORAN DARI MASYARAKAT TERKAIT KECELAKAAN DI LOKASI TERSEBUT, YANG SEBELUMNYA MEMILIKI KONTUR CURAM, BERKELOK, DAN LEBAR JALAN KURANG DARI LIMA METER, SERTA JURANG DALAM DI KEDUA SISI JALAN.    SEJUMLAH KARANGAN BUNGA TERLIHAT DI DEPAN POSKO PEMENANGAN PASANGAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SALATIGA NOMOR URUT 01, DR ROBBY HERNAWAN-NINA AGUSTIN, DI JALAN MERAK, KELURAHAN MANGUNSARI, KECAMATAN SIDOMUKTI, KOTA SALATIGA, PADA KAMIS (28/11/2024).   DALAM PELANTIKAN DAN PENGANGKATAN SUMPAH/JANJI KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH YANG BERLANGSUNG DI GEDUNG SETDA SALATIGA PADA KAMIS (28/11/2024), PENJABAT WALI KOTA SALATIGA, YASIP KHASANI, MENYAMPAIKAN HARAPAN AGAR GURU DAN KEPALA SEKOLAH TIDAK HANYA BERPERAN SEBAGAI AGEN PEMBELAJARAN, TETAPI JUGA SEBAGAI AGEN PERADABAN.   HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT) MENUNJUKKAN KEMENANGAN TELAK PASANGAN CALON (PASLON) NOMOR URUT 01, NGESTI NUGRAHA-NUR ARIFAH (MUTIARA), ATAS RIVAL MEREKA, NURUL HUDA-YARMUJI (HAJI), DALAM PILKADA KABUPATEN SEMARANG 2024.   KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA SALATIGA MENGGELAR DOA BERSAMA DI AULA KPU JL. ARGOSARI RAYA SALATIGA, SELASA (26/11/2024) SORE, DIHADIRI OLEH PJ WALI KOTA YASIP KHASANI, KAPOLRES AKBP ARYUNI NOVITASARI, DANDIM LETKOL INF GUVTA ALUGORO KOEDOES, KAJARI SUKAMTO, DAN PARA TOKOH AGAMA KOTA SALATIGA.    FORUM KOMUNIKASI PIMPINAN DAERAH (FORKOMPIMDA) KABUPATEN SEMARANG, YANG MELIBATKAN WAKIL BUPATI SEMARANG, JAJARAN POLRES SEMARANG, KPU, BAWASLU, DAN PEMERINTAH DAERAH, MELAKUKAN PENGECEKAN KESIAPAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS) DI SEJUMLAH WILAYAH RAWAN BENCANA, SEPERTI DUSUN BORANGAN DAN SAPEN DI DESA CANDIREJO SERTA DUSUN DUREN DI DESA DUREN, KECAMATAN SUMOWONO, PADA SELASA (26/11/2024).